JAKARTA, NasionalPos – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan Sekretaris Forum Umat Islam (FUI) Bogor Willyudin Abdul Rasyid Dhani ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, Willyudin saksi dalam sidang dugaan penodaan agama, ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, Wiliyudin dituduh memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam siding kasus penistaan agama pada tanggal 10 dan 17 Januari lalu.
“Ya, baru saja kami melaporkan keterangan palsu di bawah sumpah. Tuduhan kedua kami, terlapor memberikan laporan palsu kepada kepolisian,” kata anggota tim kuasa hukum Ahok Urbanisasi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017) malam .
Laporan itu diterima kepolisian dalam surat bernomor LP/583/II/2017/PMJ/Ditreskrimum
Menurutnya, Willyudin menuduh Ahok menodai agama pada 6 September 2016. Padahal, Ahok melontarkan ucapan terkait Surat Al-Maidah pada 27 September 2016.
Selain itu, tempat kejadian perkara yang disebut Willyudin, yakni Tegalega. Seharusnya locus delicti dugaan pidana Ahok adalah Pulau Pramuka di Kepulauan Seribu.
Urbanisasi menambahkan, Willyudin juga mengancam kepolisian. Jika laporan tak ditindaklanjuti dugaan penodaan agama tersebut, maka Willyudin akan mengerahkan massa untuk berunjuk rasa.
Akibat kesaksian palsu itu, kata Urbanisasi, sangat merugikan Ahok yang sedang bertarung pada Pilkada DKI Jakarta. Karena, Ahok tidak bisa memanfaatkan masa kampanye karena harus berkutat pada urusan hukum.
Untuk melengkapi laporan, Urbanisasi menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain laporan polisi yang dilakukan Willy, berita acara pemeriksaan di Polrestabes Bogor, transkrip persidangan dan rekaman sidang.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Ahok mengancam akan memperkarakan 12 saksi yang diajukan jaksa penutut umum pada sidang dugaan penistaan agama. Hingga kini, sudah ada tiga saksi yang telah mereka adukan ke kepolisian, yakni aktivis Front Pembela Islam (FPI) Muchsin Alatas dan Novel Chaidir Hasan, serta Irena Handono. (rid)