Home » Nasional » daerah » Terdakwa Yanti Korban Penzoliman, Penasehat Hukum Tolak Dakwaan JPU

Terdakwa Yanti Korban Penzoliman, Penasehat Hukum Tolak Dakwaan JPU

dito 29 Mar 2023 113

NasionalPos.com,Jakarta– Tak mudah rasanya para pencari keadilan di negeri yang katanya negara hukum ini, untuk mendapatkan keadilan, bahkan terasa sangat melelahkan, serta juga memakan waktu maupun biaya yang tidak sedikit nilainya, begitu pula kondisi yang dirasakan terdakwa Yanti selama tiga bulan belakangan ini, harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Ungkapan kelelahan dan rasa sakit batin yang Yanti alami, disampaikan, Saat mengikuti proses persidangan Selasa 28/3/2023 kemaren sore dengan  agenda pembelaan dari tim kuasa hukumnya, Yanti pun diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan pribadi dihadapan Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Togi Pardede SH MH.

“Pak Hakim, tidak benar kalau saya melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak Rudi. Saya tidak melakukan penggelapan mobil yang justru setiap hari saya pakai untuk kerja. Maka itu, saya memohon keadilan dari Pak Hakim. Terima kasih.” ucap terdakwa Yanti .

Seusai menjalani sidang, kepada wartawan, terdakwa Yanti menyampaikan harapan terhadap keadilan yang semoga saja masih berpihak kepada dirinya, karena merasa didzalimi oleh pria bernama Rudi yang pernah hidup bersama layaknya sebagai suami dan istri (tanpa pernikahan sah) selama delapan tahun (2013-2021).

Sementara itu, dari kesimpulan yang dibuat, Galih pengacara yang mendampingi Yanti, menyebutkan bahwa terbukti tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa Yanti adalah tuntutan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Tuntutan tersebut malah terkesan dipaksakam, dikarenakan hanya melihat dari sudut saksi korban (Rudi), tapi tidak menggali lebih jauh dari saksi-saksi yang lainnnya.

Baca Juga :  Kejagung Diminta Periksa Semua Kasus Impor Gula, Terkait Tom Lembong Sebagai Tersangka

“Terbukti transfer bank saksi Rudi ada kesesuaian dengan nomor rekening saksi Yunita dan saksi Yudianto dalam bukti tersebut sumber dana yang dipakai untuk membayar mobil Mini Cooper  berasal dari rekening saksi Yunita dan saksi Yudianto. Jadi, bukan dari rekening pribadi saksi Rudi.”ungkap Galih.

Selain itu, lanjut Galih, bukti setoran bank saksi Rudi menggunakan rekening BCA 6275020013 atas nama Rudi, adapun rekening tersebut sesuai dengan yang dijelaskan oleh saksi Yunita dan saksi Yudianto.

Semua uang komisi yang masuk ditransfer kembali ke Norek BCA 6275020013 atas saksi Rudi, kemudian saksi Rudi pun membayar mobil Mini Cooper dengan No. rekening 62750200213 tersebut di atas.

Begitu pula terdapat alat bukti yang mengungkapkan adanya levering kepemilikan hak mobil Mercedez Benz , atas nama terdakwa Yanti.  Lantas mobil tersebut, dibalik nama atas nama saksi Rudi, tanpa sepengetahuan dari terdakwa Yanti.

Galih juga menjelaskan soal kepemilikan mobil Mini Cooper atas nama saksi yang juga pelapor Rudi yang dari awal penyerahan dari dealer dipakai terdakwa Yanti yang saat ini dijadikan bukti, dimana terdakwa pun sudah mengajukan gugatannya ke PN Jakut dengan nomor perkara 77/Pdt.G/2023 /PN.JKT dan masih dalam proses persidangan.

Galihpun mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 13 point nota  pembelaan  yang sedang dipersiapkan untuk disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Yanti.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke - Bayang Utara, Kepala BNPB RI Disambut Bupati dan Wakil Bupati Pessel

selain itu, penasehat hukum juga menanggapi mengenai adanya upaya saksi pelapor Rudi yang menghadirkan saksi Ruswan, Suyanti, Shanti Lin, Heryanto dan Dede Haryana, menurut Galih, saksi yang dihadirkan itu, tak tahu menahu terkait pembelian mobil Mini Cooper. Yang mereka tahu antara saksi Rudi dan terdakwa Yanti punya hubungan khusus (pacaran).

“Jadi, terbukti tidak ada saksi-saksi yang mengetahui adanya penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Yanti terhadap saksi Rudi.” tukas Galih.

Karena itu, imbuh Galih, Atas dasar seluruh fakta dan analisa yuridis, tim penasehat hukum berkenan meminta pada hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Pertama , menyatakan terdakwa Yanti tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan tunggal dan dalam surat tuntutan JPU dengan pasal 372 KUHP.

Kedua meminta agar memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Yanti dari tahanan.

Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa Yanti dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya. Sedangkan keempat melepaskan terdakwa Yanti dari segala tuntutan.

“Ya, klien kami ini korban penzoliman, kok malah didakwa macam-macam, demi tegaknya hukum dan terpenuhinya rasa keadilan, kami jelas menolak dakwaan JPU.” pungkas Galih. (*dit)

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026. Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru …

x
x