JAKARTA, NasionalPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly kembali tak memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Yasonna dipanggil sebagai saksi untuk tersangka pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Saat itu, Yasonna duduk sebagai anggota Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, pada 3 Februari lalu, Yasonna juga tak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan baru menerima surat pemanggilan sehari sebelum diperiksa.
“terus terang, kami menyayangkan ketidakhadirkan beliau (Yasonna) sebagai saksi karena itu menghilangkan kesempatannya untuk menjelaskan fakta dan
Informasi. Untuk itu, KPK akan melakukan pemanggilan ulang ,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Fevri menjelaskan, kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Sugiharto sudah masuk pada proses pelimpahan tahap satu kepada penuntut umum pada 3 Februari lalu. Sementara berkas untuk tersangka Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Irman telah dilimpahkan pada 6 Februari lalu.
Menurut Febri, keterangan Yasonna diperlukan untuk mengkonfirmasi indikasi aliran dana proyek e-KTP pada anggota dewan saat itu.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sekitar 280 saksi untuk memberikan keterangan dan15 saksi di antaranya merupakan anggota DPR.
Untuk diketahui, Proyek pengadaan e-KTP menelan anggaran sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, ada kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. (boi)