Home » Nasional » Anak Dan Masa Depan Bangsa ( Refleksi Hari Anak Nasional 2026 )

Anak Dan Masa Depan Bangsa ( Refleksi Hari Anak Nasional 2026 )

dito 25 Jul 2026 108

Di tulis dan di sampaikan oleh H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kab. Bogor & Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta.

 

 

 

Dalam konteks Agama, anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang harus dirawat, dibimbing dan dipenuhi seluruh hak – haknya, serta dilindungi dari segala bentuk kekerasan.

 

Kenapa harus dilindungi dan dipenuhi hak – haknya? Karena Anak merupakan penerus perawat, pengelola, sekaligus pemimpin ( Kholifah ) dimuka bumi.

 

Dalam konteks berbangsa dan bernegara Anak, merupakan generasi penerus sebuah bangsa, jika seluruh anak dalam sebuah bangsa terpenuhi hak – haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan dapat dipastikan bangsa tersebut akan survival dan semakin maju dalam kontek dunia bangsa.

 

Sebaliknya jika anak – anak tidak terpenuhi hak – haknya, tidak terlindungi kehidupannya dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi maka lambat laun bangsa tersebut akan punah dan hilang dari peta dunia.

 

Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya memberikan pemenuhan hak anak dan melindungi anak.

 

Untuk itu PBB pada 20 November 1989 melaksanakan Konvensi Hak Anak ( KHA ) dengan mendeklarasikan prinsip – prinsip Perlindungan Anak yaitu : Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Non Diskriminasi, Hak Hidup dan Tumbuh Kembang Anak serta Mendengar Aspirasi Anak.

 

Konvensi Hak Anak tersebut, kemudian diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1990 dengan Keputusan Presiden Nomor : 36 Tahun 1990

 

Selanjutnya pada tahun 2002 disyahkan Undang – Undang Perlindungan Anak, yakni Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kemudian UU tersebut mengalami perubahan pada tahun 2014, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014, revisi UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Cinta Terlarang Sekretaris Desa (Sekdes) Dengan Staf Kantor Desa Gambiran Membuat Heboh Warga

 

Selain itu Perlindungan Anak juga termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat 2 yang menegaskan ” Setiap Anak berhak atas hidup, tumbuh dan berkembang dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi “.
Berdasarkan Undang – Undang Perlindungan Anak pasal 74 Ayat 1, secara kelembagaan dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang tugas dan fungsinya diatur di Pasal 76. Pada perkembangan selanjutnya berdasarkan UU PA Pasal 74 Ayat 2, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah ( KPAID ).
Ironisnya sampai saat ini berdasarkan data yang ada jumlah KPAD / KPAID Provinsi / Kabupaten / Kota se Indonesia belum sampai 50 lembaga, padahal negara kita memiliki 38 Provinsi dan 416 Kabupaten serta 98 Kota.
Kenapa KPAD/KPAID yang terbentuk masih begitu minim? hal tersebut disebabkan narasi pasal 74 UU Perlindungan Anak, tidak mandatori / tidak wajib, akan tetapi hanya bersifat opsional ” jika dipandang perlu “. Pasal tersebut, menyebutkan “
Dalam hal dipandang perlu, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah, atau lembaga lain yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah “.
Padahal menurut penulis keberadaan KPAD didaerah sangat penting dan strategis untuk menjadi kepanjangan tangan Pemerintah Daerah, dalam melakukan pengawasan dan untuk memastikan bahwa anak – anak di Daerah terpenuhi hak – haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
Data KPAD Kabupaten Bogor menunjukkan betapa kekerasan terhadap di Kabupaten Bogor masih cukup tinggi. Data seperti itu tidak menutup kemungkinan juga terjadi di KPAD daerah daerah lain.
Bisa kita bayangkan bagaimana tingkat kekerasan terhadap di daerah – daerah yang belum dibentuk KPAD nya? Silahkan para pembaca memprediksinya.
Untuk itu demi kepentingan terbaik anak sudah saatnya untuk kembali melakukan revisi terhadap Undang Undang Perlindungan Anak, khususnya pasal 74 Ayat 2, dengan narasi mandatori/ mewajibkan setiap Pemerintah Daerah untuk membentuk KPAD .
Dengan dibentuknya KPAD di seluruh Wilayah Indonesia, maka diharapkan anak – anak semakin terlindungi dan terpenuhi hak – haknya, sehingga tumbuh dan berkembang secara maksimal, yang pada akhirnya akan tumbuh menjadi generasi penerus yang cerdas berkarakter, patriotik, nasionalis, religius pancasilais dan siap untuk menjadi pemimpin dan garda terdepan bangsa dan Negara.
Dengan hadirnya generasi yang nasionalis, religius patriotik dan pancasilais, Insya Allah eksistensi bangsa dan negara akan tetap terus terjaga sepanjang masa bahkan semakin jaya ditengah – tengah kompetisi global.
Selaras dengan tema Hari Anak Nasional 2026 ” Sayangi Anak, Lindungi dan Siapkan Masa Depan “. Mari bersama – sama kita lindungi Anak – Anak Indonesia.
Sebagaimana mandat pasal 20 Undang – Undang Perlindungan Anak: Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua, wajib memberikan Perlindungan Anak. Kemudian kita siapkan masa depan mereka, menyongsong Indonesia Emas 2045.
” Selamat Hari Anak Nasional 2026, Sayangi Anak, Lindungi dan Siapkan Masa Depan “.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

PERISTIWA POLITIK DAN PENGARUH GEOPOLITIK GLOBAL.

dito

14 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Dr Kristiya Kartika        Salah satu Pengamat Politik dan Mantan Pejabat Pemerintah Moch. Said Didu menganalisis secara terbuka bahwa dalam gejolak politik akhir-akhir ini, peran tokoh politik dan mantan Penguasa yang didukung Oligarki domestik dan asing cukup strategis.   Jaringan aktivitas pergerakan regional dan domestik menurutnya juga …

Saat Akademisi Tak Berjarak dengan Kekuasaan

Dhio Justice Law

13 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – laki)   NasionalPos.com, Jakarta – Dulu, kampus adalah tempat yang paling sering digunakan untuk mempertanyakan kekuasaan. Di ruang dan forum akademik, kebijakan penguasa dibedah, angka diuji, narasi resmi dicurigai, dan keputusan politik diperdebatkan dan ditantang dengan argumen ilmiah Ironis, kini kampus justru semakin sering diminta berjalan searah …

x
x