Jakarta,NasionalPos — Provinsi DKI Jakarta selalu menjadi incaran bagi penduduk dari daerah lain, kondisi ini semakin di perparah dengan dampak yang diciptakan oleh adanya arus urbanisasi, yakni makin banyaknya pengangguran dan bahkan dapat mendorong semakin meningkatnya angka kriminalitas.
”Seperti ungkapan ada gula ada semut, nah begitu juga yang di alami Jakarta, ada banyak tawaran menarik yang mengakibatkan warga dari daerah lain datang ke Provinsi DKI Jakarta, Jakarta tidak dapat menolak urbanisasi, nah Cuma yang harus di pikirkan adalah solusi dari permasalahan tersebut,”kata M Asyik kepala bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Bakesbangpol ) Prov.DKI Jakarta, saat menerima Gerakan Manivestasi Rakyat ( Gamitra) di kantor Bakesbangpol Prov DKI Jakarta, Selasa, (25/7/2017).
Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Kerja Pemerintahan Daerah ( SKPD) terkait dengan masalah urbanisasi ini, yakni Biro Hukum, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Biro Tata Pemerintahan, sangat menghargai inisiatif dari Gamitra untuk memunculkan wacana tentang Raperda Urbanisasi.
”Dalam tata peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia, Peraturan Daerah merupakan Peraturan tertinggi di sebuah daerah, karena itu tidak bisa sembarangan membuat sebuah Peraturan Daerah, harus lebih dalam lagi kajiannya, misalnya bisa melalui Jaring Asmara (jaring aspirasi masyarakat) atau bisa melalui forum lain, tapi kami tetap memberikan apresiasi kepada rekan-rekan Gamitra atas gagasannya tersebut,”ucap M. Asyik mantan Camat Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Sedangkan dalam pertemuan tersebut, Sabam Pakpahan Direktur Eksekutif Gerakan Manivestasi Rakyat mengemukakan pendapatnya bahwa pihaknya sangat antusias atas di responnya gagasan tentang Penanggulangan dan Pengendalian Urbanisasi di DKI Jakarta.
”Kami sangat berterima kasih atas respon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui pertemuan ini, terjalinlah komunikasi sinergis antara kami dengan pihak Pemprov DKI Jakarta yang diwakili dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah ( SKPD) di pertemuan ini sehingga dapat menghasilkan sebuah pemikiran yang solusi untuk mengendalikan urbanisasi di Kota Jakarta ini,”tutur Sabam, lebih lanjut ia mengatakan akan terus menggali pemikiran dari akedemisi, legislator, dan komponen masyarakat Jakarta lainnya agar masalah urbanisasi di Jakarta dapat di tanggulangi dan di kendalikan.
”Ya, berpindah tempat tinggal itu bagian dari Hak Azasi Manusia, dan itu sudah di atur pada Undang-Undang No.20 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pokok Urbanisasi, jadi Perda tersebut tidak bisa lepas dari Undang-Undang tersebut,”ucap Sabam.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan urbanisasi dapat menimbulkan dampak yang bermacam-macam bagi Ibu Kota.
“Kalau tidak terkelola dengan baik, pasti akan menimbulkan ketidakteraturan. Dampak yang paling luas, adanya pengangguran,” kata politikus yang akrab disapa Bang Sani, pengelolaan masalah urbanisasi sebenarnya bisa melalui kebijakan yang lebih strategis untuk menanggulangi masalah urbanisasi.
”Kalau ada wacana tentang raperda Urbanisasi di Jakarta dari masyarakat, ya, itu bagus, kami mengapresiasi wacana itu, silahkan saja di dalami lagi soal wacana tersebut, kami selalu terbuka dengan usulan dari masyarakat,”ucap Sani kepada pers di Gedung DPRD DKI Jakarta.[]