Home » Nasional » Warga Desak APH & Satpol PP Banyuwangi “JANGAN TUTUP MATA!!! Aduan Masyarakat Jangan Diabaikan

Warga Desak APH & Satpol PP Banyuwangi “JANGAN TUTUP MATA!!! Aduan Masyarakat Jangan Diabaikan

- Banyuwangi 10 Jul 2026 93

Banyuwangi, Nasionalpos.com

Dugaan masih beroperasinya aktivitas Prostitusi Terselubung di kawasan PAKEM, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum (APH), agar segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, Jumat (10/07/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di sekitar lokasi, kawasan tersebut telah lama disebut-sebut sebagai tempat yang diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi terselubung. Kondisi ini, menurut warga, telah berulang kali menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mencoreng citra Banyuwangi.

Baca Juga :  Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) Dewan Pimpinan Nasional Cendikiawan Anak Pahlawan (CAPA) 2024 Gelar Pemilihan Plt. Ketua Umum Baru

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua RT setempat berinisial TTS. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan maupun keterangan terkait informasi yang berkembang.

Warga berharap laporan maupun keluhan masyarakat tidak berhenti sebatas menjadi informasi yang berlalu begitu saja. Mereka meminta Satpol PP Banyuwangi sebagai penegak Peraturan Daerah, bersama aparat penegak hukum (APH), untuk tidak mengabaikan setiap aduan masyarakat, melainkan menindaklanjutinya melalui pengecekan langsung dan penegakan aturan secara profesional apabila ditemukan pelanggaran.

Menurut warga, kehadiran pemerintah dan aparat di tengah masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak muncul anggapan bahwa setiap laporan yang disampaikan hanya didengar tanpa tindak lanjut. Penanganan yang cepat, terbuka, dan sesuai prosedur dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Baca Juga :  Publik Berharap Pejabat Gubernur Jangan Berpolitik Praktis

Masyarakat juga berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan aktivitas yang meresahkan lingkungan. Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah maupun ketentuan hukum lainnya, warga meminta agar dilakukan penindakan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Satpol PP Banyuwangi, maupun aparat penegak hukum terkait kondisi terkini di lokasi tersebut.

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Wali Kota Serahkan Bantuan Modal Usaha kepada 120 Pelaku UMKM

Andi Ledi Lubuk Linggau

19 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menyerahkan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Lubuk Linggau, Rabu (19/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa bantuan modal usaha UMKM telah memasuki tahap ketiga. Pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 40 pelaku usaha, tahap kedua sebanyak 35 pelaku …

x
x