Home / Nasional / Top News

Rabu, 3 Mei 2017 - 18:40 WIB

Wapres Imbau Masyarakat Tak Gelar Aksi 505

Jakarta,NasionalPos – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengimbau masyarakat tidak perlu melakukan aksi turun ke jalan pada 5 Mei 2017 atau “Aksi 505” yang diklaim untuk mengawal sidang vonis penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok karena kasusnya sudah di tangan Pengadilan.

“Kalau urusan perlu tidak perlu, pemerintah menganggap tidak perlu lagi, kan pengadilan urusannya itu, tapi sulit juga kita batasi seperti itu akibat ada di undang-undang,” kata Wapres usai membuka acara peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2017 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Rabu (3/5/2017) seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga  Vonis Penjara Pemred Banjarhits Merupakan Kecelakaan Fatal Demokrasi

Undang-undang yang dimaksud Wapres adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sehingga apabila ada masyarakat yang ingin melakukan aksi 505 maka itu hak mereka.

Aksi massa 505 itu direncanakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang diklaim untuk mengawal sidang pembacaan vonis kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah pada 9 Mei 2017.

“Ya, bagi pemerintah tentu menganggapnya tidak perlu, cuma orang yang mau turun ke jalan merasa perlu, dan ini bagian daripada kebebasan dalam demokrasi,” kata JK.

Baca Juga  Ketua BPK Mengaku Belum Dipanggil DPR Soal Dana PC-PEN

Meskipun demikian, Wapres menggarisbawahi bahwa penyelenggara, yakni GNPF-MUI, harus menaati peraturan yang berlaku dan mengikuti arahan dari pihak keamanan.

“Jadi, silakan saja, tetapi ada aturannya, jamnya terbatas, jalannya terbatas, juga jumlahnya harus juga dibatasi, gaduhnya tidak boleh, dan kalau melanggar keamanan, ditangkap,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 9 Mei 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.[]

Share :

Baca Juga

Headline

Dekan FT Unkris : Mari Bangun Sinergi Wujudkan FT Unkris Terunggul

Headline

Update Data Sebaran Covid-19 di Indonesia, Minggu (6/9/2020)

Headline

Pemda Diminta Bantu KPU Gelar Pilkada 2020

Ekonomi

Catatan Kemenkeu, Transaksi Lelang Sepanjang 2022 Capai Rp35 Trilyun

HanKam

Mabes TNI Ungkap Gugurnya Prajurit Saat Bertugas Mencari Pilot Susi Air

Ekonomi

Ini Bocoran Rencana Perombakan Dana Pensiun

Ekonomi

Jokowi Minta Investor Diberi Keringanan Pajak

Headline

Komnas HAM Tegaskan Napi Korupsi Tak Perlu Dibebaskan Terkait Wabah Corona