- HeadlineSaat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan
- Top NewsPisah Sambut Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi Serahkan Kepemimpinan kepada Evide
- daerahPolsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan
- HeadlineMeneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara
- HeadlineKabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan
Oleh: Ridwan Umar
Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)
NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan?
Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.
Terdengar semua alasan itu masuk akal.
Tetapi mungkin persoalan sebenarnya jauh lebih sederhana: RUU Perampasan Aset terlalu berbahaya bagi terlalu banyak kepentingan.
DPR sebenarnya mampu bergerak cepat jika ada kehendak politik. Karena itu, terlalu mudah jika keterlambatan RUU ini hanya dijelaskan dengan alasan teknis dan kerumitan hukum.
Dari situ muncul pertanyaan yang lebih penting: siapa yang merasa tidak nyaman jika negara benar-benar memiliki instrumen kuat untuk mengikuti jejak harta hasil kejahatan?
Di situlah persoalan sesungguhnya.
RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal menangkap koruptor. Penjara dapat menghukum pelaku, tetapi tidak selalu mampu mengejar seluruh kekayaan yang telah berpindah tangan, berubah bentuk, atau disembunyikan di balik nama orang dan perusahaan lain.
Jika undang-undang ini bekerja efektif, yang dikejar bukan hanya orangnya, tetapi aliran uang dan asal-usul kekayaannya.
Dan mengikuti aliran uang berarti membuka jaringan.
Alurnya bisa dari proyek ke perusahaan. Dari perusahaan ke pemilik. Dari pemilik ke jaringan kekuasaan.
Nah, di titik itu, RUU Perampasan Aset tidak lagi semata-mata menjadi instrumen hukum. Ia berpotensi menjadi alat untuk membongkar hubungan antara kejahatan, uang, bisnis, dan kekuasaan.
Mungkin itu sebabnya semua orang terlihat mendukung pemberantasan korupsi, tetapi pengesahan RUU Perampasan Aset selalu membutuhkan waktu yang sangat panjang.
Dalam politik, mendukung pemberantasan korupsi sebagai slogan sangat mudah. Yang jauh lebih sulit adalah menyetujui undang-undang karena suatu hari mungkin menyentuh sumber kekayaan dan jaringan pembiayaan kekuasaan.
Inilah dilema yang jarang dibicarakan secara terbuka.
Tidak ada partai yang ingin terlihat menolak RUU Perampasan Aset. Risiko politiknya terlalu besar. Tetapi tidak semua kekuatan politik juga merasa nyaman jika undang-undang itu benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat.
Maka lahirlah jalan tengah: RUU tidak ditolak, tetapi juga tidak segera disahkan.
Rapat terus dilakukan. Aspirasi terus diserap. Kajian terus ditambah. Perdebatan terus berlangsung.
Semua tampak bekerja.
Tetapi dia tetap menjadi RUU.
Inilah politik penundaan. Sebuah gagasan tidak perlu dibunuh dengan penolakan. Cukup disimpan terlalu lama di dalam prosedur.
Namun, kita juga harus jujur. Kekhawatiran DPR mengenai potensi abuse of power bukan alasan yang boleh dianggap sepele. RUU ini memang harus menjawab persoalan besar: bagaimana negara dapat mengejar aset hasil kejahatan tanpa berubah menjadi negara yang bisa merampas harta rakyat secara sewenang-wenang?
Isu mengenai mekanisme perampasan tanpa putusan pidana, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, kontrol pengadilan, dan tata kelola aset memang masih menjadi perdebatan penting. DPR bahkan menyatakan telah menggelar 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja serta menargetkan pengesahan RUU ini pada Desember 2026.
Tetapi setelah begitu banyak rapat dan masukan, publik berhak bertanya: sampai kapan kehati-hatian diperlukan, dan kapan kehati-hatian berubah menjadi alasan untuk menunda?
Sebab masalah Indonesia bukan kekurangan ahli hukum. Bukan pula kekurangan kajian.
Yang sering kurang adalah keberanian politik.
RUU Perampasan Aset pada akhirnya menguji kejujuran seluruh elite. Sebab undang-undang yang kuat tidak memilih siapa yang kelak berkuasa. Hari ini mungkin dibuat oleh satu pemerintahan, tetapi besok dapat digunakan ketika kekuasaan sudah berpindah tangan.
Di situlah ketakutan sebenarnya mungkin berada.
Setiap elite harus berpikir: bagaimana jika instrumen ini suatu hari digunakan ketika saya tidak lagi berada di lingkaran kekuasaan?
Karena itu, mandeknya RUU Perampasan Aset mungkin bukan semata persoalan hukum.
Ini adalah persoalan kepercayaan dan kepentingan.
Kepercayaan, karena negara harus diberi pagar agar kewenangan perampasan tidak disalahgunakan.
Kepentingan, karena semakin kuat undang-undang ini, semakin jauh pula negara berpotensi mengikuti jejak kekayaan yang selama ini sulit disentuh.
Maka publik tidak cukup hanya mendengar janji.
DPR kini menargetkan pengesahan pada Desember 2026. Target itu harus diuji dengan hasil.
Jika kembali tertunda, publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih tajam:
Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar belum siap disahkan?
Atau justru terlalu banyak yang belum siap menghadapi akibatnya jika undang-undang itu benar-benar berlaku?
Sebab bisa jadi persoalannya bukan DPR belum menemukan rumusan hukum yang tepat.
Bisa jadi, rumusan yang tepat justru terlalu berbahaya bagi kepentingan yang selama ini nyaman berada di balik kabut kekuasaan. (X)
dito
25 Agu 2026
Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan. Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …
Dhio Justice Law
24 Agu 2026
Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …
dito
23 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan? Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …
Dhio Justice Law
23 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …
dito
22 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …
dito
21 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …
21 Nov 2024 2.258 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.737 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.523 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.509 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.428 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.398 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.259 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.