JAKARTA, NasionalPos – Jakarta Procurement Monitoring (JPM) melaporkan kasus dugaan mark-up pada proyek Pengadaan Film Animasi Cegah Kebakaran HPS Rp 3.873.375.000 di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (PKPB) Provinsi DKI Jakarta pada TA 2014 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Ketua JPM, Ivan Parapat mengungkapkan, ada indikasi mark up melalui modus pelelangan umum Pascakualifikasi Pengadaan Film Animasi Cegah Kebakaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 3.873.375.000. “Hal ini di sinyalir dalam penetapan Pemenang PT CKMU dengan harga penawaran Rp 3.604.150.000,- (93,04 % dari HPS),” kata Ivan kepada NasionalPos.com di Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Saat proses lelang ini terjadi, lanjut Ivan, yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kamsudin, bidang Partimas, sedangkan Pembuat Komitmen (PPK) Teguh Eko Murphi, sebagai Kepala Seksi Pengendalian Sarana. Dan, sesuai aturan proses lelang harus diketahui Kepala Dinas Pemadam dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta, Subedjo.
Ivan menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran JPM terdapat temuan. Diantaranya, setelah dilakukan perbandingan besaran anggaran pelaksanaan proyek tersebut dengan banyaknya Episode dan durasi berdasarkan Bill of Quantity (BQ) spesifikasi dan kerangka Acuan Kerja (KAK), dengan anggaran sebesar Rp 3.604.150.000 untuk pekerjaan 10 episode dengan durasi masing-masing episode hanya 10 menit. Artinya, rata-rata pekerjaan satu episode menelan biaya sebesar Rp 364.150.000 (Tiga Ratus Enampuluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah/belum termasuk pajak).
Ternyata, setelah dihitung, menurut Ivan, hal tersebut nilainya terlalu besar untuk ukuran pembuatan film animasi dengan durasi 10 menit/ 1 menit Rp 36.041.500,- dengan merekrut 28 orang Tenaga Kru.
Untuk itu, JPM melaporkan kasus tersebut ke Kejati DKI pada 20 September 2016 lalu. Namun, hingga saat ini tak jelas juntrungannya. “Makanya, kami minta agar Kejati DKI Jakarta agar menindaklanjuti laporan kami. Ini menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum,” pungkas Ivan. (boi)