Home / Megapolitan / Top News

Rabu, 8 Februari 2017 - 19:55 WIB

Tjahjoi Harus Berhentikan Ahok Sebagai Gubernur DKI

Margarito Kamis

Margarito Kamis

JAKARTA, NasionalPos – Sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah berstatus terdakwa penistaan agama masih menunggu pembacaan penuntutan oleh JPU. Hal itupun menuai kritik.

Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai alasan Mendagri bahwa penonaktifan Ahok menunggu pembacaan penuntutan oleh JPU itu mengada-ada. Karena dalam aturannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tidak ada penjelasan tentang itu.

“Saya minta kepada Mendagri jangan mengada-ngada, menunggu JPU (jaksa penuntut umum) melakukan penuntutan baru bisa diberhentikan. Argumentasi itu seribu persen mengada-ada,” kata Margarito kepada Republika.co.id, Rabu (8/2/2017).

Baca Juga  Update Data Sebaran Covid-19 di Indonesia, Sabtu (5/9/2020)

Margarito menegaskan, kalau Mendagri masih juga memaksakan logika hukumnya seperti itu maka akan sungguh memalukan. Ia pun bertanya siapa yang memberi masukan ke Mendagri soal logika hukum seperti itu.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 83 ayat 1 berbunyi “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Baca Juga  LBP Akan Longgarkan Sejumlah Wilayah Karena Trend Penurunan Covid-19

Pada ayat 2 berbunyi, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.” (rid)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kemenkeu : Program Keringanan Utang Berpotensi Hingga Rp1,17 Triliun

Megapolitan

292 Bus Program Mudik Gratis Diberangkatkan dari Terminal Pulo Gebang

Headline

Tinggalkan Afghanistan, AS Hancurkan Alutsista Yang Tersisa

Ekonomi

Kemenkeu Klaim Nilai Aset Negara Masih Lebih Besar Dari Utang

Politik

Taufik Ismail Anggap Saat ini Mirip Kondisi ’60-an’

Ekonomi

Bappenas Prediksi Tahun 2021 Jumlah Pengangguran Capai 12,7 Juta Orang

Headline

Update Corona (5/6/2020) Jumlah Pasien Positif 29.521 Orang Dan Meninggal Menjadi 1.770 Orang

Headline

Partai Buruh Inggris Usul RUU Larangan Penistaan Nabi Muhammad S.A.W