Home » Headline » Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito 23 Agu 2026 191

NasionalPos.com, Jakarta-

Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?

 

 

Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. Tanpa dipilih, demikian di sampaikan oleh Oky Ketua Umum Persahabatan Ojol Indonesia kepada wartawan, Minggu, 23/8/2026 di Jakarta.

 

 

Tapi coba cek, lanjut Oky, apa yang berubah dari cara mereka pengemudi ? Tarif tetap ditentukan aplikasi. Order tetap diatur algoritma. Mereka tidak bisa nego harga sendiri, tidak bisa pilih pelanggan sendiri. Itu bukan ciri pengusaha. Tp bagi hasil yang diberi nama baru,

 

Selain itu, sambung Oky, saat ini pengemudi menghadapi hari sepi order, juga di tanggung sendiri. Sedangkan”Insentif” yang dijanjikan bebas pajak, misalnya itu pun sebenarnya sudah otomatis berlaku, karena penghasilan mereka memang jauh di bawah ambang pajak sejak dulu.

Baca Juga :  RUALB Apartemen Puri Kemayoran Tahap 2 Secara Demokratis Menetapkan Pengurus & Pengawas Baru P3SRS Periode 2023-2026

 

“Jadi ini bukan soal ojol naik kelas jadi pengusaha. Ini soal siapa yang menanggung ongkos ketidakjelasan status dan siapa yang menikmati keuntungannya. Yang berganti cuma nama. Yang menanggung tetap yang di jalan.” Tukas Oky.

 

Menurut Oky, Kebijakan di ruang hampa ganti istilah, bukan ganti nasib, ternyata tidaklah menguntungkan bagi ojol, tidak hanya itu, Perpres no 27 tahun 2026 yang bakal menjadi dasar pengakuan Pemerintah terhadap ojek online, ternyata juga bermasalah dan rentan untuk di gugat atau bahkan di batalkan.

 

Pasalnya, sambung Oky, di beberapa ketentuan yang tercantum di Perpres no 27 tahun 2026 tersebut tidak sesuai dengan acuan peraturan perundang-undangan, sebagai dasar pembentukan Perpres tersebut.walaupun masih dalam tahap finalisasi/harmonisasi dan ditargetkan terbit paling lambat awal September 2026.

 

” Misalnya saja di UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai acuan di bentuk nya Perpres no 27 tahun 2026, padahal di undang undang tersebut tidak ada klausul yang mengatur tentang Transportasi online atau tidak ada klausul yang mengatur soal ojol Sebagai transportasi umum” ujar Oky.

Baca Juga :  Peringati Hari Olahraga Nasional (Haornas) Ke 41 Pemerintah Brebes Gelar Apel Sekaligus Di Pantai Randusanga Indah (Parin)

 

Bukan hanya itu, imbuh Oky, di UU no 20 Tahun 2008 tentang UMKM, juga tidak ada ketentuan mengenai Ojol sebagai pelaku usaha jasa transportasi digital, bahkan tidak ada di undang- undang UMKM yang mengatur dan mengakui adanya pelaku usaha transportasi apapun baik itu ojol, ojek pangkalan, tukang tarik pedati, maupun tukang becak dll.

 

Oleh karena itu, apabila ojol akan dikategorikan sebagai UMKM, perlu dijelaskan dasar hukum dan konsekuensi hukumnya secara terang.

 

Jadi dengan demikian, menurut Oky, Ojol jadi UMKM, hanya ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 pun rentan di gugat dan di batalkan.

 

“Jangan hanya mengganti istilah, tetapi pastikan perubahan tersebut benar-benar membawa perubahan terhadap perlindungan dan kesejahteraan pengemudi. Kami mendukung pemerintah, tetapi kami juga berhak dan berkewajiban memberikan masukan agar kebijakan yg lahir benar-benar tepat sasaran,” pungkas Oky.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Laporkan Dugaan Pelecehan di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, YM Minta Wali Kota Padang Turun Tangan

Zulwandi

15 Okt 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Seorang perempuan berinisial YM, yang berprofesi sebagai YouTuber, affiliate marketer, content creator, dan edupreneur di Sumatera Barat, mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal dan penghinaan saat berada di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, Kota Padang, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.45 WIB. YM meminta pemerintah daerah menindaklanjuti pengaduannya secara objektif dan …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Plt Asisten I Lepas Paskibraka Lubuk Linggau Ikuti Wawasan Kebangsaan ke IPDN Sumbar

Andi Ledi Lubuk Linggau

12 Okt 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armeidi, melepas anggota Paskibraka Kota Lubuk Linggau Tahun 2026 untuk mengikuti kegiatan wawasan kebangsaan ke IPDN Kampus Sumatera Barat di Kompleks Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senin (12/10/2026). Dalam sambutannya, Erwin Armeidi menyampaikan bahwa kunjungan wawasan kebangsaan ke IPDN …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

x
x