Jakarta,NasionalPos — Proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai sejumlah pihak melanggar aturan. Mereka lebih cenderung menyebutnya sebagai pembangunan pulau baru dibandingkan reklamasi pantai.
“Disebut sebagai pembangunan pulau baru karena lokasi keberadaannya jauh dari pantai,” kata Gede Munanto selaku moderator pada acara Diskusi Terbuka Reklamasi Jakarta untuk Siapa? di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).
Kalau memang megaproyek itu bukan tergolong reklamasi, maka pemerintah pusat harus membuat undang-undang baru sebagai payung hukumnya.
Acara diskusi diselenggarakan oleh Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menghadirkan sejumlah narasumber antara lain pemerhati kebijakan hukum dan politik Rizaldi Limpas, pemerhati kebijakan Pemprov DKI Nugraha K Yasin dan pemerhati kebijakan perkotaan Amir Hamzah.
Para pembicara berharap agar pemerintah lebih transparan tentang reklamasi tersebut.
“Proyek pembangunan 17 pulau itu manfaatnya apa bagi warga DKI Jakarta dan keberadaannya untuk siapa,” kata Nugraha yang juga mantan Wakil Walikota Jakarta Timur.
Sedangkan Rizaldi menambahkan pada era gubernur baru yang akan dimulai pada pertengahan Oktober 2017, hendaknya dapat meningkatkan hubungan baik antara eksekutif dan legislatif.
“Karena dua lembaga ini yang punya kewenangan menerbitkan perda, termasuk perda baru tentang proyek tersebut,” ujar Rizaldi.
Direktur LP2AD Victor Irianto Napitupulu selaku penanggung jawab diskusi menjelaskan, acara ini digelar untuk meminta kepada pemerintah memberi penajaman tentang arah dari proyek tersebut.
“Jangan sampai warga DKI hanya menjadi penonton, sedangkan hasil proyek dinikmati pihak lain,” cetus Victor.[]