Home » Headline » Usut Tuntas Tragedi Longsornya TPST Bantar Gebang, LSM Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Periksa Agung Pujo Winarko’

Usut Tuntas Tragedi Longsornya TPST Bantar Gebang, LSM Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Periksa Agung Pujo Winarko’

dito 13 Jul 2026 137

NasionalPos.com, Jakarta-

Tragedi longsornya bukit sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang pada Maret 2026 lalu, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

 

Hingga kini, proses penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas insiden tersebut, tentunya kondisi tersebut menjadi keprihatinan warga Jakarta, untuk itu Poros Rawamangun bakal meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait yang di duga terlibat penyebab tragedi tersebut, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Poros Rawamangun kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026 di Jakarta.

 

” Oleh karena itu, terkait dengan itu tragedy tersebut, kami bakal

melaporkan Kepala Unit Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko, dan mendesak agar aparat penegak hukum untuk segera dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tanggung jawab dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang.” Ungkap Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun

 

Menurut Rudy Darmawanto, bakal membuat laporan resmi ke pihak kepolisian maupun ke kejaksaan, bahkan mungkin ke KPK sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel sehingga tidak terkesan pembiaran terhadap adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau dugaan tindak pidana korupsi dalam tragedy longsor nya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi.

 

Selain itu, pihaknya juga meminta Panitia Khusus (Pansus) Persampahan ikut melakukan investigasi terhadap penyebab longsor yang merenggut korban jiwa.

 

” Kami juga mendesak Pansus Sampah DPRD DKI Jakarta membantu melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan terkait tragedi tersebut,” tukas Rudy Darmawanto SH.

 

Bukan hanya itu, lanjut Rudy,

Pihaknya juga mendesak pansus sampah DPRD DKI Jakarta menggunakan hak budget sebagai wakil rakyat DKI Jakarta, untuk melakukan audit investigasi terhadap adanya dugaan korupsi penggunaan anggaran untuk penanggulangan sampah di jakarta, sebab pihaknya mensinyalir adanya penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan tragedy longsor nya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Sediakan Posko Pengaduan PPDB Jakarta 2024 di Lima wilayah

 

” Dulu Menteri Lingkungan Hidup saat dijabat Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa longsor maut di TPST Bantar Gebang merupakan bukti adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta, lalu mengapa permasalahan di TPST Bantar gebang yang di sinyalir sudah ada sebelum tragedy longsor terjadi tidak di dilakukan perbaikan, bahkan terkesan terjadi pembiaran” tandas Rudy Darmawanto

 

Lebih lanjut Rudy juga menegaskan bahwa tragedi tersebut tidak boleh dianggap sebagai musibah biasa, melainkan harus menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola persampahan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan wilayah Botabek.

 

Bahkan pihaknya juga setuju dengan pendapat Menteri Lingkungan Hidup juga mendesak agar unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut diproses secara hukum.

 

“Selain itu, kami juga mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera menghentikan praktik *open dumping* yang selama ini masih diterapkan di TPST Bantar Gebang karena dinilai tidak lagi sesuai dengan prinsip pengelolaan sampah modern.” Tegas Rudy Darmawanto

 

Rudy juga mengungkapkan bahwa Longsor sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026.

 

Sementara itu, sambung Rudy, Material sampah yang ambruk menimpa kawasan permukiman warga dan mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia, termasuk pemilik warung dan sopir truk yang berada di sekitar lokasi saat kejadian.

 

Sedangkan, informasi yang di terima Rudy, dalam perkembangan penyidikan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Baca Juga :  Buntut Maraknya Kasus Keracunan,DPR Minta Evaluasi Total Program MBG

 

“Penetapan tersangka menjadi salah satu langkah hukum yang telah dilakukan aparat, namun sejumlah kalangan menilai penyelidikan perlu dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.” Ucap Rudy

 

Di sisi lain, imbuh Rudy, perhatian publik juga tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Agung Pujo Winarko.

 

Berdasarkan dokumen LHKPN periode pelaporan 2025 yang disampaikan pada 20 Maret 2026, total kekayaan Agung Pujo Winarko tercatat sebesar *Rp4.387.064.654* setelah dikurangi utang sebesar Rp150 juta.

 

Dalam laporan tersebut, ungkap Rudy, sosok Agung Pujo Winarko juga tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai sekitar *Rp3,7 miliar*, termasuk tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor dengan nilai yang dilaporkan mencapai *Rp1,4 miliar*.

 

Tidak hanya itu, LHKPN juga mencatat kepemilikan sejumlah kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.  Informasi tersebut merupakan data administratif yang tercantum dalam LHKPN dan tidak serta-merta berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

 

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Agung Pujo Winarko terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan LSM Poros Rawamangun maupun  terkait dengan pernyataan yang disampaikan organisasi tersebut.

Maka sesuai asas praduga tak bersalah, tentunya setiap pihak berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan tentunya dari permasalahan ini , proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Untuk itulah kami sebagai penyambung lidah warga, bakal terus mendesak dan mengawal kasus tersebut agar di usut tuntas sesuai harapan warga Jakarta” pungkas Rudy Darmawanto, SH, ketua umum poros Rawamangun.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

x
x