Home » Hukum » Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH 28 Agu 2026 62

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi.

Seperti diketahui, Marsedes, 50 tahun, merupakan warga Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Ia menjadi buronan setelah sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 6413 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 7 Desember 2022, Marsedes dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.

Dalam putusan tersebut disebutkan, apabila pidana denda sebesar Rp1 miliar tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Marsedes.

Operasi eksekusi dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di bawah komando Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Andre Pratama Aldrin, S.H. Kegiatan tersebut dikemas dalam Operasi Intelijen Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi DPO Terpidana atas nama Marsedes di wilayah Tapan.

Baca Juga :  Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebelum bergerak, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kodim 0311/Pesisir Selatan dan Polsek Basa Ampek Balai Tapan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pengamanan sekaligus melakukan pemetaan dan profiling terhadap lokasi keberadaan terpidana.

Tim Tabur berangkat dari Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sekitar pukul 02.30 WIB. Dengan menempuh perjalanan menuju wilayah Tapan, personel dibagi menjadi dua rombongan untuk mendukung pelaksanaan operasi dan mengantisipasi berbagai kemungkinan di lapangan.

Sekitar pukul 05.30 WIB, tim tiba di rumah Marsedes. Personel kemudian melakukan pengecekan situasi dan menempatkan anggota di bagian dalam maupun luar rumah. Marsedes yang saat itu berada di dalam rumah kemudian dibangunkan oleh istri dan salah seorang anaknya.

Tim selanjutnya memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangan serta dasar pelaksanaan eksekusi. Pada awalnya, situasi berlangsung tenang dan kondusif. Namun, kondisi berubah ketika Marsedes mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif dan menolak mengikuti proses eksekusi.

Terpidana kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil senjata tajam berupa parang atau ladiang. Senjata tersebut digunakan untuk mengejar personel Tim Tabur yang berada di dalam rumah. Setelah melakukan perlawanan, Marsedes kemudian melarikan diri melalui pintu belakang menuju area kebun sawit yang berada di belakang rumah.

Personel pengamanan yang berada di luar rumah langsung melakukan pengejaran. Dalam upaya menghentikan pelarian terpidana, personel TNI yang turut dalam pengamanan mengeluarkan satu kali tembakan peringatan. Pengejaran kemudian berlanjut ke area perkebunan sawit.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Pessel Mengadakan Rapat Koordinasi Dengan Tim Pakem

Setelah dilakukan pengejaran, Tim Tabur bersama personel pengamanan akhirnya berhasil mengamankan Marsedes. Namun, dalam proses tersebut terpidana kembali melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan seorang personel Kodim 0311/Pesisir Selatan mengalami luka sobek pada jari kelingking tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Andre Pratama Aldrin, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan putusan pengadilan. Kami juga mengedepankan aspek keamanan dan melakukan koordinasi dengan unsur TNI dan Polri agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik,” ujar Andre.

Sekitar pukul 06.15 WIB, Marsedes kemudian dibawa dan diamankan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menjalani proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan mengamankan DPO tersebut menjadi bukti sinergi antara Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kodim 0311/Pesisir Selatan, dan Polsek Basa Ampek Balai Tapan dalam mendukung penegakan hukum. Meski sempat diwarnai perlawanan dan pengejaran, proses eksekusi akhirnya dapat diselesaikan dan terpidana berhasil diamankan untuk mempertanggung jawabkan putusan hukum yang telah dijatuhkan kepadanya.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

Wali Kota Lubuk Linggau Bagikan SK Juru Parkir dan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Andi Ledi Lubuk Linggau

02 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membagikan Surat Keputusan (SK), surat peringatan terakhir, kartu BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (2/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, turut diserahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhumah Puji Rahayu, relawan dapur SPPG Sumber Sinar, sebesar Rp42 juta. Selain itu, diserahkan …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Staf Ahli I Ikuti Rapat Tindak Lanjut Hasil SPI 2025

Andi Ledi Lubuk Linggau

31 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, didampingi Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi, mengikuti rapat tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 di Command Center Pemkot Lubuk Linggau, Senin (31/8/2026). Rapat membahas langkah tindak lanjut hasil SPI 2025 dalam rangka …

x
x