JAKARTA, NasionalPos – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan meminta keterangan Sylviana Murni terkait penggunaan dana bansos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 dan 2015.
Pemanggilan itu tercantum dalam surat nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi membenarkan informasi itu. “Iya benar,” singkat Erwanto sseperti dilansir merdeka.com, di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Pada surat tersebut diberitahukan kepada Sylviana jika Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.
Penyidik berharap Sylvi dapat hadir demi kepentingan penyelidikan dan memberikan keterangan dengan membawa sejumlah dokumen ke Kantor Dittipidkor Bareskrim Polri pada pukul 09.00 Wib, Jumat besok (20/1/2017).
Mantan Walikota Jakarta Pusat itu dipanggil berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tertanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tertanggal 24 November 2016. (bts)