NasionalPos.com, Jakarta — Seperti diberitakan di berbagai media yang menyebutkan sebanyak lima penjabat kepala daerah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kamis (12/5/2022) kemaren, yakni untuk Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat yang masa jabatan gubernur kelima provinsi tersebut berakhir pada Mei 2022. Lima pejabat tinggi madya masing-masing provinsi dilantik sebagai Pejabat Gubernur yakni Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Menanggapi masalah keberadaan pejabat gubernur yang baru saja di lantik, Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin kepada awak media, Sabtu, 14/5/2022, meminta pejabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Harapannya, hal tersebut akan menjawab keraguan publik terkait penunjukkannya.
“Kita ingin mereka ini mampu menjawab keraguan publik dengan karya dan mampu melalukan terobosan. Dalam proses mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang dipimpinnya masing-masing,” ujar Sultan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sebagai penjabat kepala daerah yang ditunjuk melalui proses politik birokrasi, diharapkan mampu memberikan solusi alternatif. Khususnya, dalam proses pembangunan daerah secara lebih baik, pasalnya, waktu selama kurang lebih dua tahun cukup panjang bagi penjabat kepala daerah untuk melakukan perubahan yang signifikan di wilayahnya. Jabatan itu diharapkannya juga tidak dimanfaatkan oleh elite politik untuk melakukan politik praktis dalam kontestasi politik ke depannya.
“Meskipun tidak ditunjuk langsung oleh masyarakat daerah melalui proses politik yang demokratis, jangan sampai kita menganggap jabatan tersebut hanya sebagai formalitas belaka, karena itulah publik juga berharap mereka focus kerja dan jangan berpolitik praktis” tukas Sultan.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro menegaskan penjabat kepala daerah yang baru saja dilantik memiliki beban bukan sekadar untuk menuntaskan masa jabatan hingga pemilihan kepala daerah berikutnya. Mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta meneruskan kepentingan masyarakat di tempatnya bertugas.
“”Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah,” pungkas Juri Ardiantoro yang juga namanya disebut-sebut sebagai salah seorang calon Pejabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta diusulkan ke Presiden Joko Widodo.(*dit)