Home / Ekonomi

Senin, 20 Maret 2017 - 18:43 WIB

Tarif Taksi Online Ditentukan Pemda, Bagaimana Nasib Tarif Promo?

Jakarta,NasionalPos – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tarif batas atas dan batas bawah pada taksi online mulai berlaku 1 April 2017. Ketentuan ini akan membuat tarif taksi online tidak beda jauh dengan taksi konvensional alias beda tipis.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, selama ini perusahaan aplikasi kerap menetapkan tarif terlalu rendah dengan dalih tarif promo.

Strategi marketing berupa tarif promo tetap diizinkan, asalkan tarif tersebut tak menyalahi batas bawah dan batas atas yang nantinya ditetapkan Pemda.

“Boleh promo, teknisnya yang penting tak lagi kemudian harganya sampai murah banget, jadi ada batasan tarif batas atas dan bawah kan itu batasan,” jelas Pudji di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (20/3/2017),seperti dilansir detik.

Baca Juga  Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II – 2018 Tak Capai Target

Dia menuturkan, akan ada pengaturan di mana selisih tarif taksi online dan taksi konvensional hanya berbeda tipis. Sementara jika tak diatur, perusahaan aplikasi seringkali menetapkan tarif yang sangat miring.

“Tapi yang tidak kita inginkan karena tidak ada batasan, (taksi online) bisa Rp 10.000 karena dia pakai promo dan sebagainya. Paling tidak ada batasan di situ, ada batas bawah dan atas, batas bawah pastinya lebih murah,” ucap Pudji.

Baca Juga  Pemerintah Akan Mencicil Hutang ke Pertamina

Berapa tarif yang akan diberlakukan, menurutnya, hal tersebut sepenuhnya ditetapkan oleh Pemda. Jika melihat dari kondisi yang ada saat ini, tarif taksi online akan tetap lebih murah dari taksi biasa, namun dengan selisih yang tidak terlalu jauh.

“Enggak mungkin batasnya lebih mahal dari taksi konvensional. Nanti yang atur Pemda silakan ini kan sudah bergulir dan sosialisasi, jadi yang atur kepala daerah, akan atur itu bagaimana tentang tarif, yang tahu daerah, jadi daerah satu dengan yang lain beda,” pungkas Pudji.(dmr)

Share :

Baca Juga

JOB FAIR, Jakarta Akan Gelar Pameran Lowker

daerah

JOB FAIR, Jakarta Akan Gelar Pameran Lowker

Ekonomi

Neraca Perdagangan Kembali Defisit Hingga 0,12 Miliar Dollar AS

Ekonomi

THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah Diteken Presiden

Ekonomi

Mentan Amran Lepas Ekspor Komoditas Hortikultura dan Bantuan untuk Petani di Bandung Barat

Ekonomi

Indonesia-Jepang Percepat Pembangunan Tol Trans Sumatera

Ekonomi

Pangan Murah Keliling di RPTRA Kecapi Di Tinjau PJ Gubernur

Ekonomi

Perusahaan Wajib Sediakan Ruangan Untuk Karyawan OTG

Ekonomi

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Tetapkan APBD DKI Tahun 2023 Rp 83,781 Triliun