Home » Headline » Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito 22 Agu 2026 133

NasionalPos.com, Jakarta-

Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan.

Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya mendesak Menkumham agar segera menutup rapat-rapat celah hukum tersebut, pasalnya hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Praktek pembentukan organisasi advokat dengan menyamar sebagai ORMAS melalui pendaftaran badan hukum perkumpulan pada Administrasi Hukum Umum (AHUU) Kemenkumham merupakan pelanggaran hukum yang serius dan telah merusak tatanan profesi advokat di Indonesia.”ungkap Andi Darwin R Rangreng SH MH.

Oleh karena itu, lanjut Andi Darwin, dirinya meminta dengan tegas bahkan mendesak Menteri Hukum dan HAM agar tidak lagi memberikan peluang sekecil apapun bagi pembentukan ORMAS yang bertujuan untuk menyamarkan diri sebagai organisasi advokat.

“Praktik ini jelas-jelas bertentangan dengan UU Advokat dan merugikan seluruh sistem hukum kita,” tegas Andi Darwin R Ranreng SH MH.

Latar Belakang Masalah

Andi Darwin juga menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat, maka berdampak munculnya puluhan bahkan ratusan organisasi advokat baru yang dibentuk tidak melalui mekanisme yang diatur dalam UU Advokat.

Organisasi-organisasi ini cukup hanya dengan mendaftarkan diri sebagai perkumpulan biasa pada AHUU Kemenkumham dengan minimal 3 orang pendiri, lalu mengklaim diri sebagai organisasi profesi advokat yang sah.

“Padahal, berdasarkan UU Advokat, organisasi advokat harus dibentuk melalui kongres sekurang-kurangnya 100 orang advokat dan memenuhi syarat substantif lainnya sebagai organisasi profesi, bukan sekadar badan hukum perkumpulan biasa.”tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

Dasar Hukum yang Dilanggar 

Tidak hanya itu, Andi Darwin R Ranreng SH MH juga mengungkapkan beberapa dasar hukum yang dilanggar oleh praktik pembentukan organisasi advokat melalui jalur ORMAS.

Menurut Andi Darwin, Pertama, terindikasi adanya pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang secara tegas menyatakan bahwa “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Berikutnya yang Kedua, terindikasi adanya penyalahgunaan bentuk hukum (misbruik van recht) di mana bentuk hukum perkumpulan yang sah digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Advokat.

Baca Juga :  Modus Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Media Tribunnews Kembali Mewabah

Selanjutnya yang Ketiga, ungkap Andi Darwin terindikasi adanya pelanggaran terhadap hierarki peraturan perundang-undangan di mana Surat Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015 yang hanya berupa surat edaran tidak dapat mengubah ketentuan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan organisasi advokat.

Sedangkan yang ke Keempat, menurut Andi Darwin, berpotensi melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 31 UU Advokat yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dampak Negatif yang Ditimbulkannya

Selanjutnya Andi Darwin juga mengingatkan bahwa praktik pembentukan organisasi advokat melalui jalur ORMAS telah menimbulkan dampak negatif yang sangat serius, antara lain, ia menyebutkan sebagai berikut:

1. Fragmentasi Profesi: Munculnya ratusan organisasi advokat baru telah memecah belah persatuan profesi advokat yang seharusnya bersatu dalam satu wadah yang kokoh.

2. Penurunan Kualitas: Organisasi-organisasi abal-abal ini cenderung tidak memiliki sistem pendidikan profesi yang memadai, pengawasan etik yang lemah, dan standar penerimaan anggota yang longgar, sehingga menghasilkan advokat yang tidak berkualitas.

3. Kerugian Masyarakat: Masyarakat pencari keadilan menjadi korban karena tidak dapat membedakan antara advokat yang benar-benar berkualitas dan advokat yang dihasilkan oleh organisasi yang tidak sah.

4. Rusaknya Martabat Profesi: Profesi advokat yang seharusnya merupakan officium nobile (profesi mulia) menjadi terdegradasi karena mudahnya seseorang mendapatkan status advokat melalui jalur tidak resmi.

” Tidak hanya itu, menurut saya juga berdampak pada munculnya Advokat tidak berkualitas yang cenderung memperlambat proses peradilan, menambah beban pengadilan, serta berpeluang terjadinya proses hukum yang transaksional dengan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan” tegas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

Permintaan Spesifik kepada Menkumham

Dari yang sudah di kemukakan tersebut, di kesempatan ini, Andi Darwin R Ranreng juga meminta dan bahkan mendesak Menteri Hukum dan HAM agar segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelamatkan kemartabatan advokat dan menyelamatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, sebagai berikut:

1. segera menghentikan pemberian izin badan hukum perkumpulan bagi setiap organisasi yang bergerak atau bertujuan di bidang organisasi advokat tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Advokat.

Baca Juga :  Lapas Kelas llA Jember Ikut Berpatisipasi Dalam Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024

2. Segera melakukan peninjauan kembali terhadap seluruh izin badan hukum yang telah diberikan kepada organisasi yang menyamar sebagai organisasi advokat melalui jalur ORMAS, dan mencabut izin-izin tersebut yang terbukti bertentangan dengan UU Advokat.

3. Segera memperketat prosedur pendaftaran badan hukum perkumpulan dengan mewajibkan verifikasi terhadap bidang kegiatan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan profesi hukum, dan meminta pendapat dari organisasi advokat yang sah sebelum memberikan izin.

4. Segera membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur Kemenkumham, Mahkamah Agung, dan organisasi advokat yang sah untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh organisasi advokat yang ada saat ini.

5. Segera mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat tentang perbedaan antara organisasi advokat yang sah menurut UU Advokat dan organisasi yang hanya berstatus sebagai ORMAS biasa.

Harapan dan Penutup

Di akhir perbincangan, Andi Darwin R Ranreng juga berharap agar permohonan ini mendapatkan perhatian serius dari Menteri Hukum dan HAM demi menjaga integritas dan kualitas profesi advokat di Indonesia.

“Saat ini secara substantif hanya ada 10 organisasi advokat yang sah, yaitu 8 organisasi pendiri PERADI (IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI) ditambah PERADI dan KAI yang merupakan perkembangan selanjutnya. Organisasi-organisasi lain yang muncul belakangan melalui jalur ORMAS hanyalah rekayasa de facto dan de jure yang menciptakan entitas dari yang tidak ada menjadi ada,” tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH
Lebih lanjut, Andi Darwin menegaskan bahwa demi menyelamatkan kemartabatan dan Marwah seorang Advokat, maka sudah sepatutnya organisasi advokat yang terbentuk melalui jalur ORMAS ini berkewajiban untuk membubarkan diri dan kemudian segera bergabung ke dalam 10 organisasi advokat yang telah ada secara sah sebelum Surat Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015 beredar.
“Ini bukan soal menyingkirkan pihak lain, melainkan soal menegakkan hukum dan menjaga kualitas profesi. Saya mengajak seluruh pihak untuk kembali kepada koridor hukum yang benar demi terwujudnya profesi advokat yang bermartabat, berkualitas, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Andi Darwin R Ranreng SH MH.
Sampai berita ini di tayangkan, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan yang disampaikan oleh Andi Darwin R Ranreng SH MH.(***)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

x
x