Home / Megapolitan / Top News

Jumat, 13 April 2018 - 15:57 WIB

Wagub : Pemprov akan Cabut Ijin Usaha 30 Tempat Hiburan Nakal

Nasionalpos.com,Jakarta — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan ada sekitar 30 tempat hiburan yang menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) menyalahgunakan izin usaha karena menjadi tempat peredaran narkoba.

“Buat yang mencoba mengedarkan dan mendistribusikan narkoba, kami akan tindak tegas,” kata Sandiaga Uno di Gelora Bung Karno, Jakarta, hari ini, Jumat, (13/4/2018).

Sandiaga Uno pun memberi kesempatan para pengusaha tempat hiburan yang sudah diincar itu sebelum menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

Hal tersebut dibenarkan oleh Edy Junaedi Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mencabut izin usaha Karaoke Sense di Mangga Dua Square, Ancol, Jakarta Utara, dan Diskotek Exotic di  mangga Besar, Jakarta Barat. Kedua tempat terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.

Baca Juga  Mensos Akhirnya Serahkan Tanggung Jawab Sepenuhnya Kepada Pemda Untuk Distribusi Bansos

“Benar, (Sense dan Exotic) sudah (dicabut izin usahanya) kemarin,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi kepada nasionalpos.com, Jumat (13/4/2018)di Balaikota DKI Jakarta.

Edy menuturkan, pencabutan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang baru-baru ini diteken Gubernur.

Exotic ditutup setelah seorang pengunjung bernama Sudirman, 47 tahun, ditemukan tewas pada 2 April 2018 karena overdosis narkoba, menyusul penggerebekan BNN pada Kamis dini hari, 12 April 2018. BNN menangkap 36 orang yang terdiri dari pengunjung dan pegawai manajemen tempat hiburan itu karena diduga terlibat peredaran narkoba. Dia menyebut ada beberapa tempat karaoke lain yang menyalahgunakan izin namun belum ditindaktegas.

Baca Juga  Jokowi Layak Reshuffle Budi Karya Sumadi

Sementara itu, ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI JAKARTA H.Lulung Lunggana SH,mengemukakan bahwa mencabut ijin usaha tempat hiburan yang tidak memenuhi aturan  merupakan terobosan pemprov,mesti didukung oleh semua pihak,”Ya,kita berharap masyarakat dukung kebijakan pemprov,untuk menertibkan tempat usaha hiburan yang selama jadi sarang kemaksiatan,”pungkasnya. []

Share :

Baca Juga

Headline

Update Data Corona (4/7/2021) Jumlah Pasien Positif 2.284.084 Orang dan Meninggal 60.582 Orang

Headline

PT KAI Umumkan Calon Penumpang Tetap Wahib Sertakan Dokumen Perjalanan

Ekonomi

Menkeu Sebut Proyek Infrastuktur Kerap Ditolak Pemda Karena Tak Sesuai Kebutuhan

Headline

Hadiri Africa Day 2021, Menteri Basuki Tekankan Hubungan Bilateral Indonesia-Afrika

Headline

Di Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Heru Sampaikan Pesan

Top News

Pelantikan DPP Paroki Pemangkat, Uskup Agus Bangga dengan Umat

Headline

Personel Dan Pasis Seskoal Menyaksikan Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Daring

Headline

Cegah Penularan Corona, Ini Jalur Masuk Jakarta Yang Disekat