- HeadlineReshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi
- HeadlinePRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR
- Top NewsUPERTIS Resmi Buka Dies Natalis ke-6, Usung Tema “Green Campus, Green Integrity”
- EkonomiKontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional
- daerahJDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Terdakwa Yanti Korban Penzoliman, Penasehat Hukum Tolak Dakwaan JPU
NasionalPos.com,Jakarta– Tak mudah rasanya para pencari keadilan di negeri yang katanya negara hukum ini, untuk mendapatkan keadilan, bahkan terasa sangat melelahkan, serta juga memakan waktu maupun biaya yang tidak sedikit nilainya, begitu pula kondisi yang dirasakan terdakwa Yanti selama tiga bulan belakangan ini, harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Ungkapan kelelahan dan rasa sakit batin yang Yanti alami, disampaikan, Saat mengikuti proses persidangan Selasa 28/3/2023 kemaren sore dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukumnya, Yanti pun diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan pribadi dihadapan Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Togi Pardede SH MH.
“Pak Hakim, tidak benar kalau saya melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak Rudi. Saya tidak melakukan penggelapan mobil yang justru setiap hari saya pakai untuk kerja. Maka itu, saya memohon keadilan dari Pak Hakim. Terima kasih.” ucap terdakwa Yanti .

Seusai menjalani sidang, kepada wartawan, terdakwa Yanti menyampaikan harapan terhadap keadilan yang semoga saja masih berpihak kepada dirinya, karena merasa didzalimi oleh pria bernama Rudi yang pernah hidup bersama layaknya sebagai suami dan istri (tanpa pernikahan sah) selama delapan tahun (2013-2021).
Sementara itu, dari kesimpulan yang dibuat, Galih pengacara yang mendampingi Yanti, menyebutkan bahwa terbukti tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa Yanti adalah tuntutan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Tuntutan tersebut malah terkesan dipaksakam, dikarenakan hanya melihat dari sudut saksi korban (Rudi), tapi tidak menggali lebih jauh dari saksi-saksi yang lainnnya.
“Terbukti transfer bank saksi Rudi ada kesesuaian dengan nomor rekening saksi Yunita dan saksi Yudianto dalam bukti tersebut sumber dana yang dipakai untuk membayar mobil Mini Cooper berasal dari rekening saksi Yunita dan saksi Yudianto. Jadi, bukan dari rekening pribadi saksi Rudi.”ungkap Galih.
Selain itu, lanjut Galih, bukti setoran bank saksi Rudi menggunakan rekening BCA 6275020013 atas nama Rudi, adapun rekening tersebut sesuai dengan yang dijelaskan oleh saksi Yunita dan saksi Yudianto.
Semua uang komisi yang masuk ditransfer kembali ke Norek BCA 6275020013 atas saksi Rudi, kemudian saksi Rudi pun membayar mobil Mini Cooper dengan No. rekening 62750200213 tersebut di atas.
Begitu pula terdapat alat bukti yang mengungkapkan adanya levering kepemilikan hak mobil Mercedez Benz , atas nama terdakwa Yanti. Lantas mobil tersebut, dibalik nama atas nama saksi Rudi, tanpa sepengetahuan dari terdakwa Yanti.
Galih juga menjelaskan soal kepemilikan mobil Mini Cooper atas nama saksi yang juga pelapor Rudi yang dari awal penyerahan dari dealer dipakai terdakwa Yanti yang saat ini dijadikan bukti, dimana terdakwa pun sudah mengajukan gugatannya ke PN Jakut dengan nomor perkara 77/Pdt.G/2023 /PN.JKT dan masih dalam proses persidangan.
Galihpun mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 13 point nota pembelaan yang sedang dipersiapkan untuk disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Yanti.
selain itu, penasehat hukum juga menanggapi mengenai adanya upaya saksi pelapor Rudi yang menghadirkan saksi Ruswan, Suyanti, Shanti Lin, Heryanto dan Dede Haryana, menurut Galih, saksi yang dihadirkan itu, tak tahu menahu terkait pembelian mobil Mini Cooper. Yang mereka tahu antara saksi Rudi dan terdakwa Yanti punya hubungan khusus (pacaran).
“Jadi, terbukti tidak ada saksi-saksi yang mengetahui adanya penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Yanti terhadap saksi Rudi.” tukas Galih.
Karena itu, imbuh Galih, Atas dasar seluruh fakta dan analisa yuridis, tim penasehat hukum berkenan meminta pada hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Pertama , menyatakan terdakwa Yanti tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan tunggal dan dalam surat tuntutan JPU dengan pasal 372 KUHP.
Kedua meminta agar memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Yanti dari tahanan.
Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa Yanti dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya. Sedangkan keempat melepaskan terdakwa Yanti dari segala tuntutan.
“Ya, klien kami ini korban penzoliman, kok malah didakwa macam-macam, demi tegaknya hukum dan terpenuhinya rasa keadilan, kami jelas menolak dakwaan JPU.” pungkas Galih. (*dit)
Dhio Justice Law
07 Agu 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …
dito
06 Agu 2026
NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …
Primadoni,SH
04 Agu 2026
Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …
dito
02 Agu 2026
NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut. Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …
Primadoni,SH
01 Agu 2026
PADANG, Nasionalpos.com – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …
Primadoni,SH
31 Jul 2026
Pessel, Nasionalpos.com — Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kini terus diperkuat oleh berbagai lembaga publik, termasuk satu di antaranya Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Menurut Anggota, Bambang Putra Niko, penguatan komitmen tersebut dibuktikan dengan dilanjutkannya pendistribusian _x-banner_ tata cara mengakses informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Sekarang kami …
21 Nov 2024 2.177 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.676 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.493 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.451 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.392 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.348 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.235 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.