Home » Nasional » daerah » Warga Surabaya Gelar Aksi Tidur di Dalam Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Untuk Perjuangkan SHM

Warga Surabaya Gelar Aksi Tidur di Dalam Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Untuk Perjuangkan SHM

dito 25 Jul 2023 240

NasionalPos.com, Surabaya– Kantor Pertanahan Kota Surabaya, kembali di datangi oleh warga surat ijo Surabaya yang bergabung dalam Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya (AKSI – Surabaya). Mereka menuntut hak mereka sebagai warga negara Indonesia untuk memperoleh hak atas tanah. Hak yang mana selama ini dirampas dari mereka dengan alasan Asset Pemerintah Kota Surabaya.

Walaupun Faktanya, Pemerintah Kota Surabaya tidak pernah bisa membuktikan kepada warga riwayat perolehan obyek tanah yang diakui sebagai asset Pemerintah Kota Surabaya tersebut. Bahkan ternyata, dalam obyek tanah yang dikatakan sebagai asset tersebut, sudah terbit SHM Warga sebelum nya, dimana warga yang telah menduduki terlebih dahulu tidak pernah diberikan ganti rugi atas diterbitkan SK HPL oleh Pemkot Surabaya.

Bahwa oleh karena riwayat perolehan obyek tanah yang dikatakan sebagai asset tidak jelas, warga pun mulai melakukan perlawanan dengan cara menuntut hak mereka atas tanah di kota Surabaya. Untuk itu, mereka datang ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, demi hak atas tanah.

Namun, sayang beribu sayang, Para Pejabat Kantor Pertanahan Kota Surabaya II tidak menanggapi permintaan warga tersebut dengan alasan urusan tanah bukan urusan BPN melainkan urusan Pemerintahan Kota Surabaya. Warga yang paham tentang hukum Pertanahan , meminta kepada Kantor Pertanahann Kota Surabaya II, tersebut untuk membuat surat rekomendasi atau surat pengantar untuk mereka bawa Ke Pemerintah Kota Surabaya, namun Pihak Kantor Pertanahan Kota Surabaya II menolak nya, dengan alasan mereka tidak berani membuat karena status tanah tersebut adalah Tanah Sengketa.

Baca Juga :  Pengamat: Implikasi Pengelolaan Keuangan PTDI Bermasalah, Pembayaran Gaji Karyawan Dicicil

Namun demikian, ketika warga meminta surat keterangan dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, kalau Tanah Surat Ijo adalah Tanah Sengketa, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II juga menolak nya. Bahwa oleh karena Kantor Pertanahan Kota Surabaya II terkesan tidak kooperatif, akhirnya warga pun nekad melakukan “aksi tidur” di dalam Kantor Pertanahan Kota Surabaya II , pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023 kemaren

Rahmat Hadi, salah satu seorang warga yang ikut hadir ke kantor Pertanahan Kota Surabaya II tersebut, mengatakan, bila dirinya akan terus tidur di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II tersebut, sampai akhirnya Kantor Pertanahan Kota Surabaya II mau buat surat rekomendasi atau surat pengantar yang ada dasar hukum nya dari SK HPL ke Pemkot Surabaya untuk memperoleh hak atas tanah melalui Diktum-diktum yang ada didalam SK HPL yang dikuasai atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.

Baca Juga :  Munculnya Pasangan Anies-Cak Imin, Tanpa Persetujuan Koalisi Perubahan

“Pokoknya, sampai kapanpun kami tetap terus berjuang demi memperjuangkan hak kami yang terzolimi oleh Pemkot Surabaya, perjuangan kami ini bukan hanya untuk kami saja, tapi juga untuk anak cucu kami, serta seluruh warga Surabaya, yang menjadi korban penindasan dan perampasan hak oleh Pemkot Surabaya, ayo rek, rawe-rawe rantas, malang-malang buntung, korupsi diberantas rakyat Untung, “tandas Rahmat Hadi kepada pers, Senin, 24 Juli 2023 kemaren di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.

Sekali berjuang, pantang untuk mundur. Itulah motto para pejuang surat ijo Surabaya. Mereka terus berjuang sampai titik darah penghabisan, membongkar mafia Pertanahan Terstruktur di Kota Surabaya (*budianto)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

x
x