Nasionalpos.com,Jakarta — Baik buruknya penyelenggaraan momentum demokratis Pemilihan Umum setiap lima tahun sekali,tergantung pada tiga komponen strategis, yakni Masyarakat dan Peserta Pemilu (Perseorangan/DPD RI dan Parpol/DPR-DPRD) serta Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara,oleh karena itulah agar Pemilu berlangsung dengan baik sebagai penyelenggara,sudah semestinya KPU memberikan pelayanan optimal dan bersinergi dengan subyek, demikian dikemukakan Slamet Abadi salah seorang bakal calon peserta pemilu Perseorangan/DPD RI,kepada pers,saat ditemui di kawasan Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Senin ( 9/7/2018).
“Namun realitasnya, KPU memposisikan calon peserta pemilu sebagai obyek,sehingga semua Peraturan KPU terkesan intimidatif,mendadak,perbedaan perlakuan dan tidak memperhatikan kondisi kemampuan dari calon peserta pemilu,” ungkap Slamet Abadi.
Menurutnya,jika hal ini dibiarkan maka KPU dapat terjebak pada penyalahgunaan kekuasaan, indikasi itu nampak dengan adanya perbedaan perlakuan dalam melayani calon peserta pemilu, nampak pada Pasal 60 ayat (1) huruf u Peraturan KPU No. 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD disebutkan:
“Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon. Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan, antara lain: telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
Sedangkan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD disebutkan:
“Dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.”
“Dari kutipan dua PKPU yang mengatur pencalonan DPD dan DPR/DPRD tersebut terlihat jelas perlakuan yang berbeda, ya mestinya disamakan dong, sebab calon DPD RI dan DPR-DPRD, itu sama sama calon anggota Lembaga legislatif,” tuturnya,
Ia juga mengusulkan sebagai solusi permasalahan tersebut, KPU maupun KPUD DKI Jakarta memanggil semua calon peserta pemilu terutama dari calon peserta pemilu Perseorangan, untuk bermusyawarah mencari solusi bersama.
“Ya,kalau memang PKPU no.14 tahun 2018,harus dilaksanakan,kami berharap KPU bijaksana,misalnya penyampaian LHKPN setelah bakal calon DPD masuk Daftar Calon Tetap sebagai peserta pemilu 2019,atau setelah dilantik, sekarang prioritaskan terlebih dahulu penerimaan persyaratan sebagai peserta pemilu yang tercantum di Undang Undang Pemilu,” pungkas nya. (dito)