Home » Headline » Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito 22 Agu 2026 3

NasionalPos.com, Jakarta-

 

Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan.

 

Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya mendesak Menkumham agar segera menutup rapat-rapat celah hukum tersebut, pasalnya hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

“Praktek pembentukan organisasi advokat dengan menyamar sebagai ORMAS melalui pendaftaran badan hukum perkumpulan pada Administrasi Hukum Umum (AHUU) Kemenkumham merupakan pelanggaran hukum yang serius dan telah merusak tatanan profesi advokat di Indonesia.”ungkap Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Oleh karena itu, lanjut Andi Darwin, dirinya meminta dengan tegas bahkan mendesak Menteri Hukum dan HAM agar tidak lagi memberikan peluang sekecil apapun bagi pembentukan ORMAS yang bertujuan untuk menyamarkan diri sebagai organisasi advokat.

 

“Praktik ini jelas-jelas bertentangan dengan UU Advokat dan merugikan seluruh sistem hukum kita,” tegas Andi Darwin R Ranreng SH MH

 

Latar Belakang Masalah

Andi Darwin juga menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat, maka berdampak munculnya puluhan bahkan ratusan organisasi advokat baru yang dibentuk tidak melalui mekanisme yang diatur dalam UU Advokat.

 

Organisasi-organisasi ini cukup hanya dengan mendaftarkan diri sebagai perkumpulan biasa pada AHUU Kemenkumham dengan minimal 3 orang pendiri, lalu mengklaim diri sebagai organisasi profesi advokat yang sah.

 

“Padahal, berdasarkan UU Advokat, organisasi advokat harus dibentuk melalui kongres sekurang-kurangnya 100 orang advokat dan memenuhi syarat substantif lainnya sebagai organisasi profesi, bukan sekadar badan hukum perkumpulan biasa.”tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Dasar Hukum yang Dilanggar

 

Tidak hanya itu, Andi Darwin R Ranreng SH MH juga mengungkapkan beberapa dasar hukum yang dilanggar oleh praktik pembentukan organisasi advokat melalui jalur ORMAS.

Menurut Andi Darwin, Pertama, terindikasi adanya pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang secara tegas menyatakan bahwa “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

Berikutnya yang Kedua, terindikasi adanya penyalahgunaan bentuk hukum (misbruik van recht) di mana bentuk hukum perkumpulan yang sah digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Advokat.

Baca Juga :  Dibuka Menpora, KLB PSSI Berhasil Memilih Erick Thohir Ketum PSSI Periode 2023-2027 Didampingi Ratu Tisha & Zainuddin Amali Sebagai Waketum

 

Selanjutnya yang Ketiga, ungkap Andi Darwin terindikasi adanya pelanggaran terhadap hierarki peraturan perundang-undangan di mana Surat Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015 yang hanya berupa surat edaran tidak dapat mengubah ketentuan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan organisasi advokat.

 

Sedangkan yang ke Keempat, menurut Andi Darwin, berpotensi melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 31 UU Advokat yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Dampak Negatif yang Ditimbulkannya

 

Selanjutnya Andi Darwin juga mengingatkan bahwa praktik pembentukan organisasi advokat melalui jalur ORMAS telah menimbulkan dampak negatif yang sangat serius, antara lain, ia menyebutkan sebagai berikut:

1. Fragmentasi Profesi: Munculnya ratusan organisasi advokat baru telah memecah belah persatuan profesi advokat yang seharusnya bersatu dalam satu wadah yang kokoh.

2. Penurunan Kualitas: Organisasi-organisasi abal-abal ini cenderung tidak memiliki sistem pendidikan profesi yang memadai, pengawasan etik yang lemah, dan standar penerimaan anggota yang longgar, sehingga menghasilkan advokat yang tidak berkualitas.

3. Kerugian Masyarakat: Masyarakat pencari keadilan menjadi korban karena tidak dapat membedakan antara advokat yang benar-benar berkualitas dan advokat yang dihasilkan oleh organisasi yang tidak sah.

4. Rusaknya Martabat Profesi: Profesi advokat yang seharusnya merupakan officium nobile (profesi mulia) menjadi terdegradasi karena mudahnya seseorang mendapatkan status advokat melalui jalur tidak resmi.

 

” Tidak hanya itu, menurut saya juga berdampak pada munculnya Advokat tidak berkualitas yang cenderung memperlambat proses peradilan, menambah beban pengadilan, serta berpeluang terjadinya proses hukum yang transaksional dengan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan” tegas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Permintaan Spesifik kepada Menkumham

 

Dari yang sudah di kemukakan tersebut, di kesempatan ini, Andi Darwin R Ranreng juga meminta dan bahkan mendesak Menteri Hukum dan HAM agar segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelamatkan kemartabatan advokat dan menyelamatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, sebagai berikut:

 

1. segera menghentikan pemberian izin badan hukum perkumpulan bagi setiap organisasi yang bergerak atau bertujuan di bidang organisasi advokat tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Advokat.

Baca Juga :  Besok, KPK Memanggil Rafael eks PNS Kemenkeu

 

2. Segera melakukan peninjauan kembali terhadap seluruh izin badan hukum yang telah diberikan kepada organisasi yang menyamar sebagai organisasi advokat melalui jalur ORMAS, dan mencabut izin-izin tersebut yang terbukti bertentangan dengan UU Advokat.

 

3. Segera memperketat prosedur pendaftaran badan hukum perkumpulan dengan mewajibkan verifikasi terhadap bidang kegiatan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan profesi hukum, dan meminta pendapat dari organisasi advokat yang sah sebelum memberikan izin.

 

4. Segera membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur Kemenkumham, Mahkamah Agung, dan organisasi advokat yang sah untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh organisasi advokat yang ada saat ini.

 

5. Segera mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat tentang perbedaan antara organisasi advokat yang sah menurut UU Advokat dan organisasi yang hanya berstatus sebagai ORMAS biasa.

 

Harapan dan Penutup

 

Di akhir perbincangan, Andi Darwin R Ranreng juga berharap agar permohonan ini mendapatkan perhatian serius dari Menteri Hukum dan HAM demi menjaga integritas dan kualitas profesi advokat di Indonesia.

“Saat ini secara substantif hanya ada 10 organisasi advokat yang sah, yaitu 8 organisasi pendiri PERADI (IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, APSI) ditambah PERADI dan KAI yang merupakan perkembangan selanjutnya. Organisasi-organisasi lain yang muncul belakangan melalui jalur ORMAS hanyalah rekayasa de facto dan de jure yang menciptakan entitas dari yang tidak ada menjadi ada,” tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH
Lebih lanjut, Andi Darwin menegaskan bahwa demi menyelamatkan kemartabatan dan Marwah seorang Advokat, maka sudah sepatutnya organisasi advokat yang terbentuk melalui jalur ORMAS ini berkewajiban untuk membubarkan diri dan kemudian segera bergabung ke dalam 10 organisasi advokat yang telah ada secara sah sebelum Surat Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015 beredar.
“Ini bukan soal menyingkirkan pihak lain, melainkan soal menegakkan hukum dan menjaga kualitas profesi. Saya mengajak seluruh pihak untuk kembali kepada koridor hukum yang benar demi terwujudnya profesi advokat yang bermartabat, berkualitas, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Andi Darwin R Ranreng SH MH
Sampai berita ini di tayangkan, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan yang disampaikan oleh Andi Darwin R Ranreng SH MH

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Mukerda III MUI Provinsi DKI Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada di …

DANA USD 26 JUTA ADALAH AMANAH KEMANUSIAAN SECARA HUKUM TERPISAH DARI KASUS FEBRIE ADRIANSYAH, HARUS DIKEMBALIKAN

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum memiliki …

Pengamat: Target Pertumbuhan Ekonomi 6% Antara Harapan, Peluang dan Tantangannya

dito

20 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2027 sebagai target yang ambisius, tetapi masih realistis untuk dikejar. Namun, 6 persen tidak akan datang secara otomatis. Pemerintah harus menciptakan sumber pertumbuhan baru di luar konsumsi pemerintah dan belanja APBN, demikian di sampaikan oleh Jan Prince Permata seorang pengamat ekonomi, kepada NasionalPos.com, Kamis, 20/8/2026 di …

Wali Kota Serahkan Bantuan Modal Usaha kepada 120 Pelaku UMKM

Andi Ledi Lubuk Linggau

19 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menyerahkan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Lubuk Linggau, Rabu (19/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa bantuan modal usaha UMKM telah memasuki tahap ketiga. Pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 40 pelaku usaha, tahap kedua sebanyak 35 pelaku …

MAPPI & Dosen Usakti Desak KPK Tangkap Ainun Naim atas Dugaan Keterlibatan Kasus Google Cloud

dito

19 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak ratusan orang dari Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan (MAPPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19/8/2026   Mengusung tuntutan agar Mendesak KPK agar segera memanggil Ainun Na’im Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim     ” Ya, …

Ical Syamsudin, S,Sos, S.H: 81 Tahun Merdeka, Penegakan Hukum Masih Sebatas Retorika

dito

18 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Di usia 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, penegakan hukum masih menghadapi tantangan ketimpangan antara hukum di atas kertas dan realitas sosial di masyarakat.   Untuk itulah dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045 mendatang, di perlukan berbagai perbaikan, terutama dalam hal integritas aparat, konsistensi regulasi, dan keadilan substansial menjadi kunci utama mewujudkan negara hukum …

x
x