Home » Headline » Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law 26 Agu 2026 103

Oleh: Ridwan Umar

Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)

 

NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan?

Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.

Terdengar semua alasan itu masuk akal.

Tetapi mungkin persoalan sebenarnya jauh lebih sederhana: RUU Perampasan Aset terlalu berbahaya bagi terlalu banyak kepentingan.

DPR sebenarnya mampu bergerak cepat jika ada kehendak politik. Karena itu, terlalu mudah jika keterlambatan RUU ini hanya dijelaskan dengan alasan teknis dan kerumitan hukum.

Dari situ muncul pertanyaan yang lebih penting: siapa yang merasa tidak nyaman jika negara benar-benar memiliki instrumen kuat untuk mengikuti jejak harta hasil kejahatan?

Di situlah persoalan sesungguhnya.

RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal menangkap koruptor. Penjara dapat menghukum pelaku, tetapi tidak selalu mampu mengejar seluruh kekayaan yang telah berpindah tangan, berubah bentuk, atau disembunyikan di balik nama orang dan perusahaan lain.

Jika undang-undang ini bekerja efektif, yang dikejar bukan hanya orangnya, tetapi aliran uang dan asal-usul kekayaannya.

Dan mengikuti aliran uang berarti membuka jaringan.

Alurnya bisa dari proyek ke perusahaan. Dari perusahaan ke pemilik. Dari pemilik ke jaringan kekuasaan.

Nah, di titik itu, RUU Perampasan Aset tidak lagi semata-mata menjadi instrumen hukum. Ia berpotensi menjadi alat untuk membongkar hubungan antara kejahatan, uang, bisnis, dan kekuasaan.

Mungkin itu sebabnya semua orang terlihat mendukung pemberantasan korupsi, tetapi pengesahan RUU Perampasan Aset selalu membutuhkan waktu yang sangat panjang.

Baca Juga :  Danlanal Banyuwangi Pimpin Upacara Sertijab Dankal Rajegwesi II-5-40

Dalam politik, mendukung pemberantasan korupsi sebagai slogan sangat mudah. Yang jauh lebih sulit adalah menyetujui undang-undang karena suatu hari mungkin menyentuh sumber kekayaan dan jaringan pembiayaan kekuasaan.

Inilah dilema yang jarang dibicarakan secara terbuka.

Tidak ada partai yang ingin terlihat menolak RUU Perampasan Aset. Risiko politiknya terlalu besar. Tetapi tidak semua kekuatan politik juga merasa nyaman jika undang-undang itu benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat.

Maka lahirlah jalan tengah: RUU tidak ditolak, tetapi juga tidak segera disahkan.

Rapat terus dilakukan. Aspirasi terus diserap. Kajian terus ditambah. Perdebatan terus berlangsung.

Semua tampak bekerja.

Tetapi dia tetap menjadi RUU.

Inilah politik penundaan. Sebuah gagasan tidak perlu dibunuh dengan penolakan. Cukup disimpan terlalu lama di dalam prosedur.

Namun, kita juga harus jujur. Kekhawatiran DPR mengenai potensi abuse of power bukan alasan yang boleh dianggap sepele. RUU ini memang harus menjawab persoalan besar: bagaimana negara dapat mengejar aset hasil kejahatan tanpa berubah menjadi negara yang bisa merampas harta rakyat secara sewenang-wenang?

Isu mengenai mekanisme perampasan tanpa putusan pidana, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, kontrol pengadilan, dan tata kelola aset memang masih menjadi perdebatan penting. DPR bahkan menyatakan telah menggelar 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja serta menargetkan pengesahan RUU ini pada Desember 2026.

Tetapi setelah begitu banyak rapat dan masukan, publik berhak bertanya: sampai kapan kehati-hatian diperlukan, dan kapan kehati-hatian berubah menjadi alasan untuk menunda?

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Optimis Generasi Muda Akan wujudkan Visi"Indonesia Emas"2024

Sebab masalah Indonesia bukan kekurangan ahli hukum. Bukan pula kekurangan kajian.

Yang sering kurang adalah keberanian politik.

RUU Perampasan Aset pada akhirnya menguji kejujuran seluruh elite. Sebab undang-undang yang kuat tidak memilih siapa yang kelak berkuasa. Hari ini mungkin dibuat oleh satu pemerintahan, tetapi besok dapat digunakan ketika kekuasaan sudah berpindah tangan.

Di situlah ketakutan sebenarnya mungkin berada.

Setiap elite harus berpikir: bagaimana jika instrumen ini suatu hari digunakan ketika saya tidak lagi berada di lingkaran kekuasaan?

Karena itu, mandeknya RUU Perampasan Aset mungkin bukan semata persoalan hukum.

Ini adalah persoalan kepercayaan dan kepentingan.

Kepercayaan, karena negara harus diberi pagar agar kewenangan perampasan tidak disalahgunakan.

Kepentingan, karena semakin kuat undang-undang ini, semakin jauh pula negara berpotensi mengikuti jejak kekayaan yang selama ini sulit disentuh.

Maka publik tidak cukup hanya mendengar janji.

DPR kini menargetkan pengesahan pada Desember 2026. Target itu harus diuji dengan hasil.

Jika kembali tertunda, publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih tajam:

Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar belum siap disahkan?

Atau justru terlalu banyak yang belum siap menghadapi akibatnya jika undang-undang itu benar-benar berlaku?

Sebab bisa jadi persoalannya bukan DPR belum menemukan rumusan hukum yang tepat.

Bisa jadi, rumusan yang tepat justru terlalu berbahaya bagi kepentingan yang selama ini nyaman berada di balik kabut kekuasaan. (X)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

x
x