JAKARTA, NasionalPos – Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyatakan adanya larangan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di kompleks TNI. Hal tersebut sesuai perintah Pimpinan TNI.
Sumarni menjelaskan. Alasan Pimpinan TNI melarang pendirian TPS di dalam komplek TNI untuk menjaga netralitas TNI dalam Pilkada serentak 2017.
Sumarno mengaku, surat yang dikirimkan pimpinan TNI sangat mepet dan banyak warga sipil yang tinggal di kompleks TNI yang memiliki hak suara dalam pilkada.
“Surat baru kami terima. Di komplek itu juga banyak warga sipil yang punya keluarga, KPU wajib memfasilitasi,” ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Meski begitu, Sumarno menghormati tujuan dari TNI untuk menjaga netralitas. Tapi, KPU DKI mengalami kesulitan teknis untuk memindahkan TPS ke luar kompleks TNI dengan waktu yang kurang dari 24 jam.
“Kami hormati keputusan itu untu menjaga netralitas TNI. Cuma memang kami kesulitam, karena paling dekat ya dengan jalan raya, masa 19 TPS mau didirikan di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Itu bermasalah, kemudian jalan ditutup total, ini menimbulkan masalah,” ujarnya.
Pihaknya khawatir jika pemilih enggan datang dan enggan memilih karena lokasi yang cukup jauh. Bahkan, kemungkinan ada ribuan pemilih yang ada di TPS di Komplek TNI.
Data yang dimiliki oleh KPU DKI, TPS yang disuruh pindah karena kompleks TNI di Jakarta Timur yaitu Kelurahan Halim sebanyak 22 TPS, Kelurahan Pinang Melayu 6 TPS, Kelurahan Tengah 6 TPS, Kelurahan Kramat Jati 5 TPS, Kelurahan Cililitan 2 TPS.
Di Jakarta Selatan ada 7 TPS yaitu TPS 40 sampai TPS 46 di Jalan Ambalun Kompleks AL Pangkalan Jati dan Komplek Hankam Pangkalan Jati. (rid)