JAKARTA, nasionalpos – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan kebalik jeruji tahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang SSV. Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah MFA (Dirut PT. PAL Indonesia), AN (pegawai dari AS Incorporation) dan AC (GM Treasury PT PAL Indonesia).
Setelah menlajani pemeriksaan intensif, ketiganya kompak tutup mulut. Mereka menolak menjawab pertanyaan para wartawan yang telah menunggunya, Sabtu (1/4/2017) dini hari.
MFA Menggunakan batik lengan panjang, hanya bisa diam dan bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Dia hanya bisa tersipu menutup wajahnya menggunakan tas dan sama sekali tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Tersangka kedua yang muncul adalah AN, menggunakan batik corak biru berwarna putih. AN justru terlihat santaim namun tetap bungkam. Iapun tak menghiraukan pertanyaan wartawan dan melenggang masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke rumah tahanan cabang Pomdam Guntur.
Seperti hanya dua tersangka lainnya, AC juga tutup mulut dan melenggang dengan membawa koper berwarna merahnya menuju mobil tahanan KPK.
Sementara itu, jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. “Jika diperlukan, masa penahanan itu bisa ditambah sesuai kebutuhan penyidik,:” jelas Febri.
Untk diketahui, dalam kasus korupsi penjualan kapal perang dari PT PAL Indonesia ke instansi pertahanan pemerintah Filipina tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Tersangka lain yang masih melenggang bebas itu adalah SAF, direktur keuangan PT PAL Indonesia yang kabarnya saat ini tengah berada di luar negeri.
Tersangka MFA, AC, dan SAR diduga menerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupzi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dit)