Jakarta, Nasionalpos.com – Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai, dengan menyebutkan bahwa Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah hampir pasti menjadi tersangka kasus pengadaan e-KTP.
Surat peringatan tertulis tersebut ditandatangani Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai buntut pernyataan Yorrys Raweyai .
“Hari ini saya dapat tugas dari DPP menyampaikan surat kepada Pak Yorrys surat itu adalah surat peringatan dari DPP Partai Golkar ,” kata Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Daerah DPP Golkar Freddy Latumahina di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (02/05).
Selang beberapa waktu , pasca keluarnya pernyataan Yorrys tersebut, di kalangan internal DPP Partai Golkar mulai muncul beragam tanggapan, di antaranya ada tanggapan bahwa pernyataan Yorrys itu, amat mengagetkan internal Partai Golkar di tengah konsolidasi mempersiapkan Pilkada mendatang.
Padahal menurut Freddy Latumahina, sebelum keluar penyataan itu, Yorrys merupakan pihak yang mengusulkan agar segala hal terkait partai disampaikan oleh juru bicara, karena itu, Fredy mengatakan, Yorrys dinilai telah melanggar peraturan karena memberi pernyataan soal desakannya untuk menggelar Munaslub.
Dari pandangan tersebut, setelah melalui proses cukup panjang, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi memberikan Surat Peringatan (SP) I terhadap Ketua Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Golkar Yorrys Raweyai karena dianggap telah melanggar Peraturan Partai.
“Tiga kali peringatan. Setelah itu baru dijatuhi sanksi. Sebagai pengurus Diberhentikan sebagai pengurus, apabila masih melawan maka diberhentikan dari keanggotaan,” kata Freddy.[]