- NasionalDugaan LPG Subsidi Dibajak , Jejak Pohsanten–Pangyangan di Jembrana Disorot
- NasionalJajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan
- daerahBawaslu Pesisir Selatan Hadirkan Akademisi UNP Reno Fernandes, Siswa SMAN 1 Koto XI Tarusan Antusias Ikuti Kelas Pemilu
- HukumAnggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?
- HeadlinePerkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

” Implementasi Pemberlakuan KUHP baru Permasalahan, Implikasinya dan Solusinya”
Di tulis oleh A Darwin Rangreng SH MH praktisi hukum dan Advokat Publik
Di dalam pemberlakuan KUHP baru, di temukan berbagai permasalahan yang terkait dengan Rendahnya Kepercayaan Masyarakat: Kekhawatiran akan penyalahgunaan “pasal karet” membuat sebagian masyarakat meragukan objektivitas penegakan hukum, sehingga mungkin ada yang enggan bekerja sama dengan aparat.
– Potensi Penyalahgunaan Kewenangan: Jika tidak ada pengawasan yang ketat, pasal yang dianggap buram bisa dimanfaatkan untuk menjerat pihak tertentu atau membatasi aktivitas sipil dan demokrasi, seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat dan beberapa pihak terkait.
– Ketidakpastian Hukum: Konsep “hukum yang hidup” dalam KUHP baru bisa menyebabkan penerapan hukum yang tidak seragam di berbagai daerah, karena norma adat yang berbeda-beda, sehingga merusak prinsip nullum crimen sine lege (tidak ada tindak pidana tanpa hukum tertulis).
2. Upaya Penegak Hukum dan Pengacara
– Penegak Hukum:
– Peningkatan Profesionalisme: Aparat diminta bekerja lebih sesuai aturan, dengan mekanisme kontrol yang lebih ketat, seperti izin hakim untuk upaya paksa dan pembatasan metode investigasi khusus.
– Pemahaman yang Benar: Wamenkum HAM menegaskan bahwa anotasi pada KUHP baru bertujuan untuk memperjelas tafsir dan mencegah penyalahgunaan, sehingga aparat diharapkan memahami maksud sebenarnya dari setiap pasal.
– Pengacara:
– Peran yang Lebih Aktif: Dalam proses hukum, advokat kini memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, mengakses bukti seperti rekaman CCTV, dan bahkan mendampingi pihak yang diperiksa sejak tahap awal, bukan hanya ketika menjadi tersangka.
– Advokasi dan Pengawasan: Pengacara juga dapat berperan dalam mengawasi penerapan hukum dan mengajukan tantangan hukum jika ditemukan penyalahgunaan pasal yang dianggap kontroversial.
3. Upaya yang Harus Dilakukan Negara
Negara tidak boleh membiarkan kondisi kontroversi begitu saja, melainkan perlu melakukan upaya antisipasi, antara lain:
– Penyampaian Informasi yang Jelas: Melakukan sosialisasi yang masif dan terarah tentang isi KUHP baru, termasuk penjelasan mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversial, agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar.
– Peningkatan Pengawasan: Membentuk mekanisme pengawasan independen untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.
– Keterbukaan untuk Revisi: Jika dalam penerapan ditemukan ketentuan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau berpotensi merugikan, negara harus terbuka untuk melakukan evaluasi dan revisi melalui mekanisme yang sah
Undang undang No.1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026:
Aspek Positif dalam Pelaksanaan
– Keadilan Restoratif: Diatur dalam seluruh tahapan perkara, mulai dari penyidikan hingga pasca-pemidanaan. Terdapat mekanisme pengakuan bersalah dengan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi, yang semuanya memerlukan persetujuan pengadilan. Selain itu, hakim wajib mempertimbangkan pemaafan korban dan upaya pemulihan untuk meringankan hukuman, serta menghindari penjara jika memungkinkan.
– Perluasan Definisi Tindak Pidana: Misalnya pada delik perkosaan (Pasal 473), yang tidak lagi terbatas pada penetrasi penis ke vagina saja, namun juga mencakup penetrasi ke anus atau mulut, serta penggunaan benda, yang lebih melindungi otonomi tubuh dan persetujuan.
– Pengaturan Tindak Pidana Korporasi: Mengatur secara lebih jelas tanggung jawab korporasi atas tindak pidana yang dilakukan, mengambil alih sebagian ketentuan yang sebelumnya ada dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Tantangan dalam Pelaksanaan
– Keseragaman Interpretasi: Beberapa pasal, termasuk yang terkait “hukum yang hidup” (hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat), masih menjadi perdebatan. Meskipun harus tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional dan HAM, konsep ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan penerapan yang tidak seragam di berbagai daerah.
– Pemahaman dan Kompetensi Penegak Hukum: Dibutuhkan pemahaman yang mendalam dan pelatihan berkelanjutan untuk memastikan aparat penegak hukum dapat menerapkan KUHP baru dengan benar, menghindari penyalahgunaan atau kriminalisasi yang tidak proporsional.
– Harmonisasi dengan Sistem Hukum Lain: Perlu upaya untuk menyelaraskan KUHP baru dengan peraturan terkait lainnya dan memastikan tidak ada benturan dengan prinsip hukum yang sudah mapan.
Upaya Pendukung Pelaksanaan
– Sosialisasi dan Pendidikan: Kementerian Hukum dan HAM serta pihak terkait telah melakukan berbagai kegiatan seperti seminar dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan praktisi hukum mengenai isi KUHP baru.
– Pembuatan Peraturan Pelaksanaan: Beberapa peraturan pelengkap seperti KUHAP baru telah disahkan untuk memberikan panduan yang lebih rinci dalam pelaksanaan proses peradilan pidana.
Iyut Ermawati - Karawang
13 Agu 2026
NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …
Primadoni,SH
04 Agu 2026
Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …
dito
02 Agu 2026
NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut. Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …
Primadoni,SH
30 Jul 2026
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …
Primadoni,SH
08 Jul 2026
Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …
Suryana Korwil Jabar
25 Jun 2026
Bandung, NasionalPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TH. Untuk mengungkap kasus tersebut secara komprehensif, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat terkait. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra …
21 Nov 2024 2.211 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.701 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.508 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.481 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.409 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.369 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.244 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.