Home » Headline » DANA USD 26 JUTA ADALAH AMANAH KEMANUSIAAN SECARA HUKUM TERPISAH DARI KASUS FEBRIE ADRIANSYAH, HARUS DIKEMBALIKAN

DANA USD 26 JUTA ADALAH AMANAH KEMANUSIAAN SECARA HUKUM TERPISAH DARI KASUS FEBRIE ADRIANSYAH, HARUS DIKEMBALIKAN

dito 21 Agu 2026 17

NasionalPos.com, Jakarta-

Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum memiliki kedudukan terpisah dari kasus yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

 

Hal ini, di sampaikan Andi Darwin R Rangreng SH MH di sela-sela menjelang pelaksanaan Sholat Jumat di masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Barat.

 

“Kami menegaskan dengan tegas bahwa dana sebesar USD 26 juta ini adalah amanah kemanusiaan yang diperuntukkan khusus bagi pendidikan anak-anak kurang mampu di Indonesia bagian timur. Secara hukum, dana tersebut , tentunya memiliki asal-usul, tujuan, dan landasan perjanjian yang berbeda substansi dengan kasus yang menimpa Saudara Febrie Adriansyah,” tegas Andi Darwin R. Ranreng, SH, MH

 

Menurut Andi, meskipun dana tersebut ikut menjadi bagian dari barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan, kuasa hukum menegaskan bahwa status hukum dana tersebut harus dilihat secara terpisah.

 

“Benar bahwa dana ini saat ini ikut menjadi barang bukti. Namun, menjadi barang bukti tidak serta-merta mengubah asal-usul dan tujuan sah dari dana tersebut. Ada dokumen-dokumen perjanjian yang jelas membuktikan bahwa ini adalah dana bantuan sosial dari para dermawan luar negeri untuk tujuan kemanusiaan, bukan hasil dari perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

 

Asal-Usul dan Tujuan yang Jelas

Lebih lanjut Andi Darwin R Rangreng SH MH, mengungkapkan bahwa sesungguhnya dana tersebut dihimpun oleh Dr. Muhammed Hassen Zahran Mohammed Mahir, seorang pengusaha di Uni Emirat Arab, bersama para dermawan di Amerika Serikat, sedangkan pengelolaannya telah diatur secara tertulis melalui serangkaian perjanjian sah yang dibuat sejak tahun 2022, jauh sebelum isu hukum yang menyeret nama Febrie Adriansyah muncul ke permukaan.

Baca Juga :  " Implementasi Pemberlakuan KUHP baru Permasalahan, Implikasinya dan Solusinya"

 

Andi juga menjelaskan siapa saja yang termasuk di dalam Struktur pengelolaan dana, yakni

 

– Dr. Mahir: Penghimpun dana dari luar negeri

– Agustino Boer: Perancang program dan pengawas pelaksanaan

– Jess (Sonu Sannasia Jaswani): Perantara dana resmi

– Don Ritto: Pengelola teknis operasional lapangan

 

Pada tahap awal, sambung Andi, dana dialokasikan untuk program pendidikan di Pesantren Tafriijul Ahkam, Rangkasbitung, Banten, serta biaya pendidikan dan akomodasi anak-anak dari Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.

 

Alasan Hukum Mengapa Harus Dikembalikan

Tidak hanya itu, Andi Darwin R Rangreng SH MH selaku Kuasa hukum juga menjelaskan beberapa alasan hukum mengapa dana tersebut harus dikembalikan untuk keperluannya, di karenakan oleh alibi sebagai berikut:

1. Asal-usul yang sah: Dana berasal dari sumbangan sukarela dermawan luar negeri untuk tujuan sosial, bukan hasil tindak pidana

2. Dokumen perjanjian yang lengkap: Seluruh alur pengelolaan diatur dalam MOU dan perjanjian tertulis yang sah menurut hukum

3. Tujuan yang jelas dan spesifik: Dana dikhususkan untuk pendidikan anak kurang mampu, bukan untuk kepentingan pribadi pihak manapun

4. Pemisahan perkara berdasarkan Pasal 142 KUHAP: Objek dan asal-usul dana berbeda substansi dengan kasus jabatan yang menimpa Febrie Adriansyah

5. Kepentingan penerima manfaat: Ratusan anak di Indonesia timur menunggu hak pendidikan mereka yang dibiayai dari dana tersebut.

 

Hubungan Keluarga Tidak Mengubah Status Dana

 

Selain itu, Andi juga menjelaskan bahwa terkait adanya hubungan kekerabatan antara Agustino Boer dengan Febrie Adriansyah, pihak nya menegaskan hal tersebut tidak mengubah status hukum dana kemanusiaan tersebut.

 

“Benar ada hubungan keluarga. Namun, hubungan darah tidak dapat mengubah asal-usul dana yang telah terbukti sah melalui dokumen. Dana ini dikumpulkan dari para dermawan jauh sebelum isu ini muncul, untuk tujuan murni kemanusiaan. Tidak adil jika amanah untuk anak-anak ini harus tercemar karena urusan lain yang tidak ada kaitannya,” tegas Andi.

Baca Juga :  Pembacokan Wartawan di Tuban Harus Di Usut Tuntas. APH Segera Tangkap Oknum Preman 

 

Permohonan Resmi kepada Kejaksaan Agung

Oleh karena itu, dalam pemeriksaan kemarin, pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai berikut:

 

1. Agar Kejaksaan Agung memverifikasi seluruh dokumen bukti yang diserahkan

2. Agar status dana dipisahkan secara hukum dari kasus utama (Pasal 142 KUHAP)

3. Agar setelah terbukti keabsahannya, dana dapat segera dikembalikan kepada pihak yang berhak

4. Agar dana dapat segera disalurkan sesuai tujuan awal untuk pendidikan anak-anak kurang mampu.

 

Amanah yang Harus Sampai kepada Penerima Manfaat

Di akhir pernyataan nya, Andi Darwin R Rangreng SH MH, mengingatkan kepada pihak penggugat maupun jaksa dan Majelis Hakim, bahwa pihaknya sangat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan sangat menghormatinya sepenuhnya. Namun demikian pihaknya juga berharap, agar amanah kemanusiaan ini tidak kehilangan tujuannya.

 

“Anak-anak di Papua, NTT, dan Maluku tidak tahu-menahu tentang urusan hukum ini. Mereka hanya tahu bahwa ada bantuan untuk pendidikan mereka. Semoga keadilan tidak hanya berpihak pada kepastian hukum, tetapi juga pada kepentingan terbaik bagi anak-anak bangsa yang membutuhkan.” Pungkas Andi Darwin R Rangreng, SH MH.

 

Dari informasi yang di peroleh menyebutkan bahwa saat ini pihak Kejaksaan Agung masih mempelajari seluruh keterangan dan dokumen bukti yang diserahkan. Keputusan mengenai status dana akan ditentukan setelah proses verifikasi selesai dilaksanakan.

 

Adapun penulisan berita ini tentunya bersumber dari keterangan resmi kuasa hukum Agustino Boer, dengan tujuan agar masyarakat maupun berbagai pihak yang terkait dengan masalah ini diharapkan tetap objektif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terima kasih.

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Mukerda III MUI Provinsi DKI Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada di …

Pengamat: Target Pertumbuhan Ekonomi 6% Antara Harapan, Peluang dan Tantangannya

dito

20 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2027 sebagai target yang ambisius, tetapi masih realistis untuk dikejar. Namun, 6 persen tidak akan datang secara otomatis. Pemerintah harus menciptakan sumber pertumbuhan baru di luar konsumsi pemerintah dan belanja APBN, demikian di sampaikan oleh Jan Prince Permata seorang pengamat ekonomi, kepada NasionalPos.com, Kamis, 20/8/2026 di …

Wali Kota Serahkan Bantuan Modal Usaha kepada 120 Pelaku UMKM

Andi Ledi Lubuk Linggau

19 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menyerahkan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Lubuk Linggau, Rabu (19/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa bantuan modal usaha UMKM telah memasuki tahap ketiga. Pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 40 pelaku usaha, tahap kedua sebanyak 35 pelaku …

MAPPI & Dosen Usakti Desak KPK Tangkap Ainun Naim atas Dugaan Keterlibatan Kasus Google Cloud

dito

19 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak ratusan orang dari Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan (MAPPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19/8/2026   Mengusung tuntutan agar Mendesak KPK agar segera memanggil Ainun Na’im Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim     ” Ya, …

Ical Syamsudin, S,Sos, S.H: 81 Tahun Merdeka, Penegakan Hukum Masih Sebatas Retorika

dito

18 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Di usia 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, penegakan hukum masih menghadapi tantangan ketimpangan antara hukum di atas kertas dan realitas sosial di masyarakat.   Untuk itulah dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045 mendatang, di perlukan berbagai perbaikan, terutama dalam hal integritas aparat, konsistensi regulasi, dan keadilan substansial menjadi kunci utama mewujudkan negara hukum …

Di HUT ke-81 RI, FSAB Menyerukan Untuk Bersatu dan Berkarya Bagi Kemajuan Bangsa

dito

17 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Pada Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun ini, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.   Sebuah perjalanan panjang yang dipenuhi dengan perjuangan, pengorbanan, serta tekad untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo …

x
x