JAKARTA, Nasional Pos — YPDT mempertanyakan informasi publik yang tidak diberikan BKPM. Informasi yang diminta YPDT adalah izin usaha perikanan yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara. “Yang kami minta keterbukaan informasi mengenai perusahaan PT. Aquafarm Nusantara, bagaimana BKPM memberi izin kepada Aquafarm. Apakah mereka memenuhi persyaratan dan melampirkan izin-izin pendukung, sehingga BKPM memberikan izin kepada perusahaan tersebut?” kata Maruap Siahaan. Sengketa terkait informasi publik ini berlangsung kemarin, Kamis (16/2/2017) di Komisi Informasi Pusat, Jakarta.
Kuasa hukum Tim Litigasi YPDT, Deka Saragih, SH, mewakili YPDT (Pihak Permohon) menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan surat yang diperoleh Pemohon dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara, PT. Aquafarm Nusantara yang beroperasi di perairan Danau Toba sejak 1996 berikut dengan izin perluasannya hanya menyebutkan nomor-nomor surat perijinan yang diberikan Kementerian/Lembaga kepada PT. Aquafarm Nusantara, tetapi pihak Pemohon tidak pernah mendapatkan salinan atau isi dari surat izin itu secara detail.
“Jadi memang benar bahwa PT Aquafarm Nusantara pernah mendapatkan surat izin dari Menteri Pertanian ketika itu, namun tidak diketahui isi surat tersebut,” ujar Deka Saragih menjelaskan. Untuk itu Pemohon melalui Surat Nomor: 033/YPDT/Lit PI/IX/2016 tertangggal 08 September 2016 mengajukan permohonan informasi, yaitu: Informasi dan/atau data dari PT. Aquafarm Nusantara selaku perusahaan PMA di antaranya Izin Usahanya, Domisili Perusahaan, Izin Lingkungan Perusahaan, AMDAL Perusahaan, UKL-UPL Perusahaan, dan HO Perusahaan berkaitan dengan Perizinan Perusahaan tersebut secara lengkap dan terperinci.
Namun oleh Termohon (BKPM) dijawab bahwa informasi yang diminta Pemohon adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi. Termohon melalui Surat Nomor: 198/B.4/A.3/2016 tertanggal 10 Oktober 2016 memberikan jawaban yang intinya Termohon tidak dapat memberikan karena informasi tersebut merupakan data individual perusahaan yang berdasarkan Keputusan Kepala BKPM Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Hasil Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan BKPM, termasuk ke dalam Informasi yang dikecualikan.
Riyatno, kuasa pihak Termohon menjelaskan bahwa BKPM mengeluarkan izin diawal atau sering disebut Izin Prinsip dan izin di akhir atau sering disebut Izin Usaha Tetap atau saat ini disebut Ijin Usaha. Ijin di tengah sering disebut sebagai Izin Pelaksanaan dan ini dilakukan di daerah, sebagian besar ada di kabupaten/kota, dan sebagian lagi ada di provinsi. Jadi BKPM hanya mengeluarkan Izin Prinsip dan Ijin Usaha. “Kami membuat pengecualian itu juga dibimbing Menkominfo tentang apa saja yang dikecualikan”. Terang Riyatno.
Berdasarkan penjelasan Termohon yang tetap pada sikapnya, tidak memberikan informasi dimaksud kepada pemohon dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan, Ketua Komisioner menyimpulkan bahwa jalur mediasi tidak dapat dilakukan. Untuk itu, berdasarkan Undang-undang (UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, red), Komisioner memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh berkas-berkas yang dikecualikan oleh Termohon dan menguji hasil uji konsekuensi Termohon dalam Sidang Tertutup. Ketua Majelis Komisioner meminta Pemohon untuk mempersiapkan berkas-berkas pendukung di antaranya membuktikan bahwa perusahaan yang dimaksud memang beroperasi di perairan Danau Toba dan merupakan PMA, berkas kepentingan masyarakat yang diwakili, dan berkas kegiatan maupun pengujian yang dilakukan pemohon yang mengindikasikan Danau Toba tercemar, sehingga perlu mendapatkan informasi publik dari Termohon. Sedangkan untuk Termohon, Majelis Komisioner meminta agar membawa SK BKPM dimaksud, Surat Izin Prinsip di awal dan Surat Izin Usaha di akhir, termasuk Izin di tengah yang disetor oleh daerah yang dijadikan sebagai dasar mengeluarkan Izin Prinsip dan Izin Usaha dibawa dalam sidang berikutnya.
Selanjutnya, Ketua Majelis Komisioner memutuskan Sidang Pertama dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan keterangan Pemohon berikut bukti-bukti pendukung sebagaimana diminta. “Jikalau memungkinkan kita langsung melakukan pemeriksaan tertutup untuk Termohon,” ungkap Evy Trisulo mengakhiri. (danautoba.org)