Home / Top News

Minggu, 2 April 2017 - 20:30 WIB

Tiga Tersangka Kasus PT PAL Ditahan, Satu Masih Bebas

JAKARTA, nasionalpos – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan kebalik jeruji tahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang SSV. Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah MFA (Dirut PT. PAL Indonesia), AN (pegawai dari AS Incorporation) dan AC (GM Treasury PT PAL Indonesia).

Setelah menlajani pemeriksaan intensif, ketiganya kompak tutup mulut. Mereka menolak menjawab pertanyaan para wartawan yang telah menunggunya, Sabtu (1/4/2017) dini hari.

MFA Menggunakan batik lengan panjang, hanya bisa diam dan bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Dia hanya bisa tersipu menutup wajahnya menggunakan tas dan sama sekali tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Baca Juga  Sebanyak 51 Orang di Freeprot Terpapar Covid-19

Tersangka kedua yang muncul adalah AN,  menggunakan batik corak biru berwarna putih. AN justru terlihat santaim namun tetap bungkam. Iapun tak menghiraukan pertanyaan wartawan dan melenggang masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke rumah tahanan cabang Pomdam Guntur.

Seperti hanya dua tersangka lainnya, AC juga tutup mulut dan melenggang dengan membawa koper berwarna merahnya menuju mobil tahanan KPK.

Sementara itu, jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. “Jika diperlukan, masa penahanan itu bisa ditambah sesuai kebutuhan penyidik,:” jelas Febri.

Baca Juga  ASN dan Keluarga Dilarang Mudik

Untk diketahui, dalam kasus korupsi penjualan kapal perang dari PT PAL Indonesia ke instansi pertahanan pemerintah Filipina tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Tersangka lain yang masih melenggang bebas itu adalah SAF, direktur keuangan PT PAL Indonesia yang kabarnya saat ini tengah berada di luar negeri.

Tersangka MFA, AC, dan SAR diduga menerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupzi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dit)

Share :

Baca Juga

Headline

Update Data Corona (14/7/2021) Jumlah Pasien Positif 2.670.046 Orang dan Meninggal 69.210 Orang

Ekonomi

Menko Luhut Dorong Investasi Bidang Industri Guna Siapkan Lapangan Kerja Untuk Generasi Muda

Headline

Luhut Larang Orang Dari Inggirs dan Australia Masuk Indonesia

Headline

Jokowi Reshuffle Kabinetnya, Internasional Sorot Mantan Menteri Yang Diciduk KPK

Ekonomi

Transportasi Massal Berbasis Listrik Berasal Dari Bantuan Kementerian Perhubungan Total 20 Unit

Headline

Update Data Corona (2/8/2020) Korban Jumlah Pasien Positif 111.455 dan Meninggal 5.236 Orang

Ekonomi

Nilai Tukar Dollar AS Masih Merosot

Headline

Update Data Corona (6/1/2021) Jumlah Pasien Positif 788.402 Orang dan Meninggal 23.296 Orang