Home / Nasional / Top News

Kamis, 13 April 2017 - 15:47 WIB

Siapa Andi Lala, Pelaku Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

Medan,NasionalPos – Andi Lala, tersangka utama kasus pembunuhan satu keluarga di Medan berstatus buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua pelaku lainnya telah tertangkap yakni Roni, 21 tahun, yang dibekuk Rabu 12 April 2017. Dia merupakan eksekutor yang pembunuhan satu keluarga keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Lalu Andi Saputra, 27, yang berperan sebagai penjaga di teras rumah korban untuk mengawasi orang-orang di sekitar TKP. Total pelaku sebanyak tiga orang.

Satu keluarga yang tewas dibunuh di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Sabtu dinihari, 9 April 2017 adalah Riyanto, 40, dan istrinya Riyani, 35; dua anaknya Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11) dan mertuanya bernama Marni (60). Putri bungsu korban bernama Kinara (5) ditemukan dalam kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit,seperti dilansir Tempo.co.

Baca Juga  MKD Proses Kasus Setnov Terkait Megaproyek e-KTP

Direktur Kriminal Polda Sumut Komisaris Besar Nurfallah mengatakan pelaku Andi Lala masih punya hubungan keluarga dengan Riyanto. “Istri Andi Lala dan istri Riyanto, almarhumah Sri Ariyani alias Riyani masih punya hubungan keluarga,” kata Nurfallah, Rabu 12 April 2017.

Andi Lala kabur kala polisi datang menggeledah rumahnya di Jalan Pembangunan 2 Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Andi Lala melarikan diri dengan mobil pick up bernomor polisi 1325 EZ. Mobil itu kemudian ditemukan di salah satu SPBU di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga  Bamsoet Ingatkan Pentingnya Membangun Kekuatan Pertahanan Indonesia 2045

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Brigjen  Agus Andrianto mengatakan identitas pelaku diketahui dari penelusuran kendaraan yang digunakan ketika berkunjung ke rumah korban di Jalan Mangaan 1 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada malam kejadian.

Kendaraan dengan nomor polisi BK 1011 HJ itu diketahui milik sebuah perusahaan rental. Dari perusahaan tersebut, didapatkan sejumlah nama yang menyewa mobil. Setelah dikembangkan lagi, dugaan atas pelaku mengerucut pada nama tersangka Andi Lala. Sehingga dilanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya di Desa Sekip, Lubuk Pakam.

Dia menyarankan pelaku untuk menyerahkan diri. “Diimbau untuk menyerahkan diri atau nanti dapat tindakan tegas dari petugas,” katanya.[]

Share :

Baca Juga

Headline

Gerindra Hampir Dipastikan Tak Usung Sandi di Pilpres 2024

Headline

Update Data Sebaran Covid-19 di Indonesia, Jumat (12/6/2020)

Headline

Vonis Penjara Pemred Banjarhits Merupakan Kecelakaan Fatal Demokrasi

Headline

Update Data Corona (20/10/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 368.842 Orang dan Meninggal 12.734 Orang

Headline

Tak Ada Lagi Korban Selamat Ledakan Beirut, Sebut Tim SAR

Headline

Update Data Corona (28/7/2021) Jumlah Pasien Positif 3.287.727 Orang dan Meninggal 88.659 Orang

Headline

KPK Harap Hakim Terapkan Peraturan MA Soal Pidana Semumur Hidup Bagi Koruptor

Nasional

Pemkab Bandung Beberkan Pengelolaan Desa Ke Pemkab Lahat