Home » Hukum » Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar 19 Mar 2026 102

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan.

Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa putusan tersebut tidak semata mengandung kekeliruan, melainkan berpotensi menyimpang dari prinsip dasar hukum acara perdata. Mereka menyoroti adanya pergeseran dasar pertimbangan majelis hakim yang di nilai tidak lagi bertumpu pada dalil gugatan awal, melainkan pada dinamika yang berkembang selama persidangan.

“Putusan perdata seharusnya lahir dari apa yang di dalilkan dalam gugatan. Namun dalam perkara ini, kami melihat adanya pergeseran yang signifikan,” ujar perwakilan kuasa hukum tergugat.

Sorotan utama juga di arahkan pada penggunaan replik oleh pihak penggugat yang di nilai telah mengubah substansi gugatan. Menurut kuasa hukum tergugat, replik seharusnya hanya berfungsi sebagai tanggapan atas jawaban tergugat, bukan sebagai sarana untuk memperluas atau mengubah pokok perkara.

Baca Juga :  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Dalam perkara ini, terdapat perbedaan data terkait waktu meninggalnya pihak bernama Icin Kuraesin. Dalam gugatan di sebutkan tanggal 8 November 1984, sementara dokumen yang divajukan berupa surat keterangan kematian dari Kelurahan Wargamekar mencatat tanggal 6 November 1984. Perbedaan ini di nilai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak pada konstruksi hukum perkara.

Kuasa hukum tergugat juga menyoroti penggunaan alat bukti yang di anggap tidak memiliki kekuatan hukum memadai, namun tetap di jadikan dasar pertimbangan dalam putusan. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum.

Selain itu, terdapat persoalan lain terkait objek sengketa berupa tanah. Dalam persidangan terungkap adanya selisih luas tanah mencapai 1.806 meter persegi antara data girik di Kelurahan Wargamekar dan dokumen jual beli di bawah tangan. Data resmi mencatat luas 5.020 meter persegi atas nama Icin Kuraesin, sementara dokumen jual beli mencantumkan luas 6.826 meter persegi atas nama Rodiah.

Perbedaan tersebut di perkuat oleh keterangan saksi dari pihak kelurahan yang menyatakan bahwa dokumen jual beli tersebut tidak pernah di registrasi secara resmi. Namun, kuasa hukum tergugat mempertanyakan mengapa fakta tersebut tidak tercermin dalam pertimbangan putusan.

Baca Juga :  Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

“Ini menjadi pertanyaan serius bagi publik hukum, apakah kepastian hukum masih dapat di jamin jika dasar gugatan dapat berubah di tengah proses dan tetap di jadikan pijakan putusan,” tegasnya.

Lebih lanjut, mereka menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap praktik hukum agraria. Jika di jadikan rujukan, putusan ini dikhawatirkan melemahkan prinsip kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah, yang seharusnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban penggunaan akta jual beli resmi oleh pejabat berwenang.

Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum tergugat telah mengajukan upaya hukum banding ke . Mereka berharap majelis hakim tingkat banding dapat melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh dan membatalkan putusan sebelumnya.

“Langkah ini kami tempuh demi menjaga prinsip bahwa keadilan harus di bangun di atas dasar hukum yang konsisten dan tidak berubah-ubah,” pungkasnya.

Sry.

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

Merasa Difitnah dan Diancam, Indra Resmi Tempuh Jalur Hukum: Laporan Dilayangkan ke Polresta Banyuwangi

- Banyuwangi

06 Mar 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kini memasuki jalur hukum. Indra secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026). Laporan tersebut dilayangkan Indra dengan didampingi Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Kedatangan mereka bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan fitnah serta ancaman yang disebut telah merugikan …

x
x