Nasionalpos.com,Jakarta — Terbitnya Surat Keputusan Walikota Jakarta Barat No.74 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Anggota Forum Kewaspadan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan dan Kelurahan di Kota Adm Jakarta Barat di tandatangani oleh Anas Effendi sebagai Walikota Jakarta Barat saat itu,namun pada realitasnya menimbulkan keresahan, kebingungan dan bahkan rasa ketidak adilan bagi personil yang tercantum dalam Surat Keputusan tersebut,lantaran isi surat keputusan tersebut dianggap tidak memenuhi mekanisme ataupun prosedur dan juga persyaratan seorang anggota FKDM yang layak di berhentikan,demikian disampaikan Apriando Ketua FKDM Kelurahan Kebon Jeruk, Kamis ,(30/8/2018).
“Di Dalam SK Walikota Jakarta Barat no.74 tersebut,disebutkan bahwa kami telah mendapatkan Surat Peringatan dari Lurah sbg penasehat FKDM kelurahan, tapi nyatanya,kami tidak pernah mendapatkan surat tersebut dari Lurah,” ungkap Apriando.
Kalau bicara mekanisme Pemberhentian, sambung Apriando, seharusnya Lurah sbg penasehat fkdm kelurahan menggelar rapat pleno, tapi itu tidak ada, karena hubungan kami dengan Lurah sangat harmonis dan kami selalu membuat Laporan ke Lurah sesuai Permendagri no.12 Tahun 2006.
“Kami sudah melakukan upaya persuasif membuat surat sanggahan ke Walikota Jakarta Barat dan juga ditembuskan ke Sudin Kesbangpol Jakarta Barat, Bakesbangpol DKI Jakarta hingga Gubernur tapi tidak ada respon, ya daripada nasib tidak jelas,maka kami bersama 14 orang dari kelurahan berbeda, ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tandas Apriando .[]