- HukumPolresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika
- Top NewsKadispora Buka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang Silampari Wali Kota Cup
- HukumPolsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan
- daerahGagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara
- HeadlineBlunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

” Implementasi Pemberlakuan KUHP baru Permasalahan, Implikasinya dan Solusinya”
Di tulis oleh A Darwin Rangreng SH MH praktisi hukum dan Advokat Publik
Di dalam pemberlakuan KUHP baru, di temukan berbagai permasalahan yang terkait dengan Rendahnya Kepercayaan Masyarakat: Kekhawatiran akan penyalahgunaan “pasal karet” membuat sebagian masyarakat meragukan objektivitas penegakan hukum, sehingga mungkin ada yang enggan bekerja sama dengan aparat.
– Potensi Penyalahgunaan Kewenangan: Jika tidak ada pengawasan yang ketat, pasal yang dianggap buram bisa dimanfaatkan untuk menjerat pihak tertentu atau membatasi aktivitas sipil dan demokrasi, seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat dan beberapa pihak terkait.
– Ketidakpastian Hukum: Konsep “hukum yang hidup” dalam KUHP baru bisa menyebabkan penerapan hukum yang tidak seragam di berbagai daerah, karena norma adat yang berbeda-beda, sehingga merusak prinsip nullum crimen sine lege (tidak ada tindak pidana tanpa hukum tertulis).
2. Upaya Penegak Hukum dan Pengacara
– Penegak Hukum:
– Peningkatan Profesionalisme: Aparat diminta bekerja lebih sesuai aturan, dengan mekanisme kontrol yang lebih ketat, seperti izin hakim untuk upaya paksa dan pembatasan metode investigasi khusus.
– Pemahaman yang Benar: Wamenkum HAM menegaskan bahwa anotasi pada KUHP baru bertujuan untuk memperjelas tafsir dan mencegah penyalahgunaan, sehingga aparat diharapkan memahami maksud sebenarnya dari setiap pasal.
– Pengacara:
– Peran yang Lebih Aktif: Dalam proses hukum, advokat kini memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, mengakses bukti seperti rekaman CCTV, dan bahkan mendampingi pihak yang diperiksa sejak tahap awal, bukan hanya ketika menjadi tersangka.
– Advokasi dan Pengawasan: Pengacara juga dapat berperan dalam mengawasi penerapan hukum dan mengajukan tantangan hukum jika ditemukan penyalahgunaan pasal yang dianggap kontroversial.
3. Upaya yang Harus Dilakukan Negara
Negara tidak boleh membiarkan kondisi kontroversi begitu saja, melainkan perlu melakukan upaya antisipasi, antara lain:
– Penyampaian Informasi yang Jelas: Melakukan sosialisasi yang masif dan terarah tentang isi KUHP baru, termasuk penjelasan mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversial, agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar.
– Peningkatan Pengawasan: Membentuk mekanisme pengawasan independen untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.
– Keterbukaan untuk Revisi: Jika dalam penerapan ditemukan ketentuan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau berpotensi merugikan, negara harus terbuka untuk melakukan evaluasi dan revisi melalui mekanisme yang sah
Undang undang No.1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026:
Aspek Positif dalam Pelaksanaan
– Keadilan Restoratif: Diatur dalam seluruh tahapan perkara, mulai dari penyidikan hingga pasca-pemidanaan. Terdapat mekanisme pengakuan bersalah dengan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi, yang semuanya memerlukan persetujuan pengadilan. Selain itu, hakim wajib mempertimbangkan pemaafan korban dan upaya pemulihan untuk meringankan hukuman, serta menghindari penjara jika memungkinkan.
– Perluasan Definisi Tindak Pidana: Misalnya pada delik perkosaan (Pasal 473), yang tidak lagi terbatas pada penetrasi penis ke vagina saja, namun juga mencakup penetrasi ke anus atau mulut, serta penggunaan benda, yang lebih melindungi otonomi tubuh dan persetujuan.
– Pengaturan Tindak Pidana Korporasi: Mengatur secara lebih jelas tanggung jawab korporasi atas tindak pidana yang dilakukan, mengambil alih sebagian ketentuan yang sebelumnya ada dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Tantangan dalam Pelaksanaan
– Keseragaman Interpretasi: Beberapa pasal, termasuk yang terkait “hukum yang hidup” (hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat), masih menjadi perdebatan. Meskipun harus tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional dan HAM, konsep ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan penerapan yang tidak seragam di berbagai daerah.
– Pemahaman dan Kompetensi Penegak Hukum: Dibutuhkan pemahaman yang mendalam dan pelatihan berkelanjutan untuk memastikan aparat penegak hukum dapat menerapkan KUHP baru dengan benar, menghindari penyalahgunaan atau kriminalisasi yang tidak proporsional.
– Harmonisasi dengan Sistem Hukum Lain: Perlu upaya untuk menyelaraskan KUHP baru dengan peraturan terkait lainnya dan memastikan tidak ada benturan dengan prinsip hukum yang sudah mapan.
Upaya Pendukung Pelaksanaan
– Sosialisasi dan Pendidikan: Kementerian Hukum dan HAM serta pihak terkait telah melakukan berbagai kegiatan seperti seminar dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan praktisi hukum mengenai isi KUHP baru.
– Pembuatan Peraturan Pelaksanaan: Beberapa peraturan pelengkap seperti KUHAP baru telah disahkan untuk memberikan panduan yang lebih rinci dalam pelaksanaan proses peradilan pidana.
Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.
16 Okt 2026
NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …
Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.
16 Okt 2026
NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …
Taufik Hidayat
15 Okt 2026
Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …
Taufik Hidayat
14 Okt 2026
Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …
dito
07 Okt 2026
NasionalPos. com, Jakarta- Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …
dito
06 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …
21 Nov 2024 2.477 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.899 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.652 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.651 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.549 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.510 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.326 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.