Home » Headline » Publik Berharap Pejabat Gubernur Jangan Berpolitik Praktis

Publik Berharap Pejabat Gubernur Jangan Berpolitik Praktis

dito 14 Mei 2022 202

NasionalPos.com, Jakarta — Seperti diberitakan di berbagai media yang menyebutkan sebanyak lima penjabat kepala daerah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kamis (12/5/2022) kemaren, yakni untuk Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat yang masa jabatan gubernur kelima provinsi tersebut berakhir pada Mei 2022. Lima pejabat tinggi madya masing-masing provinsi dilantik sebagai Pejabat Gubernur yakni Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Menanggapi masalah keberadaan pejabat gubernur yang baru saja di lantik, Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin kepada awak media, Sabtu, 14/5/2022, meminta pejabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Harapannya, hal tersebut akan menjawab keraguan publik terkait penunjukkannya.

Baca Juga :  Pendaftaran Cagub-Cawagub Peserta Pilkada Jakarta Mulai Dibuka Selasa pagi

“Kita ingin mereka ini mampu menjawab keraguan publik dengan karya dan mampu melalukan terobosan. Dalam proses mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang dipimpinnya masing-masing,” ujar Sultan

Menurutnya, sebagai penjabat kepala daerah yang ditunjuk melalui proses politik birokrasi, diharapkan mampu memberikan solusi alternatif. Khususnya, dalam proses pembangunan daerah secara lebih baik, pasalnya, waktu selama kurang lebih dua tahun cukup panjang bagi penjabat kepala daerah untuk melakukan perubahan yang signifikan di wilayahnya. Jabatan itu diharapkannya juga tidak dimanfaatkan oleh elite politik untuk melakukan politik praktis dalam kontestasi politik ke depannya.

“Meskipun tidak ditunjuk langsung oleh masyarakat daerah melalui proses politik yang demokratis, jangan sampai kita menganggap jabatan tersebut hanya sebagai formalitas belaka, karena itulah publik juga berharap mereka focus kerja dan jangan berpolitik praktis” tukas Sultan.

Baca Juga :  Penuh Khidmat, Polresta Banyuwangi Gelar Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-79

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro menegaskan penjabat kepala daerah yang baru saja dilantik memiliki beban bukan sekadar untuk menuntaskan masa jabatan hingga pemilihan kepala daerah berikutnya. Mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta meneruskan kepentingan masyarakat di tempatnya bertugas.

“”Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah,” pungkas Juri Ardiantoro yang juga namanya disebut-sebut sebagai salah seorang calon Pejabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta diusulkan ke Presiden Joko Widodo.(*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Staf Ahli II Pimpin Rapat Evaluasi PB-PSWA dan Kerja Sama PT Linggau Bisa

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H Wiwin Eka Saputra, memimpin rapat evaluasi rutin Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) tahun 2026 pada BUMD Lubuk Linggau di Op. Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (22/9/2026). Dalam rapat tersebut, HbWiwin …

Wako Ikuti Rakor Lintas Sektoral Penanganan Karhutla ‎

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hjdayat menghadiri rakor lintas sektoral yang dilaksanakan Polres Lubuk Linggau dalam rangka pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kota Lubuk Linggau. Selasa (22/9/2026). ‎ ‎Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan dalam arahannya menekankan, bahwa kasus pembakaran lahan akan dilakukan pemeriksaan tidak hanya kepada pemilik lahan, melainkan juga …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

x
x