Home / Top News

Rabu, 1 Februari 2017 - 18:09 WIB

Subedjo Dilaporkan JPM ke Kejati DKI

JAKARTA, NasionalPos – Jakarta Procurement Monitoring (JPM) melaporkan kasus dugaan mark-up pada proyek Pengadaan Film Animasi Cegah Kebakaran HPS Rp 3.873.375.000 di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (PKPB) Provinsi DKI Jakarta pada TA 2014 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ketua JPM, Ivan Parapat mengungkapkan, ada indikasi mark up melalui  modus pelelangan umum Pascakualifikasi Pengadaan Film Animasi Cegah Kebakaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 3.873.375.000. “Hal ini di sinyalir dalam penetapan Pemenang  PT CKMU dengan  harga  penawaran Rp 3.604.150.000,- (93,04 % dari HPS),” kata Ivan kepada NasionalPos.com di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Saat proses lelang ini terjadi, lanjut Ivan, yang menjadi  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kamsudin, bidang Partimas, sedangkan Pembuat  Komitmen (PPK) Teguh Eko Murphi, sebagai Kepala Seksi Pengendalian Sarana. Dan, sesuai aturan proses lelang harus diketahui Kepala Dinas Pemadam dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta, Subedjo.

Baca Juga  Ratiyono Harus Tanggungjawab APBD-P Kesbang 2016

Ivan menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran JPM terdapat temuan. Diantaranya, setelah dilakukan perbandingan besaran anggaran pelaksanaan proyek tersebut dengan banyaknya Episode dan durasi berdasarkan Bill of Quantity (BQ) spesifikasi dan kerangka Acuan Kerja (KAK), dengan anggaran sebesar Rp 3.604.150.000 untuk pekerjaan 10 episode dengan durasi masing-masing episode hanya 10 menit. Artinya, rata-rata pekerjaan satu episode menelan biaya sebesar Rp 364.150.000 (Tiga Ratus Enampuluh  Empat  Juta  Seratus  Lima Puluh Ribu Rupiah/belum termasuk pajak).

Baca Juga  Mega Tangisi Jokowi, Pigai : Jika Kerja Benar, Korban Covid-19 Tak Banyak

Ternyata, setelah dihitung,  menurut  Ivan, hal tersebut nilainya terlalu besar untuk  ukuran  pembuatan  film animasi  dengan  durasi 10 menit/ 1 menit Rp 36.041.500,- dengan merekrut 28 orang Tenaga Kru.

Untuk itu, JPM melaporkan kasus tersebut ke Kejati DKI pada 20 September 2016 lalu. Namun, hingga saat ini tak jelas juntrungannya. “Makanya, kami minta agar Kejati DKI Jakarta agar menindaklanjuti laporan kami. Ini menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum,” pungkas Ivan. (boi)

Share :

Baca Juga

Top News

Sebanyak 66.481 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri
Arab Saudi dan Sejumlah Negara Longgarkan Regulasi Covid-19

Headline

Arab Saudi Hanya Izinkan Sholat Id di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram

Politik

Elektabilitas Jokowi dan Prabowo Menurun

Top News

Update Data Corona (14/2/2022) Jumlah Pasien Positif 4.884.279 Orang dan Meninggal 145.321 Orang

Ekonomi

ADB Kucurkan Rp48 Miliar Untuk Penanganan Virus Corona di Indonesia

Top News

Update Data Corona (24/1/2022) Jumlah Pasien Positif 4.289.305 Orang dan Meninggal 144.227 Orang

Nasional

Wasekjen FKPPI Nilai Bamsoet Sosok Fenomenal

Headline

Update Data Sebaran Covid-19 di Indonesia, Sabtu (30/5/2020)