Home / Ekonomi / Top News

Selasa, 28 Maret 2017 - 21:04 WIB

SOP Baru, Petugas Pajak Dilarang Bertemu WP di Luar Kantor

JAKARTA, nasionalpos – Mulai April 2017, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki standar operasional prosedur (SOP) baru terkait bisnis proses antara WP dan aparatur pajak atau fiskus.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, setiap petugas pajak nantinya tidak diperbolehkan bertemu WP di luar kantor.

Seluruh bisnis pemungutan pajak harus dilakukan oleh fiskus secara layak melalui bisnis proses dan etika pejabat publik.

“Tidak ada kepala kantor atau siapa saja, apakah staf pemeriksa atau AR (account representative) melakukan pertemuan dengan WP di luar jam kantor dan di luar kompleks kantor, atau di luar ruangan kantor yang sudah ditetapkan,” tegasnya saat pelantikan eselon III di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (27/30/2017) seperti dilansir dari kompas.com.

Baca Juga  Kembalikan Dukungan PDIP, Kini Cagub Sumbar Tersangka Bareskrim Polri

Fiskus juga tidak boleh melakukan pemeriksaan berdasarkan angka-angka yang tidak jelas asal muasalnya, lanjut Sri Mulyani.

Oleh karena itu, dalam melakukan pemeriksaan, fiskus harus memiliki data yang valid agar WP tidak merasa dihadapkan pada pemeriksaan yang sifatnya secara semena-mena atau tidak memiliki dasar yang jelas.

“Kepada WP, kami sampaikan bahwa kami akan melakukan tugas ini dengan sungguh-sungguh dan secara konsisten sehingga kita berharap mereka juga menghormati dengan tidak melakukan upaya-upaya, seperti melakukan penyogokan kepada petugas pajak,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa SOP baru ini akan efektif pada April 2017 setelah program tax amnesty rampung.

Baca Juga  Ditemukan Kejahatan Siber Baru Bermodus Penipuan dengan Janji Hadiah Bitcoin

“SOP-nya akan sangat berbeda dari sekarang. Sekarang kami kalau periksa, kan pinjam buku, minta data ke WP, data kok minta, ya tidak dikasih,” katanya.

Berikutnya, dalam prosedur baru, fiskus tidak akan melakukan pemeriksaan jika tidak memiliki data. Barulah, selanjutnya WP dipanggil untuk menjelaskan data yang dimiliki oleh fiskus dan SPTnya.

“Lalu, pemeriksa dilarang sama sekali berhubungan atau dalam rangka pekerjaannya bertemu di luar kantor, jadi di kantor pajak nanti ada CCTV, ada rekaman, ada yang awasi juga,” ucapnya. (sah)

 

Share :

Baca Juga

Headline

Mantan Pejabat Kemenag Ungkap Peran Lukman Hakim Dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Headline

Zainal Arifin Sarankan KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Ekonomi

DPR Tolak Rencana Pemerintah Impor Beras

Nasional

Keluarga Besar Simarmata Se Indonesia akan Berwisata Keliling Danau Toba Gunakan Kapal Rumah Batak Terapung

Headline

Update Corona (7/5/2020) Jumlah Pasien Positif 12.776 Orang Dan Meninggal Menjadi 930 Orang

Headline

Kabais TNI Kini Dijabat Letjen TNI Joni Supriyanto

Headline

Habib Rizieq Serukan Dialog, Stop Kegaduhan

Headline

Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Rutan Salemba