Home » Headline » Tokoh Masyarakat Kep. Riau di Jakarta, Bakal Bawa Masalah di Pulau Rempang-Galang Batam Ke Mahkamah International

Tokoh Masyarakat Kep. Riau di Jakarta, Bakal Bawa Masalah di Pulau Rempang-Galang Batam Ke Mahkamah International

dito 15 Sep 2023 231

NasionalPos.com, Jakarta- Polemik di tanah Rempang, Batam, Kepulauan Riau masih terus bergulir. Warga yang disebut-sebut telah tinggal sebelum Indonesia dinyatakan merdeka terancam digusur demi proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dan ditargetkan bisa menarik investasi besar dengan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.

Warga dari 16 kampung Melayu di Rempang itu masih menolak penggusuran itu hingga saat ini. Pada 7 September lalu penolakan itu berujung bentrok dengan kepolisian. Sebanyak 43 warga ditangkap dianggap provokator.

Penangkapan dan tindakan represif itu mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak maupun dari berbagai kalangan, salah satunya dari Badan Penyelaras dan Pengawal Pembangunan Kepulauan Riau – Jakarta (BP3KR JAKARTA), melalui Syahzinan,SE juru bicara dari BP3KR Jakarta, saat di temui wartawan ia mengatakan bahwa ketika dibentuk BP. Batam, telah tercatat dalam sejarah bahwa Pulau-pulau  Batam, Rempang dan Galang bukanlah pulau kosong penduduk.

Setidak-tidaknya pulau-pulau tersebut telah 500 tahun berpenghuni Bangsa Melayu, hal ini dapat dibuktikan diantaranya Pusat pemerintahan nenek moyang Rempang dan Galang bertempat di Pulau Bulang  dipimpin seorang Temenggung. Masyarakatnya tersebar di pulau-pulau yang  sekarang disebut Kampung-Kampung Tua. Tengku Husen, Putra Sulung Sultan  Riau Lingga, Sultan Mahmud III menetap di Pulau Bulang. Pada tanggal 6 Februari 1819, Tengku Husen dilantik oleh Raffles menjadi Sultan Kerajaan Singapura;

“Bahwa secara dimensi kesejarahan, sungguh ironi karena keberadaan Camp Pengungsi  Vietnam di Pulau Galang dipertahankan padahal belum lebih dari 50 tahun. Sebaliknya,  keberadaan kampung-kampung tua yang sudah berusia 500 tahun malah akan digusur dan penduduknya di relokasi.”ungkap Syahzinan,SE kepada wartawan, Jumaat, 15/9/2023 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  AKP Sigit Eka Sahudi. SH : Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM - KB di Satpas Colombo

Lebih lanjut Syahzinan, SE, mengatakan bahwa berdasarkan latar belakang sejarah tersebut, serta juga seiring dengan tuntutan penduduk Kampung Tua Pulau Rempang dan Galang yang menolak relokasi dan penggusuran, maka BP3KR Jakarta Mendesak dan Meminta Presiden Republik Indonesia untuk Membatalkan Proyek Eco City di Rempang dan Galang, karena wilayah tersebut bukanlah Tanah Negara melainkan Tanah Hak Ulayat adat istiadat masyarakat Melayu tempatan yang diakui dan diatur oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria,

selanjutnya pihaknya juga Menolak rencana pembangunan Proyek Eco City di Rempang dan Galang yang dikaitkan  dengan Pembangunan industri kaca, yang bahan bakunya adalah pasir pantai dan pasir laut. Eksploitasi pasir secara besar-besaran dan berjangka panjang secara signifikan berpotensi menghilangkan peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah  (PAD) dari sektor perikanan dan pariwisata yang menjadi andalan modal  pembangungan Provinsi Kepulauan Riau, serta juga berdampak merusak alam lingkungan hidup Masyarakat setempat.

“ Selain itu, BP3KR Jakarta juga mendesak kepada DPR-RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam persoalan Rempang – Galang Batam di Provinsi Kepulauan Riau, dan juga mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk membebaskan tanpa syarat apa pun semua warga masyarakat yang ditangkap dan ditahan oleh Polda Kepulauan Riau,  karena pada hakikatnya mereka mempertahankan dan membela Marwah Melayu, ini penting sekali kami suarakan dalam suatu tuntutan karena ini terkait dengan Hak Azasi Manusia yang dilindungi Undang-Undang dan Pancasila sila ke5.”tukas Syahzinan, SE.

Baca Juga :  Longsor di Kabupaten Luwu, Empat Orang Meninggal

Bukan hanya itu, sambung Syahzinan SE, pihaknya juga mendesak kepada Pemerintah dan Komnas HAM, untuk segera Membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta untuk melakukan investigasi adanya indikasi terjadi pelanggaran  HAM baik sebelum maupun ketika dalam aksi demo tanggal 7 & 11 September 2023 di Batam, kemudian pihaknya juga mengingatkan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Riau adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutamanya warga tempatan tidak terkecuali warga Rempang dan Galang yang juga ikut berjuang ke Jakarta, dari tuntutan yang di sampaikan tersebut, apabila tidak ada tanggapan serius dari Pemerintah Pusat, DPR RI, DPD RI, Komnas HAM maupun institusi negara yang lain, untuk segera menyelesaikan masalah Rempang-Galang di Batam Kep Riau,

“Maka sebagai bagian dari Masyarakat International, dengan berat hati kami akan mengajak seluruh komponen Masyarakat Melayu baik di Jakarta maupun di manapun berada, untuk bersama-sama membawa Persoalan Pulau Rempang-Galang ini ke Mahkamah International, dengan harapan agar masyarakat International dapat memberikan teguran keras kepada  Pemerintah Indonesia, untuk menolak rencana pembangunan Proyek Eco City dan agar lebih memprioritaskan melindungi Pulau Rempang-Galang beserta masyarakat warga negara Indonesia dan alam lingkungan hidupnya dari ancaman penggusuran atau bahkan dugaan ancaman pemusnahan demi kepentingan investasi ataupun kepentingan lainnya yang sangat merugikan Masyarakat Pulau Rempang-Galang tersebut, jujur kami meragukan kebijakan aparat pemerintah dalam menyelesaikan masalah Pulau Rempang-Galang, karena seperti yang lalu-lalu penyelesaiaannya nggak tuntas dan korbannya adalah rakyat, maka dari itu persoalan ini bakal kami bawa ke Mahkamah International”pungkas Syahzinan, SE.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
MBG : Jangan Jadi Karpet Merah Korporasi, Petani Banyuwangi Jangan Jadi Penonton

- Banyuwangi

15 Agu 2026

BANYUWANGI, MASIONALPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program pemberian makanan, tetapi peluang ekonomi raksasa bagi petani, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan Banyuwangi. Namun tanpa kebijakan tegas, peluang tersebut justru berpotensi menjadi karpet merah bagi korporasi dan distributor besar dari luar daerah. Pemkab Banyuwangi jangan sampai hanya menjadi penonton ketika uang program pemerintah …

Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  Jelang Muktamar …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

x
x