- Top NewsKomisi IV DPR RI Terima Audensi Siap Perjuangkan Nasib Pembudidaya Benih Lobster
- HeadlineTragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah
- HeadlineNegara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)
- PolitikDPD Partai Hanura Jabar Gelar Musda 2026 di Bandung
- PolitikPartai Hanura Gelar Musda 2026 di Bandung, Fokus pada Regenerasi Kepemimpinan

” Implementasi Pemberlakuan KUHP baru Permasalahan, Implikasinya dan Solusinya”
Di tulis oleh A Darwin Rangreng SH MH praktisi hukum dan Advokat Publik
Di dalam pemberlakuan KUHP baru, di temukan berbagai permasalahan yang terkait dengan Rendahnya Kepercayaan Masyarakat: Kekhawatiran akan penyalahgunaan “pasal karet” membuat sebagian masyarakat meragukan objektivitas penegakan hukum, sehingga mungkin ada yang enggan bekerja sama dengan aparat.
– Potensi Penyalahgunaan Kewenangan: Jika tidak ada pengawasan yang ketat, pasal yang dianggap buram bisa dimanfaatkan untuk menjerat pihak tertentu atau membatasi aktivitas sipil dan demokrasi, seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat dan beberapa pihak terkait.
– Ketidakpastian Hukum: Konsep “hukum yang hidup” dalam KUHP baru bisa menyebabkan penerapan hukum yang tidak seragam di berbagai daerah, karena norma adat yang berbeda-beda, sehingga merusak prinsip nullum crimen sine lege (tidak ada tindak pidana tanpa hukum tertulis).
2. Upaya Penegak Hukum dan Pengacara
– Penegak Hukum:
– Peningkatan Profesionalisme: Aparat diminta bekerja lebih sesuai aturan, dengan mekanisme kontrol yang lebih ketat, seperti izin hakim untuk upaya paksa dan pembatasan metode investigasi khusus.
– Pemahaman yang Benar: Wamenkum HAM menegaskan bahwa anotasi pada KUHP baru bertujuan untuk memperjelas tafsir dan mencegah penyalahgunaan, sehingga aparat diharapkan memahami maksud sebenarnya dari setiap pasal.
– Pengacara:
– Peran yang Lebih Aktif: Dalam proses hukum, advokat kini memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, mengakses bukti seperti rekaman CCTV, dan bahkan mendampingi pihak yang diperiksa sejak tahap awal, bukan hanya ketika menjadi tersangka.
– Advokasi dan Pengawasan: Pengacara juga dapat berperan dalam mengawasi penerapan hukum dan mengajukan tantangan hukum jika ditemukan penyalahgunaan pasal yang dianggap kontroversial.
3. Upaya yang Harus Dilakukan Negara
Negara tidak boleh membiarkan kondisi kontroversi begitu saja, melainkan perlu melakukan upaya antisipasi, antara lain:
– Penyampaian Informasi yang Jelas: Melakukan sosialisasi yang masif dan terarah tentang isi KUHP baru, termasuk penjelasan mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversial, agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar.
– Peningkatan Pengawasan: Membentuk mekanisme pengawasan independen untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.
– Keterbukaan untuk Revisi: Jika dalam penerapan ditemukan ketentuan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau berpotensi merugikan, negara harus terbuka untuk melakukan evaluasi dan revisi melalui mekanisme yang sah
Undang undang No.1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026:
Aspek Positif dalam Pelaksanaan
– Keadilan Restoratif: Diatur dalam seluruh tahapan perkara, mulai dari penyidikan hingga pasca-pemidanaan. Terdapat mekanisme pengakuan bersalah dengan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi, yang semuanya memerlukan persetujuan pengadilan. Selain itu, hakim wajib mempertimbangkan pemaafan korban dan upaya pemulihan untuk meringankan hukuman, serta menghindari penjara jika memungkinkan.
– Perluasan Definisi Tindak Pidana: Misalnya pada delik perkosaan (Pasal 473), yang tidak lagi terbatas pada penetrasi penis ke vagina saja, namun juga mencakup penetrasi ke anus atau mulut, serta penggunaan benda, yang lebih melindungi otonomi tubuh dan persetujuan.
– Pengaturan Tindak Pidana Korporasi: Mengatur secara lebih jelas tanggung jawab korporasi atas tindak pidana yang dilakukan, mengambil alih sebagian ketentuan yang sebelumnya ada dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Tantangan dalam Pelaksanaan
– Keseragaman Interpretasi: Beberapa pasal, termasuk yang terkait “hukum yang hidup” (hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat), masih menjadi perdebatan. Meskipun harus tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional dan HAM, konsep ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan penerapan yang tidak seragam di berbagai daerah.
– Pemahaman dan Kompetensi Penegak Hukum: Dibutuhkan pemahaman yang mendalam dan pelatihan berkelanjutan untuk memastikan aparat penegak hukum dapat menerapkan KUHP baru dengan benar, menghindari penyalahgunaan atau kriminalisasi yang tidak proporsional.
– Harmonisasi dengan Sistem Hukum Lain: Perlu upaya untuk menyelaraskan KUHP baru dengan peraturan terkait lainnya dan memastikan tidak ada benturan dengan prinsip hukum yang sudah mapan.
Upaya Pendukung Pelaksanaan
– Sosialisasi dan Pendidikan: Kementerian Hukum dan HAM serta pihak terkait telah melakukan berbagai kegiatan seperti seminar dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan praktisi hukum mengenai isi KUHP baru.
– Pembuatan Peraturan Pelaksanaan: Beberapa peraturan pelengkap seperti KUHAP baru telah disahkan untuk memberikan panduan yang lebih rinci dalam pelaksanaan proses peradilan pidana.
dito
23 Apr 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …
Dhio Justice Law
18 Apr 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …
Dewi Apriatin
11 Apr 2026
*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka* Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …
Primadoni,SH
04 Apr 2026
Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …
Suryana Korwil Jabar
19 Mar 2026
Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …
Primadoni,SH
15 Mar 2026
Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …
21 Nov 2024 1.750 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.430 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.310 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.243 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.238 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.198 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.101 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.