Home / Top News

Selasa, 9 Mei 2017 - 19:02 WIB

Terbukti Menista Agama, Ahok di Bui 2 Tahun

Jakarta,NasionalPos.com – Terdakwa kasus penistaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman dua tahun penjara terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ketua majelis hakim Dwiarso  Budi Santiarto, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis ”Pidana penjara selama dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama,Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada ahok atas kasus dugaan penodaan agama. Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam yaitu Al Qur’an Surat Al Maidah 51.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah “Jadi, jangan percaya sama orang, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. …Dibohongi pakai Surat Al-Maidah (ayat) 51 macem-macem itu. Itu hak bapak-ibu ya!” Ia pun mengatakan, “Jadi kalau bapak-ibu perasaan ‘nggak bisa pilih (Ahok) nih karena saya takut masuk neraka’, dibodohin gitu ya, nggak apa-apa. Karena ini, kan, panggilan pribadi bapak-ibu.”

Baca Juga  Kim Dibunuh Gunakan 2 Jenis Racun

Dari ucapan tersebut, Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Baca Juga  Basa Basi Berantas Korupsi Ala Pemerintahan Jokowi

Ketua Majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto,SH mengatakan, dari pemeriksaan barang bukti dan saksi terdakwa dinyatakan bersalah. “Atas hal itu tersakwa dihukum dua ahun penjara,” katanya saat memimpin persidangan.[]

Share :

Baca Juga

Headline

Pemprov DKI Siagakan Ratusan Pompa Antisipasi Banjir Ibukota

Headline

KPK “Garap’ Wakil Ketua MPR Soal Dana Hibah KONI

Ekonomi

JPM : OJK Harus Tegas Menyikapi Kasus Dugaan Penipuan Nasabah AJK

Headline

Tito Bolehkan Kepala Daerah Utak Atik APBD Untuk Biaya PPKM

Headline

Australia Berang Gara-gara China Sebar Foto ‘Palsu”

Headline

PPP : Pemerintah Harus Perbaiki Komunikasi Ditengah Pandemi Covid-19

Headline

Ada 5 Tewas, Jaksa Selidiki Keterlibatan Trump Dalam Kerusuhan di Capitol Hill

Headline

Update Data Corona (11/10/2021) Jumlah Pasien Positif 4.228.552 Orang dan Meninggal 142.716 Orang