Home » Headline » Meja Dumas Di Balkot & Aplikasi Dumas JAKI Jangan Dibanding-bandingkan, Yang Penting Eksekusinya Cermat, Cepat & Tepat

Meja Dumas Di Balkot & Aplikasi Dumas JAKI Jangan Dibanding-bandingkan, Yang Penting Eksekusinya Cermat, Cepat & Tepat

dito 19 Okt 2022 235

NasionalPos.com Jakarta-Heru Budi Hartono usai dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta oleh Mendagri Tito Karnavian, awal pekan ini, nampaknya tidak membuang-buang waktu lagi, dirinya langsung membuat gebrakan dengan membuka kembali meja pengaduan masyarakat (Dumas), yang pernah ada di  era kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Jokowi- Basuki Tjahya Purnama, sedangkan di era Gubernur Anies,  masyarakat diarahkan menyampaikan pengaduan lewat aplikasi JAKI ataupun media sosial Pemprov DKI Jakarta.

Sontak saja persoalan ini memicu munculnya pro-kontra dikalangan warga Jakarta, dari hasil pantauan media, sampai dengan hari Rabu, 19 Oktober 2022 terdapat  20.400 tweet soal JAKI di medsos twiter, isinya perdebatan para netizen mulai dari politisi, pegiat medsos sampai netizen pada umumnya, netizen yang pro dengan aplikasi JAKI mempertanyakan, jika sudah ada pengaduan digital, untuk apa balik lagi ke sistem manual.

Fenomena polemik yang terjadi mengenai hal tersebut, juga ditanggapi oleh Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparat Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu, kepada awak media yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa masalah meja pengaduan masyarakat itu gagasan baik adanya, dan itu merupakan wujud perhatian Pemerintah kepada warganya, dan itu juga merupakan bentuk komunikasi Pemprov DKI Jakarta dengan warganya, yang tidak terhambat dan tidak terkendala oleh perangkat komunikasi.

Baca Juga :  Giliran KPU Tolak Penundaan Pemilu 2024

“Ya, masalah meja pengaduan masyarakat di Balaikota itu sebenarnya sebagai wujud niat baik PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk melayani pengaduan, saran, kritik dari warga Jakarta, mengenai kebijakan penyelenggaraan pembangunan dan hasilnya, secara langsung datang ke Balaikota tanpa hambatan birokratis”ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparat Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu kepada wartawan, Rabu, 19/10/2022 di Jakarta.

Sedangkan terkait dengan pengaduan masyarakat melalui aplikasi JAKI, lanjut  Victor, bahwa selama pandemi Covid-19, karena warga tidak mungkin datang langsung ke Balaikota, maka warga menggunakan aplikasi JAKI yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta, selain itu juga aplikasi JAKI ini memudahkan dan mempercepat warga menyampaikan pengaduannya, tanpa harus repot-repot dan jauh-jauh datang ke Balaikota, sehingga aplikasi JAKI tersebut sangat membantu warga Jakarta, akan tetapi persoalannya, tidak semua warga Jakarta bisa menggunakan teknologi Aplikasi tersebut, dan juga terkesan menambah beban warga Jakarta untuk membeli kuota pulsa internet agar bisa menggunakan aplikasi tersebut, sedangkan meja pengaduan masyarakat yang di balaikota juga terdapat kelemahannya, yakni soal jarak tempuh dari rumah warga ke Balai Kota yang menjadi penghambat, belum lagi kalau terjadi banyak warga yang datang ke Balaikota untuk menyampaikan pengaduan, ini bisa menimbulkan antrian panjang, sedangkan waktu layanannya terbatas, jika ini dibiarkan akan  bisa menimbulkan permasalahan yang menganggu pekerjaan aparat Pemprov DKI Jakarta yang bekerja di lingkungan Balkot.

Baca Juga :  RUU PAS Disepakati Komisi III DPR RI Bakal Segera di Bawa Ke Paripurna

“Jadi, baik meja pengaduan masyarakat di Balai kota maupun pengaduan masyarakat melalui aplikasi JAKI, terdapat kelemahan dan keungggulannya, sehingga tidak perlu dibanding-bandingkan, tidak perlu di pertandingkan atau diperdebatkan, melainkan disandingkan, saling mendukung, saling memberikan manfaat bagi warga Jakarta, yang terpenting eksekusi dari pengaduan masyarakat itu tidak terhambat, berbelit-belit, dan tidak pakai lama”tukas Victor.

Karena itu, lanjut Victor, mungkin untuk mengefektifkan wahana pengaduan masyarakat tersebut, perlu adanya pengaturan lalu lintas pengaduan masyarakat, ya, Pj Gubernur mungkin bisa membuatnya, sehingga masing-masing wahana tersebut bisa berperan memudahkan warga Jakarta menyampaikan pengaduan, ada batas waktu eksekusi/tindaklanjut dan juga harus ada kode etik, tata cara pengaduan, dan sanksi bagi warga yang menyampaikan pengaduan bersifat hoax, subyektif dan ada maksud tertentu, maupun petugas yang mengabaikan pengaduan dari masyarakat.

“intinya, semua wahana pengaduan masyarakat itu harus ada landasan hukumnya, tata tertibnya dan juga sanksinya, serta yang terpenting adalah eksekusi dari pengaduan masyarakat tersebut, harus cepat, tepat dan cermat, serta mesti ada peraturan tata laksananya sehingga warga Jakarta dapat terlayani dengan optimal”pungkas Victor (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

x
x