Home » Nasional » Anak Dan Masa Depan Bangsa ( Refleksi Hari Anak Nasional 2026 )

Anak Dan Masa Depan Bangsa ( Refleksi Hari Anak Nasional 2026 )

dito 25 Jul 2026 94

Di tulis dan di sampaikan oleh H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kab. Bogor & Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta.

 

 

 

Dalam konteks Agama, anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang harus dirawat, dibimbing dan dipenuhi seluruh hak – haknya, serta dilindungi dari segala bentuk kekerasan.

 

Kenapa harus dilindungi dan dipenuhi hak – haknya? Karena Anak merupakan penerus perawat, pengelola, sekaligus pemimpin ( Kholifah ) dimuka bumi.

 

Dalam konteks berbangsa dan bernegara Anak, merupakan generasi penerus sebuah bangsa, jika seluruh anak dalam sebuah bangsa terpenuhi hak – haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan dapat dipastikan bangsa tersebut akan survival dan semakin maju dalam kontek dunia bangsa.

 

Sebaliknya jika anak – anak tidak terpenuhi hak – haknya, tidak terlindungi kehidupannya dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi maka lambat laun bangsa tersebut akan punah dan hilang dari peta dunia.

 

Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya memberikan pemenuhan hak anak dan melindungi anak.

 

Untuk itu PBB pada 20 November 1989 melaksanakan Konvensi Hak Anak ( KHA ) dengan mendeklarasikan prinsip – prinsip Perlindungan Anak yaitu : Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Non Diskriminasi, Hak Hidup dan Tumbuh Kembang Anak serta Mendengar Aspirasi Anak.

 

Konvensi Hak Anak tersebut, kemudian diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1990 dengan Keputusan Presiden Nomor : 36 Tahun 1990

 

Selanjutnya pada tahun 2002 disyahkan Undang – Undang Perlindungan Anak, yakni Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kemudian UU tersebut mengalami perubahan pada tahun 2014, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014, revisi UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  PPIR Berkolaborasi Dengan Pegiat Seni dan Universitas Paramadina Gelar Drusba Fest 2025

 

Selain itu Perlindungan Anak juga termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat 2 yang menegaskan ” Setiap Anak berhak atas hidup, tumbuh dan berkembang dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi “.
Berdasarkan Undang – Undang Perlindungan Anak pasal 74 Ayat 1, secara kelembagaan dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang tugas dan fungsinya diatur di Pasal 76. Pada perkembangan selanjutnya berdasarkan UU PA Pasal 74 Ayat 2, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah ( KPAID ).
Ironisnya sampai saat ini berdasarkan data yang ada jumlah KPAD / KPAID Provinsi / Kabupaten / Kota se Indonesia belum sampai 50 lembaga, padahal negara kita memiliki 38 Provinsi dan 416 Kabupaten serta 98 Kota.
Kenapa KPAD/KPAID yang terbentuk masih begitu minim? hal tersebut disebabkan narasi pasal 74 UU Perlindungan Anak, tidak mandatori / tidak wajib, akan tetapi hanya bersifat opsional ” jika dipandang perlu “. Pasal tersebut, menyebutkan “
Dalam hal dipandang perlu, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah, atau lembaga lain yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah “.
Padahal menurut penulis keberadaan KPAD didaerah sangat penting dan strategis untuk menjadi kepanjangan tangan Pemerintah Daerah, dalam melakukan pengawasan dan untuk memastikan bahwa anak – anak di Daerah terpenuhi hak – haknya dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
Data KPAD Kabupaten Bogor menunjukkan betapa kekerasan terhadap di Kabupaten Bogor masih cukup tinggi. Data seperti itu tidak menutup kemungkinan juga terjadi di KPAD daerah daerah lain.
Bisa kita bayangkan bagaimana tingkat kekerasan terhadap di daerah – daerah yang belum dibentuk KPAD nya? Silahkan para pembaca memprediksinya.
Untuk itu demi kepentingan terbaik anak sudah saatnya untuk kembali melakukan revisi terhadap Undang Undang Perlindungan Anak, khususnya pasal 74 Ayat 2, dengan narasi mandatori/ mewajibkan setiap Pemerintah Daerah untuk membentuk KPAD .
Dengan dibentuknya KPAD di seluruh Wilayah Indonesia, maka diharapkan anak – anak semakin terlindungi dan terpenuhi hak – haknya, sehingga tumbuh dan berkembang secara maksimal, yang pada akhirnya akan tumbuh menjadi generasi penerus yang cerdas berkarakter, patriotik, nasionalis, religius pancasilais dan siap untuk menjadi pemimpin dan garda terdepan bangsa dan Negara.
Dengan hadirnya generasi yang nasionalis, religius patriotik dan pancasilais, Insya Allah eksistensi bangsa dan negara akan tetap terus terjaga sepanjang masa bahkan semakin jaya ditengah – tengah kompetisi global.
Selaras dengan tema Hari Anak Nasional 2026 ” Sayangi Anak, Lindungi dan Siapkan Masa Depan “. Mari bersama – sama kita lindungi Anak – Anak Indonesia.
Sebagaimana mandat pasal 20 Undang – Undang Perlindungan Anak: Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua, wajib memberikan Perlindungan Anak. Kemudian kita siapkan masa depan mereka, menyongsong Indonesia Emas 2045.
” Selamat Hari Anak Nasional 2026, Sayangi Anak, Lindungi dan Siapkan Masa Depan “.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi IKPM, Dukung Peringatan 1 Abad IKPM

Andi Ledi Lubuk Linggau

09 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menerima audiensi Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Modern (IKPM) di kediaman pribadi Wali Kota, Rabu (9/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan Pemkot Lubuk Linggau akan selalu memberikan dukungan terhadap kegiatan IKPM. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah dengan ulama, khususnya para alumni Pondok Modern …

Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

Andi Ledi Lubuk Linggau

07 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara”. Dalam …

Di Momentum Hari Udara Bersih International, Biru Voice Desak Pemerintah Menjaga Udara Bersih Yang Sudah Semakin Polutif

dito

07 Sep 2026

National pos.com. Jakarta- Mengingat sifat polusi udara yang lintas batas, semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk melindungi atmosfer bumi dan memastikan udara yang sehat bagi semua orang.     Bekerja bersama, melintasi batas dan batas, antar sektor dan melampaui silo, akan membantu mengurangi polusi udara, meningkatkan keuangan dan investasi untuk langkah-langkah dan solusi kualitas …

Masyarakat Nahdliyyin tidak Hendaki Muktamar NU ke 35 menuju ke 2029

dito

07 Sep 2026

NasionalPos.com-Jakarta Pasca terselenggaranya Muktamar NU ke 35 di Tambak Beras Jombang Jawa Timur, tentunya memicu terjadinya pihak yang tidak setuju dengan hasil Muktamar NU ke 35, terkesan ada campur tangan penguasa hari ini, demikian di sampaikan ustadz Damuri Fikri kepada wartawan, Senin, 7/9/2026 di Jakarta.   “Ya, kesan muktamar NU ke 35 menjadi ajang mencari …

Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

x
x