JAKARTA, nasionalpos – Penyanyi Syahrini tengah diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK mengendus adanya dugaan tindak pidana pajak Syahrini yang melibatkan pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno yang kini berstatus tersangka kasus penerima suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP).
“Ya, kalau terkait nama (Syahrini) yang kemarin disebutkan di persidangan, kami belum tahu apakah dalam pengurusan ada pelanggaran atau tidak,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Untuk diketahui, dalam sidang kasus suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin, muncul nama penyanyi Syahrini dari surat bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat bukti itu ditemukan penyidik saat menggeledah isi tas Handang.
Disebutkan, Syahrini diduga menjadi salah satu wajib pajak yang menyalahgunakan pajak dengan tunggakan mencapai Rp900 juta. Selain Syahrini, nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah juga disebut-sebut sebagai penunggak pajak yang ditangani Handang.
Menurut Alexander, keberadaan surat bukti permulaan itu akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Untuk saat ini, pihaknya masih fokus pada persidangan terdakwa pemberi suap Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Dalam operasi tangkap tangan KPK menangkap Handang dan Rajamohanan di Jakarta, akhir November 2016. Saat itu, KPK menyita uang suap untuk Handang sebesar Rp1,9 miliar. Suap itu diduga ditujukan agar Handang menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar. (dit)