Home / Top News

Selasa, 20 Maret 2018 - 22:45 WIB

Tersangka Suap Zumi Zola Bersama KPK Akan Gelar Acara di Jambi

Nasionalpos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tersangka kasus suap yang juga Gubernur Jambi Sumi Sola akan menggelar acara Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi pada 19 Maret hingga 23 Maret 2018 mendatang.

Menanggapinya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menyatakan itu merupakan hal yang paling memalukan dan sangat ironis. Karena, kegiatan KPK ini dibuka dan dihadiri oleh Gubernur Jambi Zumi Zola yang berstatus sebagai tersangka KPK.

Diketahui, Zumi hingga kini belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2 Februari 2018 lalu karena diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

“Sulit dipahami secara akal sehat bagaimana mungkin KPK melibatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi? Bukannya mendapatkan apresiasi justru kegiatan ini justru akan merusak citra KPK dimata publik karena telah berkolaborasi dengan tersangka Korupsi,” kata Adnan dalam keterangan pers, Selasa (20/3/2018).

Baca Juga  Update Data Corona (27/10/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 396.454 Orang dan Meninggal 13.512 Orang

Menurutnya, mengundang apalagi meminta tersangka korupsi membuka acara dan melibatkannya dalam satu forum antikorupsi merupakan sebuah keteledoran dan tidak berjalannya fungsi pengawasan di internal KPK. Sangatlah tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK ataupun berperang melawan korupsi.

Atas kejadian tersebut ICW meminta KPK untuk menghentikan kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan bersama dengan Provinsi Jambi tersebut. KPK juga sebaiknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan manjerial di internal agar kejadian serupa tidak terjadi dimasa mendatang.

Adnan juga menilai KPK sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai atau pejabat KPK yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut atas dugaan melanggar undang-undang dan Peraturan Kode Etik di KPK. Dalam Pasal 37 UU KPK pada intinya antara lain menyebutkan bahwa pegawai yang bertugas pada KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Baca Juga  Kader Partai Hanura Loncat ke Partai Gerindra & Berkarya

Dalam Pasal 66 UU KPK bahkan menyebutkan adanya ancaman pidana hingga 5 tahun penjara terhadap pelanggaran pasal 37 tersebut. Pegawai yang bersangkutan juga berpotensi melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK khususnya Nilai-Nilai Integritas Angka 12 yang intinya dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui oleh pegawai/penasihat KPK perkaranya sedang ditangani KPK, kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan sepengetahuan pimpinan/atasan langsung. [ ]

Share :

Baca Juga

Headline

Gara-Gara Usul Lockdown, Menkes Brasil Dipecat

Headline

KNPI Tantang Polisi Tangkap Abu Janda Yang Dianggap Rasis

Top News

Babe Ridwan Saidi Budayawan Inspirasi Pelurusan Sejarah Jakarta Itu Telah Tutup Usia

Ekonomi

Pemerintah : Tarif Listrik Non Subsidi Periode April – Juni 2021 Tak Naik

Headline

DPR Tolak Revisi Omnibus Law Ciptaker, Buruh Akan Kembali Demo

Headline

Update Data Corona (12/2/2021) Jumlah Pasien Positif 1.201.859 Orang dan Meninggal 32.656 Orang

Headline

Menyatunya Islam dan NKRI

Top News

Hadapi Banjir, Pemprov DKI Kucurkan Rp1 Triliun