Nasionalpos.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menengarai ada konspirasi dibalik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
Untuk itu, pihaknya tidak hanya akan menggugat lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tapi juga jalur pidana.
Indikasi adanya konspirasi itu terlihat pada perubahan hasil pleno KPU Daerah Papua Barat dari yang sebelumnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami tentu sangat siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar!” tegas Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (19/2/2018).
Menurut Yusril, PBB telah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB MS diatas 75 persen kabupate/kota di sana.
“Keputusan KPU Manokwari Selatan yang semula menyatakan PBB TMS di kabupaten tersebut sudah dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua Barat,” terang pakar hukum tata negara ini.
Bukti lain yang dimiliki Yusril adalah berita acara bahwa PBB MS di Papua Barat. serta rekaman video pengumuman, saksi-saksi serta pemberitaan media lokal.
“Kami punya bukti rekaman dan berita acara bahwa PBB MS. Tapi kenapa setelah pleno beda, kami menduga KPU Provinsi Papua Barat mengubah berita acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yg mereka bawa ke Jakarta,” jelasnya.
Kecurigaan adanya kosnpirasi semakin kuat, karena PBB sudah melaporkan perubahan hasil pleno itu kepada KPU RI. Namun, KPU RI justru berbelit-belit sampai hari penetapan. Akibatnya PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019. []