Home / Top News

Jumat, 23 Februari 2018 - 09:30 WIB

Tersangka Kasus e-KTP Benarkan Gamawan Terima Ruko dari Pengusaha Paulus Tannos

Nasionalpos.com, Jakarta – Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo membenarkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menerima sebuah rumah toko (ruko) dari pengusaha Pulus Tannos. Ruko itu  diduga sebagai bagian dari jatah proyek e-KTP.

Anang mengungkapkan, ruko tersebut diberika kepada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia.

Ruko itu sendiri berlokasi di Jalan Wijaya, Jakarta itu diduga merupakan bagian dari jatah proyek e-KTP.

“Iya, saya dengar dari Paulus, dia bilang kasih ke Azmin soal ruko,” ujar Anang saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP bagi terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Anang menuturkan, ruko itu awalnya diberikan secara cuma-cuma. Namun belakangan, Paulus menyebut ruko itu merupakan transaksi jual beli antara Paulus dan Azmin.

“Awalnya memang dikasih, tapi setelah beberapa lama kemudian ramai di koran, akhirnya dibuat jual beli saja,” tutur Anang.

Baca Juga  Diduga Uang Djoko Tjandra Rp7,5 Miliar Digunakan Pinangki Untuk Hidup Mewah

Dalam persidangan sebelumnya soal pemberian ruko itu sempat mengemuka. Namun, Gamawan membantahnya.

Saat itu, Gamawan menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Johny G. Plate dalam pusaran korupsi e-KTP. Dalam hal ini, Gamawan menuding Johny G. Plate turut membeli sebuah aset hasil dugaan korupsi e-KTP.

Awalnya, Gamawan membantah pernah menerima hasil dugaan korupsi e-KTP berupa ruko dan uang dari Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tanos. Gamawan justru menuding pembelian ruko merupakan hasil patungan adiknya, Azmin Aulia dengan Johny G. Plate.

“Enggak (menerima aset dari Paulos Tanos). itu bohong. Kan Andi ngomong, dia (Andi) tidak menyaksikan. Adik saya itu punya bukti lengkap pembayarannya, transfer banknya, akta notarisnya. Dia beli bukan sendiri, dia beli dengan Johny G. Plate, Sekjen NasDem,” kata Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Baca Juga  Dua Perwira TNI AU Lulus Pendidikan International Flying Instructor Course Australia

Gamawan‎ Fauzi menegaskan, aset ruko di kawasan Jakarta Selatan ‎yang pernah disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP dibeli menggunakan nama perusahaan. Gamawan juga membantah bahwa pembelian itu merupakan fee dari Paulus Tanos karena menalangi lebih dulu proyek e-KTP tahun 2011, pada awal-awal tender dilakukan.

“Enggak (penalangan), ya karena dia (Paulus) tidak ada uang. Jadi dia keluarkan uang itu untuk beli mesin segala macam, ditawarkan lah ruko dan tanahnya ke Johny G Plate dan adik saya. Jadi PT itu yang membeli, bukan adik saya, dan itu lengkap bukti-buktinya. Kan ditanya waktu saya di sidang juga,” terangnya. [ ]

Share :

Baca Juga

Headline

Jepang Akan Mencabut Larangan Masuk Bagi Warga Negara Asing

Headline

Iran Rusuh, Ratusan Bank dan Kantor Pemerintah Dibakar

Nasional

LIRA Apresiasi Kemenangan Eramas

Headline

Update Data Corona (20/7/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 88.214 Orang dan Meninggal 4.239 Orang

Politik

Kader Senior Demokrat Kritik Andi Arief Cs

Ekonomi

Jokowi Klaim Perekonomian Mulai Baik di Tengah Pandemi Covid-19

Nasional

Buwas Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 30 Kg

Headline

Menkumham Bantah Jaksa Agung Soal Soal Keberadaan Joko Tjandra di Indonesia