Home » Headline » Usut Tuntas Tragedi Longsornya TPST Bantar Gebang, LSM Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Periksa Agung Pujo Winarko’

Usut Tuntas Tragedi Longsornya TPST Bantar Gebang, LSM Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Periksa Agung Pujo Winarko’

dito 13 Jul 2026 11

NasionalPos.com, Jakarta-

Tragedi longsornya bukit sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang pada Maret 2026 lalu, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

 

Hingga kini, proses penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas insiden tersebut, tentunya kondisi tersebut menjadi keprihatinan warga Jakarta, untuk itu Poros Rawamangun bakal meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait yang di duga terlibat penyebab tragedi tersebut, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Poros Rawamangun kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026 di Jakarta.

 

” Oleh karena itu, terkait dengan itu tragedy tersebut, kami bakal

melaporkan Kepala Unit Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko, dan mendesak agar aparat penegak hukum untuk segera dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tanggung jawab dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang.” Ungkap Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun

 

Menurut Rudy Darmawanto, bakal membuat laporan resmi ke pihak kepolisian maupun ke kejaksaan, bahkan mungkin ke KPK sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel sehingga tidak terkesan pembiaran terhadap adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau dugaan tindak pidana korupsi dalam tragedy longsor nya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi.

 

Selain itu, pihaknya juga meminta Panitia Khusus (Pansus) Persampahan ikut melakukan investigasi terhadap penyebab longsor yang merenggut korban jiwa.

 

” Kami juga mendesak Pansus Sampah DPRD DKI Jakarta membantu melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan terkait tragedi tersebut,” tukas Rudy Darmawanto SH.

 

Bukan hanya itu, lanjut Rudy,

Pihaknya juga mendesak pansus sampah DPRD DKI Jakarta menggunakan hak budget sebagai wakil rakyat DKI Jakarta, untuk melakukan audit investigasi terhadap adanya dugaan korupsi penggunaan anggaran untuk penanggulangan sampah di jakarta, sebab pihaknya mensinyalir adanya penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan tragedy longsor nya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Baca Juga :  Indonesia Deflasi 0,18 Persen per Juli 2024

 

” Dulu Menteri Lingkungan Hidup saat dijabat Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa longsor maut di TPST Bantar Gebang merupakan bukti adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta, lalu mengapa permasalahan di TPST Bantar gebang yang di sinyalir sudah ada sebelum tragedy longsor terjadi tidak di dilakukan perbaikan, bahkan terkesan terjadi pembiaran” tandas Rudy Darmawanto

 

Lebih lanjut Rudy juga menegaskan bahwa tragedi tersebut tidak boleh dianggap sebagai musibah biasa, melainkan harus menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola persampahan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan wilayah Botabek.

 

Bahkan pihaknya juga setuju dengan pendapat Menteri Lingkungan Hidup juga mendesak agar unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut diproses secara hukum.

 

“Selain itu, kami juga mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera menghentikan praktik *open dumping* yang selama ini masih diterapkan di TPST Bantar Gebang karena dinilai tidak lagi sesuai dengan prinsip pengelolaan sampah modern.” Tegas Rudy Darmawanto

 

Rudy juga mengungkapkan bahwa Longsor sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026.

 

Sementara itu, sambung Rudy, Material sampah yang ambruk menimpa kawasan permukiman warga dan mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia, termasuk pemilik warung dan sopir truk yang berada di sekitar lokasi saat kejadian.

 

Sedangkan, informasi yang di terima Rudy, dalam perkembangan penyidikan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Baca Juga :  Buntut Maraknya Kasus Keracunan,DPR Minta Evaluasi Total Program MBG

 

“Penetapan tersangka menjadi salah satu langkah hukum yang telah dilakukan aparat, namun sejumlah kalangan menilai penyelidikan perlu dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.” Ucap Rudy

 

Di sisi lain, imbuh Rudy, perhatian publik juga tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Agung Pujo Winarko.

 

Berdasarkan dokumen LHKPN periode pelaporan 2025 yang disampaikan pada 20 Maret 2026, total kekayaan Agung Pujo Winarko tercatat sebesar *Rp4.387.064.654* setelah dikurangi utang sebesar Rp150 juta.

 

Dalam laporan tersebut, ungkap Rudy, sosok Agung Pujo Winarko juga tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai sekitar *Rp3,7 miliar*, termasuk tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor dengan nilai yang dilaporkan mencapai *Rp1,4 miliar*.

 

Tidak hanya itu, LHKPN juga mencatat kepemilikan sejumlah kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.  Informasi tersebut merupakan data administratif yang tercantum dalam LHKPN dan tidak serta-merta berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

 

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Agung Pujo Winarko terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan LSM Poros Rawamangun maupun  terkait dengan pernyataan yang disampaikan organisasi tersebut.

Maka sesuai asas praduga tak bersalah, tentunya setiap pihak berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan tentunya dari permasalahan ini , proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Untuk itulah kami sebagai penyambung lidah warga, bakal terus mendesak dan mengawal kasus tersebut agar di usut tuntas sesuai harapan warga Jakarta” pungkas Rudy Darmawanto, SH, ketua umum poros Rawamangun.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pasal 33 UUD 1945: Pertaruhan Politik Terbesar Prabowo

Dhio Justice Law

13 Jul 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Kemenangan politik jauh lebih mudah diraih daripada kemenangan sejarah. Presiden Prabowo Subianto telah memenangkan kontestasi politik. Namun, untuk memenangkan sejarah, ia harus membuktikan satu hal yang jauh lebih sulit: menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai kenyataan, bukan sekadar retorika konstitusi. Di sinilah letak …

ORARI Jalin Kerjasama dengan PPM-LVRI untuk Pembinaan SDM, Dukungan Komunikasi dan Penguatan Bela Negara

dito

11 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Bertempat di Sekretariat ORARI Pusat, Gedung Bank DKI lantai 10, Jl. Suryopranoto no 8, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli 2026, ditandatangani Nota Kesepahaman antara ORARI dengan Pemuda Panca Marga Legiun Veteran RI (PPM-LVRI) dilanjutkan dengan syukuran dalam rangka ulang tahun ke 58 Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).   Pada kesempatan itu, dalam sambutannya …

Warga Desak APH & Satpol PP Banyuwangi “JANGAN TUTUP MATA!!! Aduan Masyarakat Jangan Diabaikan

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan masih beroperasinya aktivitas Prostitusi Terselubung di kawasan PAKEM, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum (APH), agar segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya …

Saling Tuding dan Saling Lapor, Konflik Perawat dan Security di Puskesmas Krui Masuk Ranah Hukum

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Pesisir Barat, Nasinalpos.com – Sebuah Peristiwa memalukan yang mencoreng nama baik Dunia Medis di kabupaten Pesisir Barat Lampung kini menjadi sorotan masyarakat, Salah Seorang tenaga pengamanan (Security) berinisial AD diduga terlibat perkelahian dengan seorang tenaga kesehatan (perawat) berinisial AH di UPTD Puskesmas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat saat ada seorang pasien membutuhkan rujukan …

HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

dito

09 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …

Akademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Dhio Justice Law

09 Jul 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …

x
x