Home » Nasional » daerah » Terdakwa Yanti Korban Penzoliman, Penasehat Hukum Tolak Dakwaan JPU

Terdakwa Yanti Korban Penzoliman, Penasehat Hukum Tolak Dakwaan JPU

dito 29 Mar 2023 147

NasionalPos.com,Jakarta– Tak mudah rasanya para pencari keadilan di negeri yang katanya negara hukum ini, untuk mendapatkan keadilan, bahkan terasa sangat melelahkan, serta juga memakan waktu maupun biaya yang tidak sedikit nilainya, begitu pula kondisi yang dirasakan terdakwa Yanti selama tiga bulan belakangan ini, harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Ungkapan kelelahan dan rasa sakit batin yang Yanti alami, disampaikan, Saat mengikuti proses persidangan Selasa 28/3/2023 kemaren sore dengan  agenda pembelaan dari tim kuasa hukumnya, Yanti pun diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan pribadi dihadapan Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Togi Pardede SH MH.

“Pak Hakim, tidak benar kalau saya melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak Rudi. Saya tidak melakukan penggelapan mobil yang justru setiap hari saya pakai untuk kerja. Maka itu, saya memohon keadilan dari Pak Hakim. Terima kasih.” ucap terdakwa Yanti .

Seusai menjalani sidang, kepada wartawan, terdakwa Yanti menyampaikan harapan terhadap keadilan yang semoga saja masih berpihak kepada dirinya, karena merasa didzalimi oleh pria bernama Rudi yang pernah hidup bersama layaknya sebagai suami dan istri (tanpa pernikahan sah) selama delapan tahun (2013-2021).

Sementara itu, dari kesimpulan yang dibuat, Galih pengacara yang mendampingi Yanti, menyebutkan bahwa terbukti tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa Yanti adalah tuntutan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Tuntutan tersebut malah terkesan dipaksakam, dikarenakan hanya melihat dari sudut saksi korban (Rudi), tapi tidak menggali lebih jauh dari saksi-saksi yang lainnnya.

Baca Juga :  Pelayanan Air Bersih di Jakarta, Diminta Heru Agar Lebih Maksimal

“Terbukti transfer bank saksi Rudi ada kesesuaian dengan nomor rekening saksi Yunita dan saksi Yudianto dalam bukti tersebut sumber dana yang dipakai untuk membayar mobil Mini Cooper  berasal dari rekening saksi Yunita dan saksi Yudianto. Jadi, bukan dari rekening pribadi saksi Rudi.”ungkap Galih.

Selain itu, lanjut Galih, bukti setoran bank saksi Rudi menggunakan rekening BCA 6275020013 atas nama Rudi, adapun rekening tersebut sesuai dengan yang dijelaskan oleh saksi Yunita dan saksi Yudianto.

Semua uang komisi yang masuk ditransfer kembali ke Norek BCA 6275020013 atas saksi Rudi, kemudian saksi Rudi pun membayar mobil Mini Cooper dengan No. rekening 62750200213 tersebut di atas.

Begitu pula terdapat alat bukti yang mengungkapkan adanya levering kepemilikan hak mobil Mercedez Benz , atas nama terdakwa Yanti.  Lantas mobil tersebut, dibalik nama atas nama saksi Rudi, tanpa sepengetahuan dari terdakwa Yanti.

Galih juga menjelaskan soal kepemilikan mobil Mini Cooper atas nama saksi yang juga pelapor Rudi yang dari awal penyerahan dari dealer dipakai terdakwa Yanti yang saat ini dijadikan bukti, dimana terdakwa pun sudah mengajukan gugatannya ke PN Jakut dengan nomor perkara 77/Pdt.G/2023 /PN.JKT dan masih dalam proses persidangan.

Galihpun mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 13 point nota  pembelaan  yang sedang dipersiapkan untuk disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Yanti.

Baca Juga :  Agar Tidak Terulang Kejadian Serupa, Mestinya MKD DPR RI Beri Sanksi Effendi Simbolon

selain itu, penasehat hukum juga menanggapi mengenai adanya upaya saksi pelapor Rudi yang menghadirkan saksi Ruswan, Suyanti, Shanti Lin, Heryanto dan Dede Haryana, menurut Galih, saksi yang dihadirkan itu, tak tahu menahu terkait pembelian mobil Mini Cooper. Yang mereka tahu antara saksi Rudi dan terdakwa Yanti punya hubungan khusus (pacaran).

“Jadi, terbukti tidak ada saksi-saksi yang mengetahui adanya penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Yanti terhadap saksi Rudi.” tukas Galih.

Karena itu, imbuh Galih, Atas dasar seluruh fakta dan analisa yuridis, tim penasehat hukum berkenan meminta pada hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Pertama , menyatakan terdakwa Yanti tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan tunggal dan dalam surat tuntutan JPU dengan pasal 372 KUHP.

Kedua meminta agar memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Yanti dari tahanan.

Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa Yanti dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya. Sedangkan keempat melepaskan terdakwa Yanti dari segala tuntutan.

“Ya, klien kami ini korban penzoliman, kok malah didakwa macam-macam, demi tegaknya hukum dan terpenuhinya rasa keadilan, kami jelas menolak dakwaan JPU.” pungkas Galih. (*dit)

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
MAPPI Bersurat ke Presiden Prabowo desak Kejagung Periksa Ainun Na’im

dito

25 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dunia pendidikan dirinya mendukung langkah-langkah Bapak Presiden terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan secara optimal di bidang pendidikan sebagaimana yang menjadi salah satu hasta cita pemerintahan, demikian yang di sampaikan Koordinator MAPPI Raymundus Yoseph  Megu dalam surat tertulis untuk Presiden Prabowo Subianto, kepada wartawan, Jumaat, 25/9/2026 di Jakarta. …

Kontes Ikan Koi Sumatera Barat ke-5 2026 Dorong Potensi Ekonomi Ikan Hias

Zulwandi

23 Sep 2026

Sumbar, Nasionalpos. Com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kembali mendorong pengembangan potensi ikan hias melalui Kontes Ikan Koi Sumatera Barat ke-5 Tahun 2026 yang akan digelar pada 9–11 Oktober 2026 di GOR Bulu Tangkis Bancah Laweh, Kota Padang Panjang. Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi …

Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Muslim M Yatim Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dalam Keberagaman

Primadoni,SH

20 Sep 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Lebih dari 150 peserta dari berbagai paguyuban etnis dan kelompok masyarakat di Kota Padang mengikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar Anggota DPD RI sekaligus anggota MPR RI, H. Muslim Muhammad Yatim, L.C., M.M., bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan berlangsung di Aula HNI Cabang Padang, Jalan …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

x
x