NasionalPos.com,Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai mengumumkan beberapa anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
(TGUPP). Setiap anggota tim tersebut mendapatkan fasilitas gaji yang dianggarkan dari APBD DKI.
Dana untuk gaji TGUPP dianggarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) sebesar Rp 19.880.820.000. Ketua TGUPP mendapatkan gaji sebesar
Rp 51.570.000 per bulan dengan fasilitas mobil dinas Toyota Altis.
Berikut daftar gaji anggota TGUPP yang dibayarkan sebanyak 13 kali setahun:
Ketua TGUPP (1 orang): Rp 51.570.000
Ketua Bidang (5 orang): Rp 41.220.000
Anggota TGUPP Grade 1 (9 orang): Rp 31.770.000
Anggota TGUPP Grade 2 (7 orang): Rp 26.550.000
Anggota TGUPP Grade 2a (8 orang): Rp 24.930.000
Anggota TGUPP Grade 2b (8 orang): Rp 20.835.000
Anggota TGUPP Grade 3 (9 orang): Rp 15.300.000
Anggota TGUPP Grade 3a (9 orang): Rp 13.500.000
Anggota TGUPP Grade 3b (9 orang): Rp 9.810.000
Anggota TGUPP Grade 3c (8 orang): Rp 8.010.000
Honor Narasumber (2 orang): Rp 1.000.000
Honor Narasumber Profesional (2 orang): Rp 1.400.000
Menyikapi besaran gaji dan fasilitas wah tersebut, Ketua Fordim Jakarta, Ivan Parapat mengecam dan menyatakan besaran gaji TGUPP itu terkesan pesta pora APBD DKI.
“Besaran gaji serta fasilitas TGUPP mengindikasikan tidak pekanya akan kesulitan ekonomi yang melanda masyarakat saat ini, khususnya warga Jakarta,” kata Ivan, kamis (4/1/208).
Terlebih kinerja TGUPP tersebut belum terukur terbukti kinerjanya bermanfaat bagi masyarakat.
Karena itulah Ivan meminta Anies menjelaskan kepada publik dasar hukum membuat besaran gaji yang cukup fantastis tersebut.
“Jangn sampai mengulang kesalahan Ahok yang jor-joran sangat besar menggaji atau TKD PNS DKI,” tegas Ivan.
Ivan menambahkan, dalam menggaji TGUPP ini terkesan minim pengabdian, serta lebih mengutamakan balas jasa dengan memberi uang besar pada individu yang ditunjuk menjadi personel TGUPP tanpa pertimbangan sama sekali terhadap kondisi ekonomi sulit yang dialami warga Jakarta. []