NasionalPos.com, Jakarta- Dewan Pengawas (Dewas) menunda pembacaan vonis dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Sidang putusan digelar pekan depan.
“Sidang pembacaan putusan ditunda ke hari Kamis, tanggal 21 September 2023, jam 12.30 WIB,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (14/9).
Syamsuddin menjelaskan Johanis sedang mengurus pemakaman orangtuanya. Dewas KPK tidak bisa memaksakan melanjutkan peradilan instansi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih berkabung karena orang tuanya meninggal di Manado,” ucap Syamsuddin.
Menurutnya, Sidang etik bermuara pada percakapan Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite.
Seperti pernah diberitakan beberapa waktu lalu, menanggapi hal itu, Johanis ngotot percakapan itu tak melanggar kode etik.
“Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar,” kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023 silam.
Akan tetapi, dalam perkara ini, Dewas KPK memeriksa dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron terkait persidangan etik ini pekan lalu. Majelis etik meminta mereka menjelaskan aktivitas pimpinan pada 27 Maret 2023.
“Ditanyakan aktivitas kami di tanggal 27 Maret,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2023.
Nawawi menjelaskan saat itu pimpinan melakukan ekspose perkara. Seingatnya, rapat berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Dia menyebut ekspose yang berlangsung bukan dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Tapi, pada hari itu juga ada penggeledahan.