Home » Nasional » Modus Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Media Tribunnews Kembali Mewabah

Modus Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Media Tribunnews Kembali Mewabah

Eni 21 Nov 2024 2.274

 

NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC).

Kejadian tersebut berawal ketika korban yang berinisial A, mendapatkan panggilan video dari nomor yang terdaftar dengan nama Tiara. Awalnya, A menganggapnya sebagai kenalan dari seorang perempuan, namun saat video call diangkat, yang terlihat adalah sosok tubuh wanita yang tampak kabur dan tidak jelas.

“Saya angkat panggilan video itu, dan terlihat tubuh wanita, tapi agak blur,” ungkap A, korban yang dihubungi pada Rabu (19/11/2024).

Melalui percakapan WhatsApp, pelaku mengancam korban dengan mengatakan bahwa rekaman video tersebut akan disebarluaskan ke publik jika korban tidak mentransfer uang sebesar Rp 3.300.000,- ke rekening yang disediakan, yakni rekening BCA atas nama Noviar Arya Putra dengan nomor rekening 3470289120. Pelaku menekankan bahwa uang tersebut diminta untuk menghapus video yang dianggap sebagai rekaman video asusila.

Baca Juga :  Ketidakwajaran LHKPN Kadinkes Lampung Dicurigai KPK

Setelah menerima ancaman tersebut, A merasa tertekan dan langsung meminta bantuan dari seorang teman, yang diketahui berprofesi sebagai awak media. Temannya, yang berinisial E, segera memberi nasihat agar A tidak tergoda untuk mentransfer uang ke pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. E kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Namun, meskipun korban tidak memenuhi permintaan pertama pelaku, tekanan terus berlanjut. Pelaku kembali menghubungi A melalui WhatsApp dan telepon, kali ini meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 200.000,- dengan alasan untuk pembayaran penghapusan video tersebut. Pelaku bahkan meminta A untuk mencari dana tambahan guna memenuhi kekurangan pembayaran.

Menyikapi kejadian ini, pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan melalui media sosial (Medsos). “Jangan biarkan diri kita menjadi korban berikutnya. Penting untuk selalu berhati-hati, apalagi ketika berurusan dengan transaksi yang mencurigakan seperti ini,” ujar Eni, pewarta yang melaporkan kejadian ini.

Baca Juga :  Menag Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Gereja Katedral

Kasus ini, yang terjadi di Jalan Maijen Sungkono, Buring, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Kedungkandang, Kabupaten Malang, akhirnya diserahkan kepada pihak Polresta Malang Kota untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi korban lainnya yang mungkin mengalami hal serupa.

Lebih lanjut, kasus serupa juga pernah dilaporkan sebelumnya, yakni pada 24 Mei 2022 dan 8 Maret 2024, dengan modus yang hampir identik, mengatasnamakan media Tribunnews. Oleh karena itu, pihak media Tribunnews dihimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada agar nama baik media dan perusahaan tetap terlindungi dari aksi penipuan yang merugikan ini.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin paham akan potensi penipuan melalui media sosial dan tidak mudah terperangkap oleh modus yang semakin canggih.

Pewarta: Eni

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x