Nasionalpos.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menilai rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo soal penunjukan pejabat gubernur dari Polri berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Karena itu, sebaiknya Tjahjo menunjuk Pegawai negeri Sipil (PNS_.
“Ini berpotensi melanggar hukum. Karena undang-undang menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas kepolisian,” tandas Yusril di kantor DPP PBB, Jakarta, Minggu (28/1).
Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, anggota atau perwira polisi memang boleh merangkap jabatan di institusi lain. Tetapi, hal itu harus berkaitan dengan tugas kepolisian, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Intelijen Negara (BIN).
Sedangkan jabatan sebagai gubernur atau kepala daerah itu tidak terkait langsung dengan tugas-tugas kepolisian.
Untuk itu, Yusril menyarankan agar Mendagri menunjuk pegawai negeri sipil Eselon I di lingkungan Kemendagri sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat dan wilayah lainnya.
Yusril meyakini ada banyak PNS Eselon I seperti Direktur Jenderal, Staf Ahli Menteri, atau Kepala Badan yang dapat ditugaskan sebagai penjabat gubernur.
Namun, jika memang tidak mencukupi, maka penjabat gubernur juga dapat ditugaskan kepada PNS Eselon I dari kementerian lain.
Sebelumnya, Kemendagri mengusulkan Asisten Operasi (Asops) Kapolri yang juga mantan Kapolda Metro Jaya InspekturJenderal Mochamad Iriawan atau akrab disapa Iwan Bule yang diproyeksikan menjabat Penjabat Gubernur Jabar.
Serta Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumut. Alasannya adalah pertimbangan keamanan karena dua daerah tersebut merupakan daerah rawan konflik. ( )