Home » Hukum » Dugaan Dana Gotong Royong Rp. 950.000 Pertahun di SMPN 3 GENTENG Disorot Tajam, Kepala Sekolah Bungkam : Jangan Sembunyikan Pungutan di Balik Istilah INFAK

Dugaan Dana Gotong Royong Rp. 950.000 Pertahun di SMPN 3 GENTENG Disorot Tajam, Kepala Sekolah Bungkam : Jangan Sembunyikan Pungutan di Balik Istilah INFAK

- Banyuwangi 15 Sep 2026 4

Banyuwangi, Nasionalpos.com

Dugaan adanya Dana Gotong Royong Infak Anak-Anak sebesar Rp 950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi, menuai sorotan keras. Persoalan ini bukan semata soal nominal, tetapi menyangkut status Pembayaran, Dasar penetapan, Mekanisme pengumpulan, serta Transparansi penggunaan dana yang dibebankan kepada Wali murid, Selasa (15/09/2026)

Informasi tersebut mencuat dari kartu bertuliskan “Dana Gotong Royong (Sodaqoh Jariyah)” serta percakapan WhatsApp yang menyebut adanya dana gotong royong infak anak-anak untuk mendukung kegiatan sosial, keagamaan dan kebutuhan bersama. Dalam percakapan tersebut juga muncul angka Rp 950 ribu untuk satu tahun.

Pertanyaan publik kini sederhana namun mendasar : Apakah Rp 950 ribu itu Benar-benar sumbangan sukarela atau pembayaran yang wajib dipenuhi? Jika sukarela, mengapa terdapat nominal tahunan yang jelas? Siapa yang menetapkannya? Dan apakah orang tua dapat menolak tanpa adanya konsekuensi terhadap peserta didik?

Persoalan tersebut semakin serius karena Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan secara tegas antara sumbangan dan pungutan. Penggalangan dana oleh komite harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, sementara komite juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua/walinya.

Baca Juga :  Terdakwa Yanti Korban Penzoliman, Penasehat Hukum Tolak Dakwaan JPU

Jika benar terdapat kewajiban membayar nominal tertentu secara rutin, maka statusnya patut diperiksa dan tidak boleh begitu saja disebut sebagai Sumbangan Sukarela. Publik berhak mengetahui dasar hukumnya, Siapa pengelolanya, bagaimana uang dicatat, ke mana dana digunakan dan Bagaimana pertanggungjawabannya kepada wali murid.

Upaya awak media meminta Klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 3 Genteng justru disebut tidak mendapatkan jawaban. Kepala sekolah inisial HD, dikabarkan enggan memberikan penjelasan alias Bungkam ketika dikonfirmasi mengenai Dugaan dana tersebut. Sikap diam ini tentu semakin membuka ruang pertanyaan di tengah masyarakat.

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Indra, mengecam keras Dugaan tersebut apabila benar dana Rp 950 ribu itu bersifat wajib dan membebani orang tua siswa. Menurutnya, sekolah merupakan Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi contoh Transparansi, bukan tempat munculnya praktik pengumpulan dana yang status dan dasar hukumnya tidak terang.

“Kalau memang sumbangan sukarela, jelaskan secara terbuka kepada wali murid. Tetapi kalau ada nominal Rp 950 ribu per tahun yang sifatnya wajib, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai istilah gotong royong, infak atau sodaqoh justru menjadi tameng untuk membungkus pungutan yang bermasalah,” tegas Indra.

Baca Juga :  Polres Karawang Tetapkan Sopir truk Sebagai Tersangka Dalam Kecelakaan Maut Di Rawagabus

AWI DPC Banyuwangi juga meminta Dinas Pendidikan Banyuwangi dan pihak pengawas terkait turun tangan, bukan sekadar menunggu polemik membesar. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan Siapa yang menetapkan nominal, Siapa penerima dan pengelola dana, Bagaimana mekanisme pembayaran, serta Apakah terdapat laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses wali murid.

Jangan sampai pendidikan kehilangan marwah hanya karena uang. Istilah gotong royong INFAK, maupun Sodaqoh Jariyah tidak boleh digunakan untuk mengaburkan hak orang tua memperoleh informasi Apabila pembayaran tersebut ternyata bersifat mengikat. Kalau sukarela, buktikan sukarelanya. Kalau wajib, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada laporan, buka kepada publik.

Nasional pos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMPN 3 Genteng, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Banyuwangi maupun pihak terkait. Sebab, tudingan ini masih merupakan dugaan yang wajib diklarifikasi secara berimbang, dan jawaban dari pihak sekolah menjadi penting agar publik tidak hanya disuguhi kartu, nominal, percakapan WhatsApp, dan keheningan dari pihak yang dikonfirmasi.

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x