Home / Nasional / Top News

Jumat, 15 September 2017 - 10:03 WIB

Soal Sumber Waras, KPK Harus Periksa Pimpinan DPRD

Jakarta,NasionalPos — Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menyebutkan, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) merupakan produk penyalahgunaan wewenang yang serius.

Menurut Amir, alokasi pembelian lahan RSSW sebesar Rp 800 miliar yang tercantum dalam APBD Perubahan 2014 menyalahi aturan.

“Pengesahan APBD Perubahan 2014 itu cacat hukum, karena tidak berpatokan dengan PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Amir, Kamis (14/9).

Selain itu, lanjut Amir, KPK juga diyakini mengerti bahwa penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan APBD Perubahan 2014 itu didukung oleh DPRD DKI.

Karena itulah Amir Menyarankan agar KPK berani memeriksa semua pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga  Warga Antusias Ikut Program PKK RW 01 Pademangan

“Dari keterangan pimpinan DPRD DKI, maka KPK bisa langsung mengetahui awal mula kasus korupsi pengadaan Sumber Waras, terutama dalam pembahasan APBD Perubahan 2014,” ujar Amir.

Bukan hanya itu, pada 22 September 2014, ternyata Kemendagri memerintahkan Gubernur DKI dan DPRD untuk memperbaiki APBD.

Amir menuturkan, dalam suratnya, Kemendagri menyebutkan bahwa alokasi pembelian lahan RSSW tidak memiliki dasar hukum, serta harus dibatalkan.

Namun sayangnya, Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengabaikan instruksi Kemendagri tersebut.

“Karenanya penetapan APBD Perubahan 2014 tidak sah,” tegas Amir.

Lantaran Perda APBD Perubahan telah melanggar peraturan perundang-undangan, maka penggunaan anggarannya jelas perbuatan korupsi.

Baca Juga  Sistem seleksi SEA Games 2022 Vietnam, Jadi Pondasi Rekrutmen Atlet Di Ajang Multievent

“Bukti-bukti inilah yang sebenarnya harus digunakan KPK untuk masuk mendalami kasus Sumber Waras,khususnya untuk menjerat Ahok sebagai tersangka,” pungkas Amir.

KPK menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras tetap berjalan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (12/9).

“Perlu kami sampaikan kasus Sumber Waras itu tidak dihentikan, tapi saat ini dalam proses pendalaman,” kata Alexander Marwata.

Alexander mengatakan, pendalaman itu dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan agar kasus Sumber Waras bisa ditindaklanjuti ke proses selanjutnya.

“Kami menggunakan penilai independen dalam kasus Sumber Waras,” kata Alexander.[]

Share :

Baca Juga

Headline

Sebut Islam Agama Arogan, Abu Janda Kembali Dilaporkan KNPI

Megapolitan

Fordim Jakarta Siap Fasilitasi Aktivis Pertanyakan CSR ke Pemprov DKI

Headline

Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

Politik

SBY Resmi Laporkan Antasari ke Bareskrim

Megapolitan

Warga DKI Jakarta Dukung Gerakan Sadar Tertib Arsip

Headline

Baleg DPR: Kita Dicemooh Karena di Negara Sendiri Tak Punya UU Perlindungan Bagi PRT

Nasional

Berkah Ramadhan, Satgas Yonif 755 Bagikan Sembako Warga Asmat

Headline

Polantas Polres Tanjungbalai Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengendara