Home » Hukum » Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng 19 Sep 2026 3

 

 

Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, 19 September 2026 menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara kekeluargaan didampingi Penasehat Hukum nya Adv. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

 

Dalam foto rilis hari ini Sabtu 19 September 2026 tersebut, tampak Advokat Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX (Waketum DPP FERADI WPI – Pimpinan Sukindar & Rekan Law Firm) bersama Ibu dari Keluarga Fujiyanto memegang surat pernyataan komitmen RJ didampingi tim lawyer dari Fujiyanto.

 

PERNYATAAN SIKAP Dari KELUARGA FUJIYANTO / YANTO / PETAK (Sabtu, 19 Sept 2026):

Baca Juga :  KPK Tegaskan Predikat WTP Bukan Berarti Bersih Korupsi

 

1. Keluarga mengakui bahwa peristiwa di Benang Raja Salatiga adalah perkelahian sesama rekan profesi media, keluarga menyatakan bukan pengroyokan terencana dan bukan percobaan pembunuhan seperti narasi yang beredar di luar.

2. Pasca kejadian, kedua belah pihak sama-sama mengalami luka. Bahkan Sdr. Fujiyanto sendiri yang mengantarkan Sdr. M. Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan perawatan medis.

3. Keluarga Fujiyanto sangat menyesali kejadian tersebut dan memiliki itikad baik untuk berdamai secara kekeluargaan.

4. Keluarga secara resmi memberikan kuasa kepada SUKINDAR & REKAN LAW FIRM untuk mengupayakan penyelesaian melalui jalur *Restorative Justice (RJ)* dengan tujuan agar pencabutan Perkara di Polres Salatiga.

 

*PERNYATAAN ADVOKAT SUKINDAR, S.H. – SABTU 19 SEPTEMBER 2026:*

 

“Saya Advokat Sukindar, S.H., selaku Kuasa Hukum Keluarga Fujiyanto pada hari ini Sabtu 19 September 2026 menegaskan, klien kami berkomitmen penuh untuk RJ. Ini perkelahian sesama kawan, sama-sama media, sama-sama terluka. Klien kami yang antar korban ke rumah sakit, itu fakta yang tidak bisa dibantah.”

Baca Juga :  Mencuri Motor untuk Pengobatan Anak JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice, pada Perkara Pencurian di Blora

 

“Kami sudah siapkan surat pernyataan dan surat perdamaian. Kami berharap pihak korban M. Sholeh Abdullah Ali R juga membuka hati untuk kekeluargaan. Kami hormati proses di Polres Salatiga, namun kami dorong agar perkara ini diselesaikan secara restorative, bukan saling menjatuhkan.”

 

“Semua teman media akrab ternyata ada masalah Hukum harus jadi jalan damai, bukan jalan permusuhan,” tegas Advokat

Sukindar, S.H. di Salatiga, Sabtu 19/09/2026.

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

( Red Ilma)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

Dugaan Dana Gotong Royong Rp. 950.000 Pertahun di SMPN 3 GENTENG Disorot Tajam, Kepala Sekolah Bungkam : Jangan Sembunyikan Pungutan di Balik Istilah INFAK

- Banyuwangi

15 Sep 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan adanya Dana Gotong Royong Infak Anak-Anak sebesar Rp 950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi, menuai sorotan keras. Persoalan ini bukan semata soal nominal, tetapi menyangkut status Pembayaran, Dasar penetapan, Mekanisme pengumpulan, serta Transparansi penggunaan dana yang dibebankan kepada Wali murid, Selasa (15/09/2026) Informasi tersebut mencuat dari kartu …

Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

x
x