Home » Nasional » Anak Dan Masa Depan Bangsa ( Refleksi Hari Anak Nasional 2026 )

Anak Dan Masa Depan Bangsa ( Refleksi Hari Anak Nasional 2026 )

dito 25 Jul 2026 12

Di tulis dan di sampaikan oleh H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kab. Bogor & Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta.

 

 

 

Dalam konteks Agama, anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang harus dirawat, dibimbing dan dipenuhi seluruh hak – haknya, serta dilindungi dari segala bentuk kekerasan.

 

Kenapa harus dilindungi dan dipenuhi hak – haknya? Karena Anak merupakan penerus perawat, pengelola, sekaligus pemimpin ( Kholifah ) dimuka bumi.

 

Dalam konteks berbangsa dan bernegara Anak, merupakan generasi penerus sebuah bangsa, jika seluruh anak dalam sebuah bangsa terpenuhi hak – haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan dapat dipastikan bangsa tersebut akan survival dan semakin maju dalam kontek dunia bangsa.

 

Sebaliknya jika anak – anak tidak terpenuhi hak – haknya, tidak terlindungi kehidupannya dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi maka lambat laun bangsa tersebut akan punah dan hilang dari peta dunia.

 

Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya memberikan pemenuhan hak anak dan melindungi anak.

 

Untuk itu PBB pada 20 November 1989 melaksanakan Konvensi Hak Anak ( KHA ) dengan mendeklarasikan prinsip – prinsip Perlindungan Anak yaitu : Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Non Diskriminasi, Hak Hidup dan Tumbuh Kembang Anak serta Mendengar Aspirasi Anak.

 

Konvensi Hak Anak tersebut, kemudian diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1990 dengan Keputusan Presiden Nomor : 36 Tahun 1990

 

Selanjutnya pada tahun 2002 disyahkan Undang – Undang Perlindungan Anak, yakni Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kemudian UU tersebut mengalami perubahan pada tahun 2014, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014, revisi UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Syarat Prioritas Cawapres Untuk Ganjar Pranowo, Figur yang Bisa Jadi “Magnet” dukungan dari Rakyat Untuk Raih Kemenangan

 

Selain itu Perlindungan Anak juga termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat 2 yang menegaskan ” Setiap Anak berhak atas hidup, tumbuh dan berkembang dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi “.
Berdasarkan Undang – Undang Perlindungan Anak pasal 74 Ayat 1, secara kelembagaan dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang tugas dan fungsinya diatur di Pasal 76. Pada perkembangan selanjutnya berdasarkan UU PA Pasal 74 Ayat 2, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah ( KPAID ).
Ironisnya sampai saat ini berdasarkan data yang ada jumlah KPAD / KPAID Provinsi / Kabupaten / Kota se Indonesia belum sampai 50 lembaga, padahal negara kita memiliki 38 Provinsi dan 416 Kabupaten serta 98 Kota.
Kenapa KPAD/KPAID yang terbentuk masih begitu minim? hal tersebut disebabkan narasi pasal 74 UU Perlindungan Anak, tidak mandatori / tidak wajib, akan tetapi hanya bersifat opsional ” jika dipandang perlu “. Pasal tersebut, menyebutkan “
Dalam hal dipandang perlu, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah, atau lembaga lain yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah “.
Padahal menurut penulis keberadaan KPAD didaerah sangat penting dan strategis untuk menjadi kepanjangan tangan Pemerintah Daerah, dalam melakukan pengawasan dan untuk memastikan bahwa anak – anak di Daerah terpenuhi hak – haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
Data KPAD Kabupaten Bogor menunjukkan betapa kekerasan terhadap di Kabupaten Bogor masih cukup tinggi. Data seperti itu tidak menutup kemungkinan juga terjadi di KPAD daerah daerah lain.
Bisa kita bayangkan bagaimana tingkat kekerasan terhadap di daerah – daerah yang belum dibentuk KPAD nya? Silahkan para pembaca memprediksinya.
Untuk itu demi kepentingan terbaik anak sudah saatnya untuk kembali melakukan revisi terhadap Undang Undang Perlindungan Anak, khususnya pasal 74 Ayat 2, dengan narasi mandatori/ mewajibkan setiap Pemerintah Daerah untuk membentuk KPAD .
Dengan dibentuknya KPAD di seluruh Wilayah Indonesia, maka diharapkan anak – anak semakin terlindungi dan terpenuhi hak – haknya, sehingga tumbuh dan berkembang secara maksimal, yang pada akhirnya akan tumbuh menjadi generasi penerus yang cerdas berkarakter, patriotik, nasionalis, religius pancasilais dan siap untuk menjadi pemimpin dan garda terdepan bangsa dan Negara.
Dengan hadirnya generasi yang nasionalis, religius patriotik dan pancasilais, Insya Allah eksistensi bangsa dan negara akan tetap terus terjaga sepanjang masa bahkan semakin jaya ditengah – tengah kompetisi global.
Selaras dengan tema Hari Anak Nasional 2026 ” Sayangi Anak, Lindungi dan Siapkan Masa Depan “. Mari bersama – sama kita lindungi Anak – Anak Indonesia.
Sebagaimana mandat pasal 20 Undang – Undang Perlindungan Anak: Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua, wajib memberikan Perlindungan Anak. Kemudian kita siapkan masa depan mereka, menyongsong Indonesia Emas 2045.
” Selamat Hari Anak Nasional 2026, Sayangi Anak, Lindungi dan Siapkan Masa Depan “.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kongres PMKRI Di Ruteng, Ricuh, Ketua PMKRI Jakpus Di keroyok Hingga Alami Luka Berdarah

dito

25 Jul 2026

NasionalPos.com, Ruteng- Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jakarta Pusat mengecam keras aksi kekerasan dan premanisme yang terjadi di arena Kongres dan Majelis Permusyawaratan Anggota /MPA PMKRI yang diselenggarakan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya telah terjadi Aksi tidak terpuji yang telah menimpa Ketua PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Sdr. Yohanes …

“Dewi Uma: The Mirror Of Life Wariga Harmonisasi manusia dengan Alam Disambut Baik Warga Ukraina, Layak di kabarkan kepada Dunia”

dito

24 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Acara bincang-bincang tentang Wariga di The Wine Center, Bendungan Hilir, Central Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 antara Dewi Uma, Pengabar Wariga yang mempopulerkan Wariga Mirror (The Mirror of Life) dengan Mr Igor Tereshchenko First Secretary for Economic Affair Embassy Of Ukraine in Republic of Indonesia.   Pada kesempatan tersebut, Mr Igor Tereshchenko, mengatakan …

Sekda Lubuk Linggau Hadiri Peringatan HANI 2026 Secara Virtual

Andi Ledi Lubuk Linggau

23 Jul 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BNN Kota Lubuk Linggau, Kamis (23/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, Menko Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, …

Perluas Akses Informasi, Bawaslu Pesisir Selatan Distribusikan X-Banner PPID ke Sejumlah Kantor Layanan Publik

Primadoni,SH

23 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), terus memperluas akses informasi bagi masyarakat dengan mendistribusikan X -Banner tata cara akses informasi Bawaslu kepada sejumlah intantansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik. ” Pendistribusian X-Banner merupakan bukti komitmen Bawaslu terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ” kata anggota Bawaslu …

Kongres & MPA PMKRI: Momentum Reflektif Dalam Persimpangan Jalan Sebagai Kekuatan Moral

dito

22 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan delegasi dari 72 Cabang di seluruh Indonesia menghadiri Kongres XXXIV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIII Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Kegiatan akbar tersebut diselenggarakan di Ruteng, Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 19–25 Juli 2026. Menanggapi penyelenggaraan forum tertinggi organisasi tersebut, Dr Paulus Januar drg, MSi, CMC yang mantan Ketua Presidium …

SMAN 3 Painan Wakili Pesisir Selatan, Tim Provinsi Lakukan Verifikasi Penilaian Sekolah Sehat Paripurna

Primadoni,SH

22 Jul 2026

Pessel , Nasionalpos.com – SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menerima kunjungan Tim Verifikasi Penilaian Sekolah Sehat Paripurna Tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (22/7/2026). Kunjungan tersebut merupakan tahapan verifikasi lapangan setelah sekolah itu dipercaya mewakili Kabupaten Pesisir Selatan dalam ajang Penilaian Sekolah Sehat Paripurna tingkat provinsi. Tim verifikasi dipimpin Kepala Biro …

x
x