Tokoh Masyarakat Kep. Riau di Jakarta, Bakal Bawa Masalah di Pulau Rempang-Galang Batam Ke Mahkamah International

- Editor

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Polemik di tanah Rempang, Batam, Kepulauan Riau masih terus bergulir. Warga yang disebut-sebut telah tinggal sebelum Indonesia dinyatakan merdeka terancam digusur demi proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dan ditargetkan bisa menarik investasi besar dengan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.

Warga dari 16 kampung Melayu di Rempang itu masih menolak penggusuran itu hingga saat ini. Pada 7 September lalu penolakan itu berujung bentrok dengan kepolisian. Sebanyak 43 warga ditangkap dianggap provokator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dan tindakan represif itu mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak maupun dari berbagai kalangan, salah satunya dari Badan Penyelaras dan Pengawal Pembangunan Kepulauan Riau – Jakarta (BP3KR JAKARTA), melalui Syahzinan,SE juru bicara dari BP3KR Jakarta, saat di temui wartawan ia mengatakan bahwa ketika dibentuk BP. Batam, telah tercatat dalam sejarah bahwa Pulau-pulau  Batam, Rempang dan Galang bukanlah pulau kosong penduduk.

Setidak-tidaknya pulau-pulau tersebut telah 500 tahun berpenghuni Bangsa Melayu, hal ini dapat dibuktikan diantaranya Pusat pemerintahan nenek moyang Rempang dan Galang bertempat di Pulau Bulang  dipimpin seorang Temenggung. Masyarakatnya tersebar di pulau-pulau yang  sekarang disebut Kampung-Kampung Tua. Tengku Husen, Putra Sulung Sultan  Riau Lingga, Sultan Mahmud III menetap di Pulau Bulang. Pada tanggal 6 Februari 1819, Tengku Husen dilantik oleh Raffles menjadi Sultan Kerajaan Singapura;

“Bahwa secara dimensi kesejarahan, sungguh ironi karena keberadaan Camp Pengungsi  Vietnam di Pulau Galang dipertahankan padahal belum lebih dari 50 tahun. Sebaliknya,  keberadaan kampung-kampung tua yang sudah berusia 500 tahun malah akan digusur dan penduduknya di relokasi.”ungkap Syahzinan,SE kepada wartawan, Jumaat, 15/9/2023 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga :   Implikasi Moeldoko Ajukan PK Ke MA, Jangan-Jangan Koalisi Besar Vs Kotak Kosong di Pilpres 2024?

Lebih lanjut Syahzinan, SE, mengatakan bahwa berdasarkan latar belakang sejarah tersebut, serta juga seiring dengan tuntutan penduduk Kampung Tua Pulau Rempang dan Galang yang menolak relokasi dan penggusuran, maka BP3KR Jakarta Mendesak dan Meminta Presiden Republik Indonesia untuk Membatalkan Proyek Eco City di Rempang dan Galang, karena wilayah tersebut bukanlah Tanah Negara melainkan Tanah Hak Ulayat adat istiadat masyarakat Melayu tempatan yang diakui dan diatur oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria,

selanjutnya pihaknya juga Menolak rencana pembangunan Proyek Eco City di Rempang dan Galang yang dikaitkan  dengan Pembangunan industri kaca, yang bahan bakunya adalah pasir pantai dan pasir laut. Eksploitasi pasir secara besar-besaran dan berjangka panjang secara signifikan berpotensi menghilangkan peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah  (PAD) dari sektor perikanan dan pariwisata yang menjadi andalan modal  pembangungan Provinsi Kepulauan Riau, serta juga berdampak merusak alam lingkungan hidup Masyarakat setempat.

“ Selain itu, BP3KR Jakarta juga mendesak kepada DPR-RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam persoalan Rempang – Galang Batam di Provinsi Kepulauan Riau, dan juga mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk membebaskan tanpa syarat apa pun semua warga masyarakat yang ditangkap dan ditahan oleh Polda Kepulauan Riau,  karena pada hakikatnya mereka mempertahankan dan membela Marwah Melayu, ini penting sekali kami suarakan dalam suatu tuntutan karena ini terkait dengan Hak Azasi Manusia yang dilindungi Undang-Undang dan Pancasila sila ke5.”tukas Syahzinan, SE.

Baca Juga :   Kasal : SDM Merupakan Faktor Sentral Dalam Suatu Organisasi

Bukan hanya itu, sambung Syahzinan SE, pihaknya juga mendesak kepada Pemerintah dan Komnas HAM, untuk segera Membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta untuk melakukan investigasi adanya indikasi terjadi pelanggaran  HAM baik sebelum maupun ketika dalam aksi demo tanggal 7 & 11 September 2023 di Batam, kemudian pihaknya juga mengingatkan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Riau adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutamanya warga tempatan tidak terkecuali warga Rempang dan Galang yang juga ikut berjuang ke Jakarta, dari tuntutan yang di sampaikan tersebut, apabila tidak ada tanggapan serius dari Pemerintah Pusat, DPR RI, DPD RI, Komnas HAM maupun institusi negara yang lain, untuk segera menyelesaikan masalah Rempang-Galang di Batam Kep Riau,

“Maka sebagai bagian dari Masyarakat International, dengan berat hati kami akan mengajak seluruh komponen Masyarakat Melayu baik di Jakarta maupun di manapun berada, untuk bersama-sama membawa Persoalan Pulau Rempang-Galang ini ke Mahkamah International, dengan harapan agar masyarakat International dapat memberikan teguran keras kepada  Pemerintah Indonesia, untuk menolak rencana pembangunan Proyek Eco City dan agar lebih memprioritaskan melindungi Pulau Rempang-Galang beserta masyarakat warga negara Indonesia dan alam lingkungan hidupnya dari ancaman penggusuran atau bahkan dugaan ancaman pemusnahan demi kepentingan investasi ataupun kepentingan lainnya yang sangat merugikan Masyarakat Pulau Rempang-Galang tersebut, jujur kami meragukan kebijakan aparat pemerintah dalam menyelesaikan masalah Pulau Rempang-Galang, karena seperti yang lalu-lalu penyelesaiaannya nggak tuntas dan korbannya adalah rakyat, maka dari itu persoalan ini bakal kami bawa ke Mahkamah International”pungkas Syahzinan, SE.

Loading

Berita Terkait

Pemilihan Rektor Unima Di Kotori oleh Dugaan Praktek Plagiat Salah Seorang Calon Rektornya
Diduga Lakukan Transaksi Jual Beli Sabu, IRT Asal Padang Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel
Diduga Hendak Melakukan Transaksi Jual Beli Sabu, Seorang Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel
Hendak Melakukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu, AH Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel
Seorang Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu-sabu Diciduk Polsek BAB Tapan Di Kampung Sungai Pinang.
Polsek BAB Tapan Laksanakan Gerak Shalat Subuh Berjama’ah, AKP Dedy Arma : Mempererat Hubungan Kepolisian dan Warga
Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Usulkan Program MBG Maksimalkan Pada Daerah 3T dan Tinggi Angka Kemiskinannya
Peringati HUT PPM ke 44, PP PPM Gelar Apel dan Tabur Bunga di TMPN Kalibata

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:10 WIB

Pemilihan Rektor Unima Di Kotori oleh Dugaan Praktek Plagiat Salah Seorang Calon Rektornya

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:33 WIB

Diduga Lakukan Transaksi Jual Beli Sabu, IRT Asal Padang Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:17 WIB

Diduga Hendak Melakukan Transaksi Jual Beli Sabu, Seorang Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:02 WIB

Hendak Melakukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu, AH Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:41 WIB

Seorang Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu-sabu Diciduk Polsek BAB Tapan Di Kampung Sungai Pinang.

Berita Terbaru