Home » Hukum » Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar 19 Mar 2026 170

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan.

Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa putusan tersebut tidak semata mengandung kekeliruan, melainkan berpotensi menyimpang dari prinsip dasar hukum acara perdata. Mereka menyoroti adanya pergeseran dasar pertimbangan majelis hakim yang di nilai tidak lagi bertumpu pada dalil gugatan awal, melainkan pada dinamika yang berkembang selama persidangan.

“Putusan perdata seharusnya lahir dari apa yang di dalilkan dalam gugatan. Namun dalam perkara ini, kami melihat adanya pergeseran yang signifikan,” ujar perwakilan kuasa hukum tergugat.

Sorotan utama juga di arahkan pada penggunaan replik oleh pihak penggugat yang di nilai telah mengubah substansi gugatan. Menurut kuasa hukum tergugat, replik seharusnya hanya berfungsi sebagai tanggapan atas jawaban tergugat, bukan sebagai sarana untuk memperluas atau mengubah pokok perkara.

Baca Juga :  Satgas: Sudah Libatkan POM TNI dan Propam Polri

Dalam perkara ini, terdapat perbedaan data terkait waktu meninggalnya pihak bernama Icin Kuraesin. Dalam gugatan di sebutkan tanggal 8 November 1984, sementara dokumen yang divajukan berupa surat keterangan kematian dari Kelurahan Wargamekar mencatat tanggal 6 November 1984. Perbedaan ini di nilai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak pada konstruksi hukum perkara.

Kuasa hukum tergugat juga menyoroti penggunaan alat bukti yang di anggap tidak memiliki kekuatan hukum memadai, namun tetap di jadikan dasar pertimbangan dalam putusan. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum.

Selain itu, terdapat persoalan lain terkait objek sengketa berupa tanah. Dalam persidangan terungkap adanya selisih luas tanah mencapai 1.806 meter persegi antara data girik di Kelurahan Wargamekar dan dokumen jual beli di bawah tangan. Data resmi mencatat luas 5.020 meter persegi atas nama Icin Kuraesin, sementara dokumen jual beli mencantumkan luas 6.826 meter persegi atas nama Rodiah.

Perbedaan tersebut di perkuat oleh keterangan saksi dari pihak kelurahan yang menyatakan bahwa dokumen jual beli tersebut tidak pernah di registrasi secara resmi. Namun, kuasa hukum tergugat mempertanyakan mengapa fakta tersebut tidak tercermin dalam pertimbangan putusan.

Baca Juga :  Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI Terkait Kasus Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi Ke KKB, Pemeriksaan Lanjut Diserahkan Ke Kodam 111/Siliwangi

“Ini menjadi pertanyaan serius bagi publik hukum, apakah kepastian hukum masih dapat di jamin jika dasar gugatan dapat berubah di tengah proses dan tetap di jadikan pijakan putusan,” tegasnya.

Lebih lanjut, mereka menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap praktik hukum agraria. Jika di jadikan rujukan, putusan ini dikhawatirkan melemahkan prinsip kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah, yang seharusnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban penggunaan akta jual beli resmi oleh pejabat berwenang.

Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum tergugat telah mengajukan upaya hukum banding ke . Mereka berharap majelis hakim tingkat banding dapat melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh dan membatalkan putusan sebelumnya.

“Langkah ini kami tempuh demi menjaga prinsip bahwa keadilan harus di bangun di atas dasar hukum yang konsisten dan tidak berubah-ubah,” pungkasnya.

Sry.

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

x
x