Jakarta,NasionalPos.com – Terdakwa kasus penistaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman dua tahun penjara terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis ”Pidana penjara selama dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama,Selasa (9/5/2017).
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah “Jadi, jangan percaya sama orang, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. …Dibohongi pakai Surat Al-Maidah (ayat) 51 macem-macem itu. Itu hak bapak-ibu ya!” Ia pun mengatakan, “Jadi kalau bapak-ibu perasaan ‘nggak bisa pilih (Ahok) nih karena saya takut masuk neraka’, dibodohin gitu ya, nggak apa-apa. Karena ini, kan, panggilan pribadi bapak-ibu.”
Dari ucapan tersebut, Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.
Ketua Majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto,SH mengatakan, dari pemeriksaan barang bukti dan saksi terdakwa dinyatakan bersalah. “Atas hal itu tersakwa dihukum dua ahun penjara,” katanya saat memimpin persidangan.[]