Home » Hukum » ” Implementasi Pemberlakuan KUHP baru Permasalahan, Implikasinya dan Solusinya”

” Implementasi Pemberlakuan KUHP baru Permasalahan, Implikasinya dan Solusinya”

dito 12 Feb 2026 127

Di tulis oleh A Darwin Rangreng SH MH praktisi hukum dan Advokat Publik 

Di dalam pemberlakuan KUHP baru, di temukan berbagai permasalahan yang terkait dengan Rendahnya Kepercayaan Masyarakat: Kekhawatiran akan penyalahgunaan “pasal karet” membuat sebagian masyarakat meragukan objektivitas penegakan hukum, sehingga mungkin ada yang enggan bekerja sama dengan aparat.

 

– Potensi Penyalahgunaan Kewenangan: Jika tidak ada pengawasan yang ketat, pasal yang dianggap buram bisa dimanfaatkan untuk menjerat pihak tertentu atau membatasi aktivitas sipil dan demokrasi, seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat dan beberapa pihak terkait.

 

– Ketidakpastian Hukum: Konsep “hukum yang hidup” dalam KUHP baru bisa menyebabkan penerapan hukum yang tidak seragam di berbagai daerah, karena norma adat yang berbeda-beda, sehingga merusak prinsip nullum crimen sine lege (tidak ada tindak pidana tanpa hukum tertulis).

2. Upaya Penegak Hukum dan Pengacara

– Penegak Hukum:

– Peningkatan Profesionalisme: Aparat diminta bekerja lebih sesuai aturan, dengan mekanisme kontrol yang lebih ketat, seperti izin hakim untuk upaya paksa dan pembatasan metode investigasi khusus.

– Pemahaman yang Benar: Wamenkum HAM menegaskan bahwa anotasi pada KUHP baru bertujuan untuk memperjelas tafsir dan mencegah penyalahgunaan, sehingga aparat diharapkan memahami maksud sebenarnya dari setiap pasal.

– Pengacara:

– Peran yang Lebih Aktif: Dalam proses hukum, advokat kini memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, mengakses bukti seperti rekaman CCTV, dan bahkan mendampingi pihak yang diperiksa sejak tahap awal, bukan hanya ketika menjadi tersangka.

Baca Juga :  Diduga Keras Ada Pelanggaran, Warga Mintobasuki Resah Menanti Proses Hukum Dana Bumdes

– Advokasi dan Pengawasan: Pengacara juga dapat berperan dalam mengawasi penerapan hukum dan mengajukan tantangan hukum jika ditemukan penyalahgunaan pasal yang dianggap kontroversial.

3. Upaya yang Harus Dilakukan Negara

Negara tidak boleh membiarkan kondisi kontroversi begitu saja, melainkan perlu melakukan upaya antisipasi, antara lain:

– Penyampaian Informasi yang Jelas: Melakukan sosialisasi yang masif dan terarah tentang isi KUHP baru, termasuk penjelasan mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversial, agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar.

– Peningkatan Pengawasan: Membentuk mekanisme pengawasan independen untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

– Keterbukaan untuk Revisi: Jika dalam penerapan ditemukan ketentuan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau berpotensi merugikan, negara harus terbuka untuk melakukan evaluasi dan revisi melalui mekanisme yang sah

Undang undang No.1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026:

Aspek Positif dalam Pelaksanaan

– Keadilan Restoratif: Diatur dalam seluruh tahapan perkara, mulai dari penyidikan hingga pasca-pemidanaan. Terdapat mekanisme pengakuan bersalah dengan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi, yang semuanya memerlukan persetujuan pengadilan. Selain itu, hakim wajib mempertimbangkan pemaafan korban dan upaya pemulihan untuk meringankan hukuman, serta menghindari penjara jika memungkinkan.

– Perluasan Definisi Tindak Pidana: Misalnya pada delik perkosaan (Pasal 473), yang tidak lagi terbatas pada penetrasi penis ke vagina saja, namun juga mencakup penetrasi ke anus atau mulut, serta penggunaan benda, yang lebih melindungi otonomi tubuh dan persetujuan.

Baca Juga :  Suryo Susilo : Pernyataan Connie Simpan Dokumen Korupsi di Rusia, Berpotensi Mengganggu Hubungan Indonesia-Rusia

– Pengaturan Tindak Pidana Korporasi: Mengatur secara lebih jelas tanggung jawab korporasi atas tindak pidana yang dilakukan, mengambil alih sebagian ketentuan yang sebelumnya ada dalam Peraturan Mahkamah Agung.

 

Tantangan dalam Pelaksanaan

– Keseragaman Interpretasi: Beberapa pasal, termasuk yang terkait “hukum yang hidup” (hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat), masih menjadi perdebatan. Meskipun harus tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional dan HAM, konsep ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan penerapan yang tidak seragam di berbagai daerah.

– Pemahaman dan Kompetensi Penegak Hukum: Dibutuhkan pemahaman yang mendalam dan pelatihan berkelanjutan untuk memastikan aparat penegak hukum dapat menerapkan KUHP baru dengan benar, menghindari penyalahgunaan atau kriminalisasi yang tidak proporsional.

– Harmonisasi dengan Sistem Hukum Lain: Perlu upaya untuk menyelaraskan KUHP baru dengan peraturan terkait lainnya dan memastikan tidak ada benturan dengan prinsip hukum yang sudah mapan.

Upaya Pendukung Pelaksanaan

– Sosialisasi dan Pendidikan: Kementerian Hukum dan HAM serta pihak terkait telah melakukan berbagai kegiatan seperti seminar dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan praktisi hukum mengenai isi KUHP baru.

– Pembuatan Peraturan Pelaksanaan: Beberapa peraturan pelengkap seperti KUHAP baru telah disahkan untuk memberikan panduan yang lebih rinci dalam pelaksanaan proses peradilan pidana.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

x
x