Home » Headline » Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin 11 Apr 2026 111

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*

 

Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan pada 29 Desember 2023, enam orang pelaku pengeroyokan yang diduga merupakan pedagang minuman keras (miras) beserta kawanannya, masih bebas menghirup udara segar tanpa status tersangka.

Peristiwa biadab ini bermula saat Ivan menjalankan tugas jurnalistiknya pada Kamis, 28 Desember 2023. Ia bermaksud melakukan investigasi dan konfirmasi terkait peredaran miras di sebuah warung di Blok Sawala, Desa Kadipaten. Namun, niat baik untuk menyajikan informasi bagi publik tersebut justru dibalas dengan kekerasan fisik yang brutal. Ivan dikeroyok, dipukul di bagian wajah dan kepala hingga mengalami luka bengkak, bahkan sempat dilempari botol miras saat berusaha menyelamatkan diri.

Laporan polisi dengan nomor LP / B / 531 / XII / 2023 / SPKT / POLRES MAJALENGKA / POLDA JABAR seolah menjadi tumpukan kertas tak bermakna di meja penyidik. Meskipun jabatan Kapolres Majalengka telah berganti sebanyak tiga kali, dari AKBP Indra Novianto, AKBP Willy Andrian, hingga kini AKBP Rita Suwadi, kasus ini tetap membeku. Enam surat konfirmasi dari berbagai organisasi kewartawanan pun tak satu pun mendapatkan respons resmi dari pihak kepolisian.

*Polres Majalengka Jangan Menguji Kesabaran Rakyat!*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., meledak dalam amarah saat mengetahui anggotanya diperlakukan secara tidak adil oleh sistem hukum di Majalengka. Baginya, mandeknya kasus ini selama dua tahun adalah bukti nyata dari kegagalan institusi dalam memberikan perlindungan bagi pencari keadilan.

Baca Juga :  KLHK Berkomitmen Menyudahi Penggunaan Merkuri di Indonesia

“Saya mengutuk keras pengeroyokan biadab terhadap Ivan Afriandi! Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Sangat memalukan jika Polres Majalengka tidak mampu menangkap enam orang pedagang miras dalam waktu dua tahun. Apakah mereka begitu kuat hingga polisi takut, atau ada oknum yang sengaja bermain mata dengan para kriminal?” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta dengan nada geram, Sabtu, 11 April 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran di Polres Majalengka dan Polda Jawa Barat. “Saya menuntut agar kasus ini diproses segera! Jika Polres Majalengka tidak mampu menetapkan tersangka dalam waktu dekat, maka patut dicurigai ada ‘bobrok mental’ di sana. Jangan salahkan masyarakat jika muncul persepsi bahwa Polres Majalengka mendukung peredaran miras. Tangkap pelaku pengeroyokan itu sekarang juga atau akui saja bahwa kalian gagal menjadi pelindung masyarakat!” ujar Wilson Lalengke.

*Keadilan yang Tertunda adalah Ketidakadilan*

Dalam kacamata filsafat hukum, apa yang dialami oleh Ivan Afriandi adalah bentuk nyata dari penderitaan akibat absennya kehadiran negara. Seorang filsuf kenamaan Inggris, William E. Gladstone (1809-1898), pernah berujar: “Justice delayed is justice denied” (Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak atau tidak bisa diterima atau merupakan ketidakadilan). Ketika proses hukum memakan waktu bertahun-tahun tanpa kepastian, maka hakikat keadilan itu sendiri telah mati.

Baca Juga :  Praktisi Hukum : Pernyataan Ganjar Soal Jebloknya Penegakan Hukum di Era Jokowi, Diduga Tidak Berdasarkan Data & Fakta Yang Akuntabel

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dalam teorinya tentang hukum menekankan pentingnya Categorical Imperative, yakni bahwa hukum harus ditegakkan sebagai kewajiban moral tanpa syarat. Bagi Kant, membiarkan pelaku kejahatan bebas adalah penghinaan terhadap rasionalitas dan martabat manusia. Jika polisi membiarkan pengeroyok jurnalis berkeliaran, mereka secara tidak langsung telah mengizinkan kejahatan menjadi “hukum” baru di masyarakat.

Selain itu, filsuf Inggris lainnya, John Locke (1632-1794), dalam konsep Social Contract menjelaskan bahwa rakyat menyerahkan mandat keamanan kepada negara agar hak-hak mereka terlindungi. Ketika negara (melalui polisi) gagal menangkap pelaku kekerasan di tengah laporan yang sudah jelas, maka kontrak sosial tersebut telah dikhianati. Masyarakat Majalengka kini berada dalam kondisi “State of Nature” versi Thomas Hobbes (1588-1679), di mana yang kuat memangsa yang lemah karena penegak hukumnya hanya diam membisu.

*Ujian bagi Kredibilitas Polri*

Diamnya Polres Majalengka terhadap enam surat konfirmasi organisasi pers bukan hanya masalah administrasi, melainkan cerminan arogansi birokrasi. Publik kini menunggu langkah nyata dari AKBP Rita Suwadi sebagai Kapolres saat ini. Apakah ia akan melanjutkan “tradisi diam” pendahulunya, ataukah ia memiliki nyali untuk membersihkan sisa-sisa ketidakadilan ini?

Keadilan untuk Ivan Afriandi adalah ujian bagi kredibilitas Polri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Jika jurnalis yang dilindungi undang-undang saja bisa dikeroyok dan kasusnya diabaikan selama tiga periode Kapolres, lantas bagaimana nasib rakyat kecil lainnya? Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada janji; ia harus hadir dalam wujud borgol yang melingkar di pergelangan tangan para pelaku.

(TIM/Red)**

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Anak Dan Masa Depan Bangsa ( Refleksi Hari Anak Nasional 2026 )

dito

25 Jul 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kab. Bogor & Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta.       Dalam konteks Agama, anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang harus dirawat, dibimbing dan dipenuhi seluruh hak – haknya, serta dilindungi dari segala bentuk kekerasan.   Kenapa harus dilindungi …

Kongres PMKRI Di Ruteng, Ricuh, Ketua PMKRI Jakpus Di keroyok Hingga Alami Luka Berdarah

dito

25 Jul 2026

NasionalPos.com, Ruteng- Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jakarta Pusat mengecam keras aksi kekerasan dan premanisme yang terjadi di arena Kongres dan Majelis Permusyawaratan Anggota /MPA PMKRI yang diselenggarakan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya telah terjadi Aksi tidak terpuji yang telah menimpa Ketua PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Sdr. Yohanes …

“Dewi Uma: The Mirror Of Life Wariga Harmonisasi manusia dengan Alam Disambut Baik Warga Ukraina, Layak di kabarkan kepada Dunia”

dito

24 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Acara bincang-bincang tentang Wariga di The Wine Center, Bendungan Hilir, Central Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 antara Dewi Uma, Pengabar Wariga yang mempopulerkan Wariga Mirror (The Mirror of Life) dengan Mr Igor Tereshchenko First Secretary for Economic Affair Embassy Of Ukraine in Republic of Indonesia.   Pada kesempatan tersebut, Mr Igor Tereshchenko, mengatakan …

Kongres & MPA PMKRI: Momentum Reflektif Dalam Persimpangan Jalan Sebagai Kekuatan Moral

dito

22 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan delegasi dari 72 Cabang di seluruh Indonesia menghadiri Kongres XXXIV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIII Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Kegiatan akbar tersebut diselenggarakan di Ruteng, Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 19–25 Juli 2026. Menanggapi penyelenggaraan forum tertinggi organisasi tersebut, Dr Paulus Januar drg, MSi, CMC yang mantan Ketua Presidium …

Poros Rawamangun Desak Terbentuk nya Team Investigasi Terbengkalai nya Gedung SDN yang Roboh

dito

22 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Kondisi memprihatinkan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi yang dibiarkan rusak selama hampir dua tahun menuai kritik dari berbagai kalangan.   Lambannya penanganan sekolah tersebut menjadi ironi, mengingat lokasinya berada di Jakarta yang merupakan pusat pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun kepada wartawan, Rabu, …

Berobat ke LN, Nanik S Denyang Mundur Sebagai Kepala BGN

dito

22 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Nanik Sudaryati Deyang mundur dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). “Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak presiden untuk melakukan pengobatan di LN untuk jantung saya, rencananya hari ini, Rabu (22/7/2026) saya berangkat,” kata Nanik dalam status di akun Facebook-nya. “Ini bukan karena tidak percaya dokter yang hebat di Indonesia, tapi untuk second …

x
x