Home » Hukum » Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH 28 Agu 2026 1

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi.

Seperti diketahui, Marsedes, 50 tahun, merupakan warga Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Ia menjadi buronan setelah sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 6413 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 7 Desember 2022, Marsedes dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.

Dalam putusan tersebut disebutkan, apabila pidana denda sebesar Rp1 miliar tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Marsedes.

Operasi eksekusi dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di bawah komando Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Andre Pratama Aldrin, S.H. Kegiatan tersebut dikemas dalam Operasi Intelijen Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi DPO Terpidana atas nama Marsedes di wilayah Tapan.

Baca Juga :  DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Sahkan Pembentukan Beberapa Pansus

Sebelum bergerak, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kodim 0311/Pesisir Selatan dan Polsek Basa Ampek Balai Tapan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pengamanan sekaligus melakukan pemetaan dan profiling terhadap lokasi keberadaan terpidana.

Tim Tabur berangkat dari Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sekitar pukul 02.30 WIB. Dengan menempuh perjalanan menuju wilayah Tapan, personel dibagi menjadi dua rombongan untuk mendukung pelaksanaan operasi dan mengantisipasi berbagai kemungkinan di lapangan.

Sekitar pukul 05.30 WIB, tim tiba di rumah Marsedes. Personel kemudian melakukan pengecekan situasi dan menempatkan anggota di bagian dalam maupun luar rumah. Marsedes yang saat itu berada di dalam rumah kemudian dibangunkan oleh istri dan salah seorang anaknya.

Tim selanjutnya memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangan serta dasar pelaksanaan eksekusi. Pada awalnya, situasi berlangsung tenang dan kondusif. Namun, kondisi berubah ketika Marsedes mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif dan menolak mengikuti proses eksekusi.

Terpidana kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil senjata tajam berupa parang atau ladiang. Senjata tersebut digunakan untuk mengejar personel Tim Tabur yang berada di dalam rumah. Setelah melakukan perlawanan, Marsedes kemudian melarikan diri melalui pintu belakang menuju area kebun sawit yang berada di belakang rumah.

Personel pengamanan yang berada di luar rumah langsung melakukan pengejaran. Dalam upaya menghentikan pelarian terpidana, personel TNI yang turut dalam pengamanan mengeluarkan satu kali tembakan peringatan. Pengejaran kemudian berlanjut ke area perkebunan sawit.

Baca Juga :  Seorang Remaja Nagekeo Adik Pengacara, Korban Penculikan & Penganiayaan, Kini Nasibnya Memilukan

Setelah dilakukan pengejaran, Tim Tabur bersama personel pengamanan akhirnya berhasil mengamankan Marsedes. Namun, dalam proses tersebut terpidana kembali melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan seorang personel Kodim 0311/Pesisir Selatan mengalami luka sobek pada jari kelingking tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Andre Pratama Aldrin, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan putusan pengadilan. Kami juga mengedepankan aspek keamanan dan melakukan koordinasi dengan unsur TNI dan Polri agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik,” ujar Andre.

Sekitar pukul 06.15 WIB, Marsedes kemudian dibawa dan diamankan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menjalani proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan mengamankan DPO tersebut menjadi bukti sinergi antara Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kodim 0311/Pesisir Selatan, dan Polsek Basa Ampek Balai Tapan dalam mendukung penegakan hukum. Meski sempat diwarnai perlawanan dan pengejaran, proses eksekusi akhirnya dapat diselesaikan dan terpidana berhasil diamankan untuk mempertanggung jawabkan putusan hukum yang telah dijatuhkan kepadanya.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pisah Sambut Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi Serahkan Kepemimpinan kepada Evide

Zulwandi

26 Agu 2026

Padang, Nasionalpos.com — SMAN 12 Padang menggelar acara pisah sambut kepala sekolah, Senin (24/8/2026), sebagai momentum serah terima kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi, M.Pd., kepada kepala sekolah definitif, Evidel, S.Pd. Acara tersebut dihadiri Kasi SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Alit Anugrah Maria, M.Pd., yang mewakili Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Dua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?

dito

23 Agu 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra    Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x