Home » Nasional » daerah » Seorang Remaja Nagekeo Adik Pengacara, Korban Penculikan & Penganiayaan, Kini Nasibnya Memilukan

Seorang Remaja Nagekeo Adik Pengacara, Korban Penculikan & Penganiayaan, Kini Nasibnya Memilukan

dito 26 Okt 2022 118

NasionalPos.com, Jakarta – AGFD, seorang Remaja yang asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang diculik dan dikeroyok dua kali pada 25 April 2022 dan 29 Agustus 2022, hingga hari ini masih mengalami trauma dan darah mengalir dari lubang telinganya.

AGFD yang merupakan adik kandung dari Pengacara HAM, Gregorius R Daeng, hingga kini kondisinya masih memprihatinkan. Bupati Nagekeo sama sekali tidak memberikan atensi padahal warganya sendiri hidup dalam ancaman dan ketakutan yang diciptakan para pelaku misterius.

Kasus penculikan dan pengeroyokan ini diadvokasi beberapa Advokat dan Aktivis yang merupakan rekan Gregorius R Daeng yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak (GALAK). Juru Bicara Tim GALAK, Muhammad Mualimin menjelaskan, korban dan keluarga hingga detik ini masih belum merasa aman hidup di tanah kelahiran sendiri.

”Jujur saja, AGFD dan keluarga merasa tidak aman hidup di Bumi Nagekeo. Ini berarti bupati gagal menciptakan rasa aman dan nyaman untuk warganya. AGFD kondisinya menyedihkan, 6 bulan usai diculik masih mengalami sakit kepala, sesak nafas, dan darah mengalir dari lubang telinga,” kata Mualimin dalam keterangan persnya, Selasa 25/10/2022 kemaren.

Baca Juga :  Petinggi Nomor Satu Tanjungpura Datangi Gubernur Kalbar

Selain minimnya perhatian dari Bupati Nagekeo, ucap Mualimin, pihaknya juga merasa geram dan marah karena isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diberikan oleh penyidik Satreskrim Polres Nagekeo kepada korban (AGFD) dan keluarga tidak memberikan informasi perkembangan apapun terkait hasil penyelidikan.

”Apa yang dilakukan penyidik kok 6 bulan berlalu tanpa perkembangan. Kapan naik sidik? Sudah jelas ada tindak pidana, bukti kuat, pengakuan korban dan keluarga valid, kenapa status kasus belum penyidikan? Kalau pelaku tidak segera ditemukan maka kami anggap Polres Nagekeo tidak sanggup menangani, dan kami rasa sudah waktunya diambil alih Polda NTT,” ujar alumnus Magister Hukum Universitas Nasional (UNAS) Jakarta ini.

Senada dengan hal itu, Anggota Tim GALAK Bonny Andalanta Tarigan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Pasal 10 ayat (5), berbunyi Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana  harus diterbitkan SP2HP.

SP2HP tersebut, ucap Advokat jebolan LBH Jakarta ini, sekurang-kurangnya memuat tentang pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya, dan

Baca Juga :  Implikasi Putusan MK No.60, PDI-P Berpeluang Usung Ahok Rebut Kemenangan di Pilkada Jakarta 2024

himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

”Ini kode SP2HP-nya adalah A2. Ini kan, berarti penyidik ingin menjelaskan kepada korban bahwa Perkembangan Hasil Penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke Penyidikan alias jalan di tempat. Apa ini maksudnya? Kurang kuat apa bukti, pengakuan korban, dan saksi untuk menaikkan kasus ke tingkat penyidikan? Ini penyidik yang benar saja dong. Dimana keberpihakan polisi pada korban?” tegasnya.

Terkait lambannya kerja satreskrim Polres Nagekeo, kata Bonny, pihaknya mulai hilang kepercayaan dengan kinerja Polres Nagekeo yang terkesan tidak gesit dan cermat menangani kasus ini sehingga pelaku masih bebas berkeliaran.

”Trauma psikis ini tidak hanya dialami korban AGFD, tapi sekeluarga juga ikut tertekan, mereka ngeri mau keluar rumah takut dicelakai. Bagaimana korban dapat pulih mentalnya kalau penculik masih bebas berkeliaran. Ini Polres Nagekeo becus menangkap pelaku tidak, ya? Kalau tidak sanggup bilang saja. Jangan biarkan korban menunggu dalam ketakutan,” pungkasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Merasa Difitnah dan Diancam, Indra Resmi Tempuh Jalur Hukum: Laporan Dilayangkan ke Polresta Banyuwangi

- Banyuwangi

06 Mar 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kini memasuki jalur hukum. Indra secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026). Laporan tersebut dilayangkan Indra dengan didampingi Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Kedatangan mereka bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan fitnah serta ancaman yang disebut telah merugikan …

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar). Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H. mengatakan bahwa Pengungkapan …

Dinsos Sumbar Apresiasi Visi Kapolda Sumbar dalam Pembinaan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Padang, Sumbar, Nasionalpos.com –– Visi dan komitmen Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam membina karakter siswa di lingkungan Sekolah Rakyat (SR) mendapat apresiasi dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Program pembinaan yang diinisiasi Kapolda Sumbar tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam membentuk generasi muda berkarakter kuat sekaligus memutus mata rantai kemiskinan. Apresiasi itu disampaikan Kepala …

Dirwaster BAPERMEN Sumbar Serahkan SK DPD Kota Padang

Primadoni,SH

04 Mar 2026

Padang, Sumbar, Nasionalpos.com – Dirwaster Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BAPERMEN Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang berlangsung di sekretariat BAPERMEN. Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari penguatan struktur organisasi BAPERMEN di tingkat kabupaten/kota guna memperluas fungsi advokasi dan perlindungan konsumen di daerah. …

Dinas Perindag Sumbar Bina BAPERMEN, Perkuat Pengawasan LPKSM Sesuai UU Perlindungan Konsumen

Primadoni,SH

04 Mar 2026

Padang, Sumbar, Nasionalpos.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan pembinaan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumbar, Selasa (4/3/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur peran, kedudukan, dan pengawasan lembaga perlindungan konsumen di …

Kontroversi Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah: LSM GEBRAK Minta Gubernur Jawa Barat Turun Tangan

Dewi Apriatin

03 Mar 2026

Kontroversi Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah: LSM GEBRAK Minta Gubernur Jawa Barat Turun Tangan ‎Bandung, 3 Maret 2026 – Ketua DPP LSM GEBRAK, Ichsan Nurbudina, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya tanggapan dari Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait kasus penjualan seragam di SMKN 3 Bale Endah. LSM GEBRAK telah melayangkan surat …

x
x