Home / Top News

Selasa, 17 Januari 2017 - 13:56 WIB

Tito Nilai Fatwa MUI Potensi Ancam Kebhinekaan

Tito Karnavian

Tito Karnavian

JAKARTA, NasionalPos – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berpendapat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir-akhir ini berpotensi menimbulkan dampak sekunder yakni mengancam kebhinekaan dan kamtibmas.

Tito Karnavian

“Yang menarik, belakangan ini ketika fatwa memiliki implikasi luas dan berpengaruh ke sistem hukum kita,” kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam diskusi bertajuk Fatwa MUI dan Hukum Positif, di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1/2017) seperti dilansir dari Antaranews.com.

Ia mencontohkan, dikeluarkannya fatwa larangan penggunaan atribut Natal bagi karyawan beragama Islam yang kemudian memicu berbagai aksi beberapa pihak yang melakukan sosialisasi di ruang publik hingga adanya aksi kekerasan di kafe.

“Ini menunjukkan fatwa bukan lagi dianggap pandangan halal atau haram. Tapi belakangan malah berkembang menjadi ancaman bagi keberagaman dan kebhinekaan,” katanya.

Baca Juga  Tim Advokasi HAM Laporkan Kasus 6 Laskar FPI ke ICC di Belanda

Contoh lainnya, lanjut dia, ketika ada isu dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama (Ahok) lalu, MUI menerbitkan fatwa yang menyebutkan bahwa Ahok menistakan Alquran dan ulama.

Menurut Tito, fatwa tersebut memiliki dampak yang besar karena memunculkan gerakan mobilisasi GNPF MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI) dan membentuk opini masyarakat.

“Akhirnya masyarakat termobilisasi seperti aksi 411, 212 yang cukup banyak terpengaruh sikap MUI,” paparnya.

Padahal, menurut dia, fatwa MUI bukan hukum positif yang disahkan undang-undang.

Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan fatwa MUI bukan lagi menentukan halal atau haram tapi juga menimbulkan dampak sekunder yakni mengancam kebhinekaan dan kamtibmas.

Ia mengatakan, meski GNPF MUI berhasil memobilisasi massa dalam peristiwa Aksi Damai 212 dengan aman dan tanpa kericuhan, tapi aksi tersebut menunjukkan adanya gerakan yang mengarah pada intoleransi yang bertentangan dengan semangat kebhinekaan.

Baca Juga  Kita Tidak Bisa Keluar Dari Krisis Dengan Cara Tipu-tipu

“Meski (Aksi 212) aman, tapi membuka wacana baru tergerusnya mainstream Islam, menaikkan transnasional yang kurang pas dengan situasi kebhinekaan kita,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta sejumlah pihak untuk tidak memanfaatkan MUI untuk mengeluarkan fatwa tertentu.

“Kami menghormati MUI, tapi kami tidak menghendaki pihak tertentu memanfaatkan MUI mengeluarkan fatwa yang mengancam kebhinekaan,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak membantah bahwa fatwa MUI berpengaruh cukup besar bagi kehidupan umat beragama di Indonesia. Contohnya dalam penerapan fatwa halal atau haramnya suatu produk makanan. (rid)

Share :

Baca Juga

Headline

China Jatuhkan Sanksi Sejumlah Pejabat AS Terkait Hong Kong

Headline

Kabakamla : Negara Harus Hadir di Perairan Natuna

Ekonomi

PTPN Klaim Tak Pernah Rampas Lahan Rakyat

Headline

Polisi Akan Periksa HRS Terkait Kasus Munarman

Headline

Ini Cara Reynhard Sinaga Cari Mangsa

Headline

Didiagnosa Kanker Prostat, SBY AKan Berobat ke AS

Megapolitan

Penduduk Lansia Indonesia 23,4 Juta Orang: Membawa Konsekuensi Terhadap Pembangunan Nasional

Headline

Update Data Sebaran Covid-19 di Indonesia, Kamis (21/5/2020)