Home » Nasional » daerah » Terdakwa Yanti Korban Penzoliman, Penasehat Hukum Tolak Dakwaan JPU

Terdakwa Yanti Korban Penzoliman, Penasehat Hukum Tolak Dakwaan JPU

dito 29 Mar 2023 132

NasionalPos.com,Jakarta– Tak mudah rasanya para pencari keadilan di negeri yang katanya negara hukum ini, untuk mendapatkan keadilan, bahkan terasa sangat melelahkan, serta juga memakan waktu maupun biaya yang tidak sedikit nilainya, begitu pula kondisi yang dirasakan terdakwa Yanti selama tiga bulan belakangan ini, harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Ungkapan kelelahan dan rasa sakit batin yang Yanti alami, disampaikan, Saat mengikuti proses persidangan Selasa 28/3/2023 kemaren sore dengan  agenda pembelaan dari tim kuasa hukumnya, Yanti pun diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan pribadi dihadapan Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Togi Pardede SH MH.

“Pak Hakim, tidak benar kalau saya melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak Rudi. Saya tidak melakukan penggelapan mobil yang justru setiap hari saya pakai untuk kerja. Maka itu, saya memohon keadilan dari Pak Hakim. Terima kasih.” ucap terdakwa Yanti .

Seusai menjalani sidang, kepada wartawan, terdakwa Yanti menyampaikan harapan terhadap keadilan yang semoga saja masih berpihak kepada dirinya, karena merasa didzalimi oleh pria bernama Rudi yang pernah hidup bersama layaknya sebagai suami dan istri (tanpa pernikahan sah) selama delapan tahun (2013-2021).

Sementara itu, dari kesimpulan yang dibuat, Galih pengacara yang mendampingi Yanti, menyebutkan bahwa terbukti tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa Yanti adalah tuntutan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Tuntutan tersebut malah terkesan dipaksakam, dikarenakan hanya melihat dari sudut saksi korban (Rudi), tapi tidak menggali lebih jauh dari saksi-saksi yang lainnnya.

Baca Juga :  Giliran pengedar sabu bulak banteng diamankan polrestabes surabaya

“Terbukti transfer bank saksi Rudi ada kesesuaian dengan nomor rekening saksi Yunita dan saksi Yudianto dalam bukti tersebut sumber dana yang dipakai untuk membayar mobil Mini Cooper  berasal dari rekening saksi Yunita dan saksi Yudianto. Jadi, bukan dari rekening pribadi saksi Rudi.”ungkap Galih.

Selain itu, lanjut Galih, bukti setoran bank saksi Rudi menggunakan rekening BCA 6275020013 atas nama Rudi, adapun rekening tersebut sesuai dengan yang dijelaskan oleh saksi Yunita dan saksi Yudianto.

Semua uang komisi yang masuk ditransfer kembali ke Norek BCA 6275020013 atas saksi Rudi, kemudian saksi Rudi pun membayar mobil Mini Cooper dengan No. rekening 62750200213 tersebut di atas.

Begitu pula terdapat alat bukti yang mengungkapkan adanya levering kepemilikan hak mobil Mercedez Benz , atas nama terdakwa Yanti.  Lantas mobil tersebut, dibalik nama atas nama saksi Rudi, tanpa sepengetahuan dari terdakwa Yanti.

Galih juga menjelaskan soal kepemilikan mobil Mini Cooper atas nama saksi yang juga pelapor Rudi yang dari awal penyerahan dari dealer dipakai terdakwa Yanti yang saat ini dijadikan bukti, dimana terdakwa pun sudah mengajukan gugatannya ke PN Jakut dengan nomor perkara 77/Pdt.G/2023 /PN.JKT dan masih dalam proses persidangan.

Galihpun mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 13 point nota  pembelaan  yang sedang dipersiapkan untuk disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Yanti.

Baca Juga :  Mangkatnya Ratu Elizabeth II Dapat Respon Ucapan Duka Cita Dari Pemimpin Dunia

selain itu, penasehat hukum juga menanggapi mengenai adanya upaya saksi pelapor Rudi yang menghadirkan saksi Ruswan, Suyanti, Shanti Lin, Heryanto dan Dede Haryana, menurut Galih, saksi yang dihadirkan itu, tak tahu menahu terkait pembelian mobil Mini Cooper. Yang mereka tahu antara saksi Rudi dan terdakwa Yanti punya hubungan khusus (pacaran).

“Jadi, terbukti tidak ada saksi-saksi yang mengetahui adanya penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Yanti terhadap saksi Rudi.” tukas Galih.

Karena itu, imbuh Galih, Atas dasar seluruh fakta dan analisa yuridis, tim penasehat hukum berkenan meminta pada hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Pertama , menyatakan terdakwa Yanti tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan tunggal dan dalam surat tuntutan JPU dengan pasal 372 KUHP.

Kedua meminta agar memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Yanti dari tahanan.

Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa Yanti dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya. Sedangkan keempat melepaskan terdakwa Yanti dari segala tuntutan.

“Ya, klien kami ini korban penzoliman, kok malah didakwa macam-macam, demi tegaknya hukum dan terpenuhinya rasa keadilan, kami jelas menolak dakwaan JPU.” pungkas Galih. (*dit)

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

Bawaslu Pesisir Selatan: Distribusi X-banner PPID Dilanjutkan untuk Perkuat KIP

Primadoni,SH

31 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kini terus diperkuat oleh berbagai lembaga publik, termasuk satu di antaranya Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Menurut Anggota, Bambang Putra Niko, penguatan komitmen tersebut dibuktikan dengan dilanjutkannya pendistribusian _x-banner_ tata cara mengakses informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Sekarang kami …

x
x