Nasionalpos. com,Jakarta — DPR RI dalam menjalankan tugas sebagai representasi dari rakyat mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Pada fungsi legislasi, dimana DPR RI mempunyai kewenangan untuk membentuk Undang-undang bersama-sama dengan Presiden.
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menilai banyak faktor yang selama ini menjadi penghambat kinerja DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi tersebut. Harus disampaikan kepada masyarakat, supaya jangan ada opini yang menyebutkan DPR RI tidak dalam posisi tidak bekerja.
“Selama ini selalu diopinikan bahwa ada kelemahan-kelemahan khususnya di bidang legislasi. Itu kalau kita lihat secara kuantitas berapa yang diputuskan melalui program legislasi prioritas atau Prolegnas, dan berapa di akhir tahun yang dihasilkan,” jelas Zainudin kepada pers, saat ditemui di kawasan Gedung DPR RI,Senayan, Jakarta Selatan, Jumat,( 3/8/2018).
Menurutnya, kalau hitungannya seperti itu, selalu tidak akan pernah sesuai dengan target. Penghitungannya tidak bisa dipukul rata, bahwa kalau Prolegnas itu memutuskan 50 Undang-undang (UU), maka 50 UU tersebut segera selesai. Karena banyak sekali variabel-variabel lain yang saling bergantungan dalam setiap pembahasan Undang-Undang .
“Dalam konstitusi kita dinyatakan bahwa pembuat Undang-Undang pembahasannya dilakukan antara DPR dan pemerintah. Walaupun kekuasaan pembuatan Undang-undang itu ada di DPR, tetap harus dibahas bersama pemerintah, tidak mungkin kalau DPR saja kemudian tanpa pemerintah, itu hasil dari amandemen konstitusi kita,” ungkapnya.
Pengalaman seperti ini, menurut Zainudin harus dicarikan jalan keluar, supaya tidak berulang dalam persoalan yang sama pada setiap pembahasan Undang-undang. Ia menceritakaan pengalaman pada saat pembahasan Undang-undang dalam Panitia Khusus (Pansus) dengan beragam latar belakang komisi yang bisa menimbulkan problem tersendiri. Butuh waktu untuk menyamakan frekuensi lintas komisi tersebut.
“Di tempat saya, kami juga sedang membahas tentang revisi Undang-undang Pertanahan, itu adalah Undang-undang sejak tahun 1960. Ini juga masih minta perpanjangan waktu. Karena di internal pemerintah tarik-menarik dari masing-masing sektor sangat kuat. Antara pertanahan dengan kehutanan, antara kehutanan dengan PU dan lainnya,” terang politisi dapil Jawa Timur ini.
Ia memiliki gagasan dimana pada periode depan ada semacam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) khusus untuk fungsi legislasi, dan harus konsentrasi pada fungsi itu. Dengan begitu, mudah-mudahan target 50 UU dalam Prolegnas, paling tidak bisa diselesaikan sekitar 20 UU. Tinggal kemudian mencarikan jalan agar komisi-komisi lain bisa ikut terlibat pungkasnya.[]