Home » Headline » Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito 27 Agu 2026 168

Nasionalpos.com, Makassar- 

Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI pada April 2026.

 

“Dalam gugatan hukumnya, pihak pemohon membongkar sejumlah kelemahan fatal yang menjatuhkan argumen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar selaku pihak lawan, mulai dari penggunaan bukti fotokopi tanpa asli hingga pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum agraria nasional.” Ungkap A. Darwin R Rangreng SH MH

 

Kronologi Perkara: Putusan yang Berbalik Arah

 

Menurut Andi Darwin, Perkara ini telah melalui tiga tingkatan peradilan dengan hasil yang berfluktuasi, yakni

 

– Tingkat Pertama (PN Makassar): Pada 24 Desember 2024, Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan Nomor 15/Pdt.G/2024/PN.Mks memutuskan menguntungkan pihak Pemprov dan Pemkot.

 

Namun, putusan ini dinilai cacat yuridis karena hakim menerima bukti fotokopi tanpa asli dari pihak lawan dan mengabaikan bukti otentik pemohon.

 

 

Kemudian, lanjut Andi Darwin, bahwa pada Tingkat Banding (PT Makassar): Kebenaran hukum ditegakkan pada tanggal 19 Maret 2025, ketika itu, Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan Nomor 57/PDT/2025/PT.MKS membatalkan putusan PN Makassar dan mengabulkan gugatan pemohon sepenuhnya.

 

” Namun sangat di sayangkan, Di Tingkat Kasasi (MA RI): pada 30 Desember 2025, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6382 K/Pdt/2025 justru membatalkan putusan banding yang benar dan menguatkan kembali putusan tingkat pertama yang penuh cacat hukum.” Tukas A. Darwin R Rangreng SH MH .

 

Objek Sengketa: Tanah Hak Milik Abadi yang Dikuasai Sepihak

 

Sedangkan, sambung Andi Darwin, Objek sengketa adalah sebidang tanah dengan status Eigendom Verponding Nomor 12, terletak di Manggala, Makassar, dengan luas 520.000 meter persegi (52 hektar).

 

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, status tanah hak lama seperti ini secara konstitutif dan erga omnes berubah menjadi Hak Milik Penuh yang bersifat abadi, tak terbatas, dan mengikat seluruh pihak.

 

“Hak ini tidak pernah dicabut melalui proses hukum yang sah, tidak pernah dialihkan, dan masih tercatat resmi dalam daftar pendaftaran tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN). ” Tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Namun, imbuh Andi Darwin, pihak Pemprov dan Pemkot justru menguasai dan membagi-bagikan tanah ini kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang kuat.

 

Kelemahan Fatal Pihak Lawan: Bukti Hanya Fotokopi, Melanggar Hukum Acara

 

Lebih lanjut Andi Darwin R Rangreng SH MH juga mengungkapkan sebuah bukti yang sangat mengejutkan dan bahkan menjadi salah satu kelemahan paling mendasar yang bisa menjatuhkan argumen Pemprov dan Pemkot adalah seluruh bukti surat yang diajukan hanya berupa fotokopi tanpa pernah diperlihatkan aslinya di muka persidangan.

 

” Termasuk dokumen kunci yaitu SK Gubernur Nomor 999/XI/1998 yang dijadikan dasar penguasaan tanah, hal ini secara terang-terangan melanggar.antara lainPasal 188 HIR: “Originalia legibus serviunt, copiae non probant” Hanya naskah asli yang sah di mata hukum, salinan tidak membuktikan apa-apa.” Tutur Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Baca Juga :  Kopi-Agroforestry-Konservasi

 

Tidak hanya itu, ungkap Andi Darwin, bahwa bukti foto copy tanpa bisa menunjukkan aslinya, juga melanggar Yurisprudensi MA Nomor 118 K/SIP/1973: Putusan tetap Mahkamah Agung yang menegaskan fotokopi tanpa asli tidak dapat dijadikan dasar putusan, begitu pula,

 

hal tersebut jelas tidak mengindahkan Asas Hukum “Quod Non Est In Actis Non Est In Mundo”: Apa yang tidak ada dalam surat asli, dianggap tidak ada dalam dunia hukum.

 

“Termasuk dokumen kunci yaitu SK Gubernur Nomor 999/XI/1998 yang dijadikan dasar penguasaan tanah, hal ini secara terang-terangan melanggar.antara lainPasal 188 HIR: “Originalia legibus serviunt, copiae non probant” Hanya naskah asli yang sah di mata hukum, salinan tidak membuktikan apa-apa.” Tutur Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

 

Tidak hanya itu, ungkap Andi Darwin, bahwa bukti foto copy tanpa bisa menunjukkan aslinya, juga melanggar Yurisprudensi MA Nomor 118 K/SIP/1973:

 

Putusan tetap Mahkamah Agung yang menegaskan fotokopi tanpa asli tidak dapat dijadikan dasar putusan, begitu pula, hal tersebut jelas tidak mengindahkan Asas Hukum “Quod Non Est In Actis Non Est In Mundo”: Apa yang tidak ada dalam surat asli, dianggap tidak ada dalam dunia hukum.

 

“Bahkan, sebagian bukti yang diajukan pihak lawan adalah fotokopi dari fotokopi (copy of copy), yang tingkat kepercayaannya semakin jauh dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Secara hukum, bukti-bukti ini adalah “bukti mati” yang tidak memiliki nilai pembuktian sama sekali.” Tegas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

 

SK Gubernur No.999/XI/1998: Cacat Hukum dari Akarnya

 

Selain itu, ucap Andi Darwin, yang lebih mengejutkan, adalah bahwa SK Gubernur yang dijadikan andalan pihak lawan ternyata memiliki cacat hukum yang fatal, di karenakan antara lain:

 

1. Tidak Ada Proses Pencabutan Hak yang Sah: Untuk mengambil alih tanah milik orang lain demi kepentingan umum, wajib melalui proses pencabutan hak (onteigening) sesuai UU No. 20 Tahun 1961, yang mensyaratkan penetapan kepentingan umum, musyawarah dengan pemilik, pembayaran ganti rugi wajar, dan putusan pencabutan hak. Dalam kasus ini, tidak ada satu pun prosedur tersebut yang dilakukan.

 

2. Serta juga melanggar Asas Nemo Plus Juris: “Tidak seorang pun dapat memberikan hak kepada orang lain lebih daripada yang dimilikinya sendiri.” Gubernur bukanlah pemilik tanah tersebut, sehingga tidak memiliki kewenangan hukum untuk membagi-bagikannya kepada pihak ketiga. Perbuatan ini adalah nihil hukum (tidak ada artinya).
3. Bahkan, bertentangan dengan Hierarki Norma: SK Gubernur adalah norma tingkat rendah yang jelas-jelas bertentangan dengan norma yang lebih tinggi, yaitu UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960. Berdasarkan asas Lex Superior Derogat Lex Inferior, SK Gubernur tersebut batal demi hukum.
Pelanggaran Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
Di kesempatan ini, Andi Darwin R Rangreng SH MH juga menyampaikan bahwa tindakan Pemprov dan Pemkot menguasai tanah 52 hektar ini serta putusan yang membenarkannya merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi dan HAM, di sebabkan hal itu, tidak sesuai dengan :
1. Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945: “Setiap orang berhak memiliki hak milik dan hak milik itu tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.” Pengambilan tanah tanpa proses hukum yang sah dan tanpa ganti rugi adalah perampasan hak milik yang dilarang keras konstitusi.
2. Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1960: “Hak Milik adalah hak terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.” Hak ini hanya dapat hapus karena putusan pengadilan, pencabutan hak demi kepentingan umum dengan ganti rugi, atau ditinggalkan. Tidak ada satu pun alasan ini yang terjadi dalam kasus ini.
3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Pasal 34 ayat (1) menegaskan hak milik adalah hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat. Tindakan pihak lawan merupakan pelanggaran HAM berat.
4. Putusan MK Nomor 010/PUU-V/2007: Menegaskan bahwa frasa “dikuasai negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 bukan berarti negara menjadi pemilik mutlak, melainkan hanya memiliki kewenangan mengatur. Negara wajib melindungi hak milik warga yang sah, bukan merampasnya.

Bukti Baru (Novum) yang Membunuh Dalil Pihak Lawan

Baca Juga :  607 Pejabat Struktural di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Dilantik Sekda Joko Agus

 

Terkait dengan pengajuan permohonan PK, Menurut Andi Darwin R Rangreng, bahwa di dalam permohonan PK, pemohon bisa mengajukan tiga bukti baru yang bersifat menentukan dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang sendiri (BPN Kota Makassar), antara lain:

 

1. Surat BPN Nomor 11.2 13007.73.71/II/2011 tanggal 20 Januari 2011: Menyatakan secara tegas bahwa tanah Eigendom Verponding No. 12 seluas 52 hektar masih terdaftar atas nama ahli waris De Munnik sampai saat ini.

 

2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 309/2011 tanggal 9 Mei 2011: Memuat kalimat sakti yang membunuh seluruh dalil pihak lawan: “Tanah tersebut tidak pernah beralih kepada siapapun.” Ini membuktikan tidak pernah ada jual beli, hibah, atau pelepasan hak, sehingga Gubernur tidak pernah memiliki hak atas tanah tersebut.

 

3. Peta Bidang Tanah Resmi BPN: Memvalidasi secara teknis dan fisik lokasi, batas, dan luas tanah sesuai data administratif, membantah tuduhan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara atau tanah bebas.

 

“Ketiga bukti ini saling menguatkan dan membuktikan bahwa seluruh proses penerbitan SK Gubernur dan sertifikat pihak ketiga dilakukan tanpa dasar hak yang sah, sehingga cacat sejak awal (void ab initio).”ulas Andi Darwin

 

Kesimpulan: Argumen Pemprov-Pemkot Rapuh Secara Hukum

 

Di akhir perbincangan dengan wartawan, Andi Darwin R Rangreng SH MH, mengatakan bahwa berdasarkan seluruh fakta dan analisis hukum yang telah pihaknya sampaikan,

 

Dapat di katakan bahwa argumen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar dalam sengketa tanah 52 hektar Manggala ini sangat rapuh dan tidak dapat dipertahankan secara hukum.

 

“Mereka hanya mengandalkan bukti fotokopi tanpa asli, SK Gubernur yang cacat hukum dari akarnya, dan tindakan yang melanggar konstitusi serta undang-undang.” Ucap Andi Darwin.

 

Sebaliknya, tambah Andi Darwin, pihak pemohon memiliki bukti otentik, dasar hukum yang kuat mulai dari Pancasila, UUD 1945, UU Agraria, hingga yurisprudensi MA dan putusan MK yang mendukung penuh hak kepemilikan mereka. Peninjauan Kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung saat ini menjadi harapan terakhir untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak milik yang dirampas secara sewenang-wenang.

 

” Kami sangat berharap Hukum di Indonesia tidak boleh memihak kepada yang kuat dan mengabaikan yang benar. Jika ingin keadilan ditegakkan, maka putusan yang cacat hukum harus dibatalkan, dan tanah 52 hektar Manggala harus dikembalikan kepada pemilik sahnya., terima kasih” pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

x
x